Seperti kita ketahui, aturan adalah suatu kegiatan yang harus kita lakukan dan taati, agar tercipta hidup yang disiplin. Untuk itu kita harus selalu melaksanakan aturan-aturan yang ada yang telah dibuat. Adapun aturan aturan tersebut yaitu : Aturan dalam lingkungan keluarga Dalam keluarga pasti memiliki aturan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan. Meskipun aturan tersebut tidak tertulis, tetapi wajib kita lakukan. Ada juga aturan tertulis, tetapi tidak terlalu banyak menggunakan aturan tertulis ini. Seperti mencatat hal-hal yang harus dilakukan. Aturan ini dalam keluarga dibuat agar tercipta hidup yang disiplin dan menghindari dari sifat iri dengki terhadap anggota keluarga lainnya. Aturan dalam keluarga biasanya berupa pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan menurut kesepakatan bersama. Seperti:
Aturan dalam lingkungan sekolah Peraturan dalam lingkungan sekolah biasanya tertulis yang dibuat oleh sekolah-sekolah. Peraturan tertulis ini, dibuat agar suasana belajar menjadi tertib dan nyaman. Tidak hanya peraturan untuk siswa-siswa saja tetapi juga berlaku untuk setiap guru yang ada. Jika siswa atau guru tersebut melanggar aturan, maka akan diberikan hukuman. Terutama bagi siswa-siswa yang melanggar aturan sekolah. Seperti melakukan kekerasan dan membawa senjata tajam, bisa saja di keluarkan dari sekolah. Adapun aturan-aturan yang dibuat dalam lingkungan sekolah yaitu:
Aturan dalam lingkungan masyarakat Selain aturan-aturan dalam lingkungan keluarga dan sekolah, ada juga aturan dalam masyarakat. Peraturan dalam masyarakat bertujuan untuk mewujudkan hidup yang teratur, menciptakan hidup bermasyarakat yang penuh kekeluargaan. Setiap masyarakat memiliki aturannya yang berbeda-beda. Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Contoh aturan dalam lingkungan masyarakat yaitu:
*** Dari beberapa aturan yang ada dalam berbagai lingkungan di atas dapat disimpulkan bahwa, aturan-aturan tidak hanya di sekolah saja tetapi juga dalam lingkungan keluarga dan bermasyarakat. Semua aturan yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, harus dilaksanakan dan dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak dilaksanakan, maka kita akan mendapatkan hukuman. Tujuan dari dibuatnya aturan dalam berbagai lingkungan ini, agar tercipta hidup yang disiplin, tertib dan harmonis jauh dari kerusuhan. Peraturan dibuat ada yang tertulis, ada juga yang tidak tertulis. Peraturan yang tertulis bertujuan agar kita lebih mudah untuk mengingat, untuk melaksanakan dan mentaati peraturan yang ada. Jadi untuk itu kita harus selalu melaksanakan aturan dan tugas yang ada, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun dalam lingkungan masyarakat agar selalu tercipta hidup yang disiplin dan rukun. Semoga kita menjadi disiplin dengan Melaksanakan Aturan Dalam Berbagai Lingkungan ini. Uang memang bukanlah segalanya, tetapi kemiskinan juga tidak akan membantu!
Tanggal : 10/09/2018 Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik. Mengingat :
Menetapkan : PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIKBAB I Pengertian Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik. Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat :
BAB II Kewajiban-kewajiban Siswa Pasal 1 : Kehadiran Siswa
Pasal 2 : Pakaian Seragam Sekolah
Pasal 3 : Lingkungan Sekolah
Pasal 4 : Etika, Estetika dan Sopan Santun
Pasal 5 : Administrasi Sekolah
Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler
Bab III Larangan-larangan
BAB IV Sanksi-sanksi Pasal 1 : Tahapan Sanksi Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
Pasal 2 : Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :
Pasal 3 : Peringatan Secara Tertulis Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
Pasal 4 : Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :
Pasal 5 : Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras :
Pasal 6 : Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat :
Pasal 7 : Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori amat sangat berat :
BAB V Mekanisme Penanganan Kasus Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
Pasal 2 : Kasus Pribadi
BAB VI Penutup
Ditetapkan : di Medan Tanggal : 16 April 2018 Kepala Sekolah, Kressensiana Levinil, S.Sn SURAT PERNYATAAN BEBAS NARKOBA, GENG DAN MEMATUHI TATA TERTIB SMA SWASTA CAHAYA Saya yang bernama ___________________________ menyatakan bahwa saya bebas narkoba dan tidak termasuk anggota geng dimanapun. Apabila dikemudian hari diketahui memakai narkoba dan terlibat anggota salah satu geng maka saya bersedia untuk dikeluarkan dari SMA Cahaya tanpa peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya dengan kesadaran penuh saya bersedia MENERIMA DAN MENTAATI SELURUH TATA TERTIB INI SELAMA MENGIKUTI PENDIDIKAN DI SMA CAHAYA. JIKA SAYA MELANGGAR TATA TERTIB INI, MAKA SAYA BERSEDIA MENERIMA GANJARAN/SANKSI DIKELUARKAN DARI SEKOLAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. Medan, _____________ 2018 Orang tua siswa/wali Yang membuat pernyataan, _______________________ ________________________ PERATURAN TATA TERTIB SMA CAHAYA TP. 2018-2019 Kembali ke Atas Info Sekolah Lainnya : |