lihat foto Kompas/PRIYOMBODO Mengenal Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
TRIBUNNEWS.COM - Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Dalam politik, terdapat istilah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik. Adapun penjelasan singkat mengenai Suprastruktur Politik yaitu lembaga atau pihak yang terlibat dalam jalannya suatu negara. Sedangkan, Infrastruktur Politik adalah suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, yang selanjutnya membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Namun, terdapat penjelasan secara lengkap lain mengenai Suprastruktur dan Infrastruktur Politik. Baca juga: Peraturan Hukum Soal Hak Cipta yang Harus Diketahui Content Creator! Mengenal Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik (Kompas.com)Baca juga: Mengenal Apa Itu Redistribusi Pendapatan: Pengertian, Bentuk, serta Alternatif Praktiknya Pada buku PPKN Kelas X, dijelaskan secara rinci mengenai Suprastruktur dan Infrastruktur Politik, berikut penjelasannya: Suprastruktur Politik Suprastruktur politik merupakan lembaga atau pihak yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan kehidupan dan proses berjalannya suatu negara. Terdapat beberapa lembaga yang terlibat langsung pada politik di Indonesia, di antaranya MPR, Presiden, hingga Komisi Yudisial. Lembaga Suprastruktur Politik Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia yakni sebagai berikut: 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Infrastruktur Politik dapat diartikan sebagai “bangunan bawah suatu kehidupan politik.” Infrastruktur dapat juga diartikan sebagai struktur politik kemasyarakatan. Infrastuktur politik ini lebih mengarah kepada pengelompokkan warganegara sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Infrastruktur politik juga dapat diartikan sebagai kehidupan politik rakyat kedalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik (Suprayogi dkk., tt).
Infrastruktur politik dalam kehidupan politik masyarakat memiliki fungsi antara lain sebagai berikut :
Kekuatan politik kemasyarakatan memiliki bentuk yang bermacam-macam. Yang termasuk ke dalam infrastuktur politik antara lain partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan media sosial (Suprayogi, tt). Untuk memberikan gambaran yang utuh infrastruktur politik tersebut, maka perhatikan penjelasan di bawah ini. Partai PolitikPartai politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama (Budiardjo, 2006). Lebih lanjut, tujuan partai politik adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam pemerintahan. Pengertian partai poltik yang demikian dinyatakan juga oleh Carl J. Friedrich (dalam Budiardjo, 2006), bahwa partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materi. Dalam negara demokratis, partai politik memiliki fungsi sebagai berikut, Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, fungsi partai politik tidak boleh betentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi yang mengatur penyelenggaraan negara. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur partai politik merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila yang diterapkan dalam kehidupan partai politik. Sistem kepartaian di Indonesia menganut sistem multipartai. Artinya di Indonesia tumbuh dan berkembang sejumlah partai politik yang lebih dari dua partai politik seperti partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014. Keberadaan partai politik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari banyaknya pergerakan politik pada masa perjuangan kemerdekaan. Hal ini berbeda dengan negara-negara yang menganut dwipartai atau dua partai politik seperti Amerika Serikat, yakni Partai Republik dan Partai Demokrat. Atau partai tunggal sebagaimana di negara-negara komunis. Kelompok Kepentingan (Interest Group)Kelompok kepentingan adalah kelompok yang bertindak dan berbuat karena adanya suatu kepentingan bagi kelompok tersebut. Kelompok kepentingan dapat dipahami sebagai suatu organisasi yang terdiri dari sekelompok individu yang mempunyai kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, keinginan-keinginan yang sama. Mereka melakukan kerja sama untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah demi tercapainya kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, dan keinginan-keinginannya tersebut. Aktivitas kelompok kepentingan di Indonesia meliputi berbagai bidang, seperti perburuhan, kelompok guru, kelompok gerakan perempuan, serta kelompok kepentingan lingkungan hidup, kelompok pemuda, kelompok petani, kesejahteraan masyarakat, kelompok keagamaan, budaya dan seni, perlindungan terhadap konsumen, kemanusiaan, atau yang lain dalam berbagai kepentingan masyarakat. Bedanya dengan partai politik, kelompok kepentingan tidak berusaha menempatkan wakil-wakilnya di lembaga perwakilan rakyat dan memiliki orientasi yang lebih sempit (Budiardjo, 2006). Salah satu contoh kelompok kepentingan adalah kelompok buruh. Mereka berkumpul dalam berbagai macam organisasi perburuhan di Indonesia. Kelompok Penekan (Pressure Group)Kelompok penekan adalah suatu kelompok dalam masyarakat yang melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk membuat pemerintah melakukan segala sesuatu sebagaimana yang mereka tuntutkan. Kelompok penekan ini sangat penting peranannya di dalam negara demokrasi. Proses demokratisasi di Indonesia sendiri sangat jelas didorong oleh kelompok-kelompok penekan yang berasal dari beragam kalangan di masyarakat. Beberapa kelompok penekan tersebut di antaranya lembaga-lembaga bantuan hukum, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan internal dan eksternal kampus, organisasi-organisasi kepemudaan, lembaga-lembaga serikat buruh, partai-partai politik, dan lain sebagainya. Peran kelompok-kelompok penekan (pressure groups) pada dasarnya telah membuka wacana pendewasaan politik yang riil, dengan tetap diiringi oleh kelompok-kelompok politik yang lain, yang juga dapat berperan tidak hanya sebagai kekuatan penekan (pressure forces), tetapi juga kendali sosial (social control), pendidikan politik (political education) dan pembangunan kesadaran (awareness building aspect). Salah satu contoh kelompok penekan adalah kekuatan mahasiswa. Mahasiswa dapat memberikan tuntutan tertentu kepada pemerintah atau kelompok lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan rakyat. Tuntutan mahasiswa dapat digunakan oleh pemerintah sebagai sarana untuk merefleksikan program pembangunan yang dijalankannya. Dengan demikian, kelompok penekan yang berasal dari mahasiswa ini memiliki nilai positif agar pembangunan berada dalam jalur yang mensejahterakan rakyat. Namun demonstrasi mahasiswa juga dapat berpotensi negatif bila dilakukan secara anarkhis, merusak dan membuat kerusuhan. Oleh karena itu, tempat dan waktu demonstrasi oleh kelompok-kelompok masyarakat perlu memberitahukan kepada kepolisian negara agar demontrasinya terarah dan terkendali. Bagi peserta demonstrasi sendiri mendapatkan jaminan keamanan dalam menyalurkan aspirasinya. Media MassaMedia massa adalah jenis media komunikasi massa yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media. Media massa modern antara lain berbentuk koran (surat kabar), majalah, tabloit, liflet, radio, televisi, film layar lebar, dan sebagainya. Media massa dibedakan antara media cetak dan media elektronik. Namun keduanya yang terpenting adalah menjadi sumber informasi bagi masyarakat dan untuk menyalurkan gagasan untuk konsumsi umum. Pada umumnya media memiliki empat fungsi bagi masyarakat (Suprayogi, tt), yaitu:
Secara perlahan-lahan namun efektif, media juga membentuk pandangan pembaca atau pemirsanya terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari. Oleh karena itu, pertarungan kekuasaan juga dilakukan melalui media sosial. Untuk merebut kekuasaan bisa saja, media sosial digunakan dengan cara-cara yang negatif, menyampaikan berita bohong. Kita sebagai pembaca media sosial harus cerdas dengan mengkonfirmasi melalui fakta-fakta yang benar. Dengan demikian, kita tidak termakan oleh propaganda yang mengadu domba, melainkan kita tetap terjaga menjadi bangsa yang bersatu. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Lembaga Swadaya Masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non-Pemerintah (Ornop) atau dalam Bahasa Inggris: Non-Governmental Organization (NGO). Secara garis besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat di lihat dengan ciri-ciri (Suprayogi, tt)berikut ini.
Secara garis besar dari sekian banyak organisasi LSM yang ada di Indonesia dapat di kategorikan (Suprayogi, tt)sebagai berikut ini.
Dalam kehidupan politik meskipun suprastruktur politik dan infrastruktur politik dipisahkan tetapi dalam kenyataannya di antara keduanya terdapat kaitan yang sangat erat. Suprastruktur politik akan mantap jika didukung oleh infrastruktur politik yang mantap pula. Apa yang menjadi kebijaksanaan suprastruktur politik seharusnya mencerminkan aspirasi yang berkembang dalam infrastruktur politik. Di Indonesia hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik berjalan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya untuk mengisi keanggotaan Dewar Perwakilan Rakyat berasal dari para anggota partai-partai politik. Suprastruktur politikSuprastruktur politik dapat diartikan sebagai bangunan atas kehidupan politik. Suprastruktur politik juga bisa diartikan sebagai struktur politik pemerintah atau strukrur politik kenegaraan. Jadi, suprastruktur politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara, yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga fungsi pemerintahan tersebut (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam membuat keputusan-keputusan (kebijaksanaan negara) diperlukan adanya kekuatan yang seimbang, saling mengawasi, dan terjalinnya kerjasama yang baik. Suprastruktur politik dalam aktivitasnya mempengaruhi suasana kehidupan politik pemerintahan (the govermental political sphare). Suasana kehidupan politik pemerintahan berhubungan dengan praktik penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga negara yang ada sesuai dengan fungsi dan wewenangnya. Lembaga-lembaga tersebut juga melakukan hubungan kerja antara satu lembaga dengan yang lainnya. Kekuasaan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pengaturannya tidak menggunakan Teori Trias Politika secara murni, maka mengalami kesulitan bila dikelompokkan fungsinya berdasarkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Oleh karena itu, uraian tentang kelembagaan negara akan disajikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 satu persatu sebagai berikut.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur lebih lanjut, bahwa MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara (Pasal 2 Ayat (2)) dan segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak (Pasal 2 Ayat (3)).MPR boleh saja mengadakan sidang lebih dari sekali dalam lima tahun, tetapi sangat ditentukan oleh kondisi ketatanegaraa yang berlaku. Pada sisi lain, putusan MPR yang ditetapkan menggunakan suara terbanyak, seolah-olah mengabaikan putusan yang diperoleh dengan musyawarah mufakat. Semula wewenang yang dimiliki MPR termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wewenang MPR sebagaimana dirangkum oleh Sunarto (2017) adalah:
Selain lembaga-lembaga negara di tingkat pusat, kekuasaan pemerintahan negara juga dijalankan di tingkat daerah, baik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, kekuasaan pemerintahan antara lain dijalankan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, kekuasaan pemerintahan antara lain dijalankan oleh Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pemegang kekuasaan legislatif di daerah. Adapun kekuasaan yudikatif di daerah dijalankan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, yang semuanya di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah inilah yang menjalankan trias politika dalam aksi. Praktik kelembagaan negara tersebut juga sebagai bukti dilaksanakannya prinsip trias politika dengan sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan. |