Sebutkan yang termasuk infrastruktur politik dan suprastruktur politik

Sebutkan yang termasuk infrastruktur politik dan suprastruktur politik
lihat foto
Sebutkan yang termasuk infrastruktur politik dan suprastruktur politik

Kompas/PRIYOMBODO

Mengenal Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari.

Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik.

Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.

Dalam politik, terdapat istilah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik.

Adapun penjelasan singkat mengenai Suprastruktur Politik yaitu lembaga atau pihak yang terlibat dalam jalannya suatu negara.

Sedangkan, Infrastruktur Politik adalah suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, yang selanjutnya membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. 

Namun, terdapat penjelasan secara lengkap lain mengenai Suprastruktur dan Infrastruktur Politik.

Baca juga: Peraturan Hukum Soal Hak Cipta yang Harus Diketahui Content Creator!

Sebutkan yang termasuk infrastruktur politik dan suprastruktur politik
Mengenal Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik (Kompas.com)

Baca juga: Mengenal Apa Itu Redistribusi Pendapatan: Pengertian, Bentuk, serta Alternatif Praktiknya

Pada buku PPKN Kelas X, dijelaskan secara rinci mengenai Suprastruktur dan Infrastruktur Politik, berikut penjelasannya:

Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik merupakan lembaga atau pihak yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan kehidupan dan proses berjalannya suatu negara.

Terdapat beberapa lembaga yang terlibat langsung pada politik di Indonesia, di antaranya MPR, Presiden, hingga Komisi Yudisial.

Lembaga Suprastruktur Politik

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia yakni sebagai berikut:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Infrastruktur Politik dapat diartikan sebagai “bangunan bawah suatu kehidupan politik.” Infrastruktur dapat juga diartikan sebagai struktur politik kemasyarakatan. Infrastuktur politik ini lebih mengarah kepada pengelompokkan warganegara sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Infrastruktur politik juga dapat diartikan sebagai kehidupan politik rakyat kedalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik (Suprayogi dkk., tt).

Infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung atau tidak langsung kepada lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.

Infrastruktur politik dalam kehidupan politik masyarakat memiliki fungsi antara lain sebagai berikut :

  • Sebagai pendidikan politik untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Sesuai dengan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat, rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi.

  • Mempertemukan kepentingan yang beranekaragam dan nyata-nyata hidup dalam masyarakat. Masyarakat mempunyai pandangan, pendapat, dan kepentingan yang berbeda-beda tergantung pada keadaan atau lingkungan yang mempengaruhinya. Pendapat, aspirasi, pandangan yang berbeda-beda tersebut, diusahakan dapat ditampung dan digabung dengan aspirasi dan pendapat yang senada.

  • Sebagai agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat/aspirasi dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari keputusan politik.

  • Menyeleksi kepemimpinan dengan menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat. Penyelenggaraan seleksi ini dilakukan secara terencana dan teratur berdasarkan hukum kemasyarakatan dan norma serta harapan masyarakat.

  • Sebagai komunikasi politik dengan menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intra golongan, institusi, asosiasi, ataupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah. Kelima fungsi tersebut di atas sering disebut dengan nama fungsi input.

Kekuatan politik kemasyarakatan memiliki bentuk yang bermacam-macam. Yang termasuk ke dalam infrastuktur politik antara lain partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan media sosial (Suprayogi, tt). Untuk memberikan gambaran yang utuh infrastruktur politik tersebut, maka perhatikan penjelasan di bawah ini.

Partai Politik

Partai politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama (Budiardjo, 2006). Lebih lanjut, tujuan partai politik adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam pemerintahan. Pengertian partai poltik yang demikian dinyatakan juga oleh Carl J. Friedrich (dalam Budiardjo, 2006), bahwa partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materi.

Dalam negara demokratis, partai politik memiliki fungsi sebagai berikut,

Sebutkan yang termasuk infrastruktur politik dan suprastruktur politik

Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, fungsi partai politik tidak boleh betentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi yang mengatur penyelenggaraan negara. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur partai politik merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila yang diterapkan dalam kehidupan partai politik. Sistem kepartaian di Indonesia menganut sistem multipartai. Artinya di Indonesia tumbuh dan berkembang sejumlah partai politik yang lebih dari dua partai politik seperti partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014. Keberadaan partai politik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari banyaknya pergerakan politik pada masa perjuangan kemerdekaan. Hal ini berbeda dengan negara-negara yang menganut dwipartai atau dua partai politik seperti Amerika Serikat, yakni Partai Republik dan Partai Demokrat. Atau partai tunggal sebagaimana di negara-negara komunis.

Kelompok Kepentingan (Interest Group)

Kelompok kepentingan adalah kelompok yang bertindak dan berbuat karena adanya suatu kepentingan bagi kelompok tersebut. Kelompok kepentingan dapat dipahami sebagai suatu organisasi yang terdiri dari sekelompok individu yang mempunyai kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, keinginan-keinginan yang sama. Mereka melakukan kerja sama untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah demi tercapainya kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, dan keinginan-keinginannya tersebut.

Aktivitas kelompok kepentingan di Indonesia meliputi berbagai bidang, seperti perburuhan, kelompok guru, kelompok gerakan perempuan, serta kelompok kepentingan lingkungan hidup, kelompok pemuda, kelompok petani, kesejahteraan masyarakat, kelompok keagamaan, budaya dan seni, perlindungan terhadap konsumen, kemanusiaan, atau yang lain dalam berbagai kepentingan masyarakat. Bedanya dengan partai politik, kelompok kepentingan tidak berusaha menempatkan wakil-wakilnya di lembaga perwakilan rakyat dan memiliki orientasi yang lebih sempit (Budiardjo, 2006).

Salah satu contoh kelompok kepentingan adalah kelompok buruh. Mereka berkumpul dalam berbagai macam organisasi perburuhan di Indonesia.

Kelompok Penekan (Pressure Group)

Kelompok penekan adalah suatu kelompok dalam masyarakat yang melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk membuat pemerintah melakukan segala sesuatu sebagaimana yang mereka tuntutkan. Kelompok penekan ini sangat penting peranannya di dalam negara demokrasi. Proses demokratisasi di Indonesia sendiri sangat jelas didorong oleh kelompok-kelompok penekan yang berasal dari beragam kalangan di masyarakat.

Beberapa kelompok penekan tersebut di antaranya lembaga-lembaga bantuan hukum, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan internal dan eksternal kampus, organisasi-organisasi kepemudaan, lembaga-lembaga serikat buruh, partai-partai politik, dan lain sebagainya.

Peran kelompok-kelompok penekan (pressure groups) pada dasarnya telah membuka wacana pendewasaan politik yang riil, dengan tetap diiringi oleh kelompok-kelompok politik yang lain, yang juga dapat berperan tidak hanya sebagai kekuatan penekan (pressure forces), tetapi juga kendali sosial (social control), pendidikan politik (political education) dan pembangunan kesadaran (awareness building aspect).

Salah satu contoh kelompok penekan adalah kekuatan mahasiswa. Mahasiswa dapat memberikan tuntutan tertentu kepada pemerintah atau kelompok lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan rakyat. Tuntutan mahasiswa dapat digunakan oleh pemerintah sebagai sarana untuk merefleksikan program pembangunan yang dijalankannya. Dengan demikian, kelompok penekan yang berasal dari mahasiswa ini memiliki nilai positif agar pembangunan berada dalam jalur yang mensejahterakan rakyat. Namun demonstrasi mahasiswa juga dapat berpotensi negatif bila dilakukan secara anarkhis, merusak dan membuat kerusuhan. Oleh karena itu, tempat dan waktu demonstrasi oleh kelompok-kelompok masyarakat perlu memberitahukan kepada kepolisian negara agar demontrasinya terarah dan terkendali. Bagi peserta demonstrasi sendiri mendapatkan jaminan keamanan dalam menyalurkan aspirasinya.

Media Massa

Media massa adalah jenis media komunikasi massa yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media. Media massa modern antara lain berbentuk koran (surat kabar), majalah, tabloit, liflet, radio, televisi, film layar lebar, dan sebagainya. Media massa dibedakan antara media cetak dan media elektronik. Namun keduanya yang terpenting adalah menjadi sumber informasi bagi masyarakat dan untuk menyalurkan gagasan untuk konsumsi umum.

Pada umumnya media memiliki empat fungsi bagi masyarakat (Suprayogi, tt), yaitu:

  • Fungsi pengawasan (surveillance), penyediaan informasi tentang lingkungan.

  • Fungsi penghubungan (correlation), di mana terjadi penyajian pilihan solusi untuk suatu masalah.

  • Fungsi pentransferan budaya (transmission), adanya sosialisasi dan pendidikan.

  • Fungsi hiburan (entertainment), baik yang berfungsi positif (fungsional) maupun fungsi negatif (disfungsi).

Secara perlahan-lahan namun efektif, media juga membentuk pandangan pembaca atau pemirsanya terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari. Oleh karena itu, pertarungan kekuasaan juga dilakukan melalui media sosial. Untuk merebut kekuasaan bisa saja, media sosial digunakan dengan cara-cara yang negatif, menyampaikan berita bohong. Kita sebagai pembaca media sosial harus cerdas dengan mengkonfirmasi melalui fakta-fakta yang benar. Dengan demikian, kita tidak termakan oleh propaganda yang mengadu domba, melainkan kita tetap terjaga menjadi bangsa yang bersatu.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Lembaga Swadaya Masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non-Pemerintah (Ornop) atau dalam Bahasa Inggris: Non-Governmental Organization (NGO). Secara garis besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat di lihat dengan ciri-ciri (Suprayogi, tt)berikut ini.

  1. Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.

  2. Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).

  3. Kegiatan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.

Secara garis besar dari sekian banyak organisasi LSM yang ada di Indonesia dapat di kategorikan (Suprayogi, tt)sebagai berikut ini.

  • Organisasi donor, adalah organisasi non-pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan organisasi non-pemerintah lain.

  • Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non-pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.

  • Organisasi profesional, adalah organisasi non-pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti organisasi non-pemerintah pendidikan, organisasi non-pemerintah organisasi non-pemerintah bantuan hukum, organisasi non-pemerintah jurnalisme, organisasi non-pemerintah kesehatan, organisasi non-pemerintah pengembangan ekonomi, dan lain-lain.

  • Organisasi oposisi, adalah organisasi non-pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Organisasi non-pemerintah ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah.

Dalam kehidupan politik meskipun suprastruktur politik dan infrastruktur politik dipisahkan tetapi dalam kenyataannya di antara keduanya terdapat kaitan yang sangat erat. Suprastruktur politik akan mantap jika didukung oleh infrastruktur politik yang mantap pula. Apa yang menjadi kebijaksanaan suprastruktur politik seharusnya mencerminkan aspirasi yang berkembang dalam infrastruktur politik. Di Indonesia hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik berjalan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya untuk mengisi keanggotaan Dewar Perwakilan Rakyat berasal dari para anggota partai-partai politik.

Suprastruktur politik

Suprastruktur politik dapat diartikan sebagai bangunan atas kehidupan politik. Suprastruktur politik juga bisa diartikan sebagai struktur politik pemerintah atau strukrur politik kenegaraan. Jadi, suprastruktur politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara, yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Ketiga fungsi pemerintahan tersebut (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam membuat keputusan-keputusan (kebijaksanaan negara) diperlukan adanya kekuatan yang seimbang, saling mengawasi, dan terjalinnya kerjasama yang baik. Suprastruktur politik dalam aktivitasnya mempengaruhi suasana kehidupan politik pemerintahan (the govermental political sphare). Suasana kehidupan politik pemerintahan berhubungan dengan praktik penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga negara yang ada sesuai dengan fungsi dan wewenangnya. Lembaga-lembaga tersebut juga melakukan hubungan kerja antara satu lembaga dengan yang lainnya.

Kekuasaan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pengaturannya tidak menggunakan Teori Trias Politika secara murni, maka mengalami kesulitan bila dikelompokkan fungsinya berdasarkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Oleh karena itu, uraian tentang kelembagaan negara akan disajikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 satu persatu sebagai berikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    Setelah perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR bukan lagi lembaga negara satu-satunya pemegang mandat kedaulatan rakyat. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Sebab mendasarkan pada Pasal 2 Ayat (1), :MPR terdiri dari anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kesemuanya dipilih melalui pemilu. MPR merupakan lembaga yang anggotanya sebagai gabungan antara DPR dan DPD.Dengan demikian, kedudukan MPR dalam kelembagaan negara sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya di tingkat pusat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur lebih lanjut, bahwa MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara (Pasal 2 Ayat (2)) dan segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak (Pasal 2 Ayat (3)).MPR boleh saja mengadakan sidang lebih dari sekali dalam lima tahun, tetapi sangat ditentukan oleh kondisi ketatanegaraa yang berlaku. Pada sisi lain, putusan MPR yang ditetapkan menggunakan suara terbanyak, seolah-olah mengabaikan putusan yang diperoleh dengan musyawarah mufakat.

Semula wewenang yang dimiliki MPR termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wewenang MPR sebagaimana dirangkum oleh Sunarto (2017) adalah:

  • Mengubah dan menetapkan UUD;

  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;

  • Memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi;

  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden bila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan.

  • Memilih Wakil Presiden dari dua orang calon yang diajukan oleh Presiden ketika terjadi kekosongan Wakil Presiden;

  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan tugas.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    Keanggotaan DPR sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 Ayat (1)). Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR adalah partai-partai politik. Anggota-anggota partai politik itulah yang akan mengisi keanggotaan DPR. Kedudukan DPR merupakan perwakilan partai-partai politik karena pencalonannya melalui partai-partai politik dan sekaligus sebagai perwakilan rakyat karena dipilih dalam pemilihan umum yang melibatkan rakyat.

    Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsi legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang- undang bersama-sama dengan Presiden. Fungsi anggaran, adalah fungsi untuk menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) bersama dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Sedangkan fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang dan kebijakan pemerintah lainnya.

    Selain wewenang tersebut di atas, DPR juga diberi kewenangan lain, antara lain sebagai berikut.

    • Memberikan persetujuan kepada Presiden yang berkaitan dengan menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;

    • Memberikan persetujuan kepada Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;

    • Memberikan pertimbangan kepada Presiden ketika mengakat duta dan menerima duta dari negara lain;

    • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan kewenangannya;

    • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan ditetapkan oleh Presiden;

    • Menyetujui calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial, yang selanjutnya ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.

    • Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial yang dilakukan oleh Presiden;

    • Mengajukan tiga orang anggota hakim Mahkamah Konstitusi.

    Di dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang dimiliki, DPR diberikan hak-hak :

    • Hak interpelasi, adalah hak yang dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    • Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    • Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di tanah air dan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket serta dugaan adanya dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.

  2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meupakan lembaga negara yang dibentuk setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Insonesia Tahun 1945. Lembaga ini diadakan dengan maksud agar mekanisme check and balance dapat berjalan secara seimbang, terutama terkait dengan kebijakan pusat dan daerah. Adapun keanggotaan DPD diatur di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 22 C, bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Artinya cara pengisian anggota DPD semuanya dipilih melalui pemilu dengan calon perorangan.

    Kewenangan DPD dapat dilihat dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22D sebagai berikut :

    1. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

    2. DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan

    3. DPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang mengenai : otonomi daerah, hubunan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

  3. Presiden
    Ketentuan Pasal 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ayat (1) berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar” dan Ayat (2) “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Ketentuan ini memberikan panduan dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan.

    Pengisian jabatan Presiden dilakukan melalui pemilihan umum. Sesuai ketentuan yang ada pada Pasal 6A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Lebih lanjut, salah satu syarat calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

    Kewenangan Presiden sebagai lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:

    • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang;

    • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;

    • Mengajukan rancangan undang undang kepada DPR;

    • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang;

    • Mengajujukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada DPR;

    • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara;

    • Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

    • Mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain;

    • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi;

    • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan;

    • Membentuk dewan pertimbangan Presiden.

  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yaitu Pasal 23E, bahwa untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Dengan demikian BPK merupakan suatu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, namun tidak berdiri di atas pemerintah.

    Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan DPD dan diresmikan oleh melalui keputusan Presiden, yang bertugas untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Tugas dan wewenang BPK sesuai yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

    • Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, yang hasilnya diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya;

    • Memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

    • Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.

    Tugas dan kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan negara dapat dilihat dalam Gambar berikut.

    Sebutkan yang termasuk infrastruktur politik dan suprastruktur politik

  5. Mahkamah Agung (MA)
    Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 Ayat (2), bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

    Kewenangan MA sesuai ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24A Ayat (1) “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang terhadap undang- undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, penetapan presiden, dan peraturan daerah dapat diuji oleh MA. Kewenangan lain, antara lain dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga negara yang lain.

  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
    Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang lahir setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keanggotaan MK terdiri atas sembilan orang, yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi

    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang -Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang - -Undang Dasar.

  7. Komisi Yudisial (KY)
    Seperti halnya MK, Komisi Yudisial (KY) ini merupakan lembaga yang baru ada, dibentuk setelah perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketatanegaraan Indonesia keberadaan KY sangat penting artinya untuk:

    • mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung;
    • melakukan pengawasan terhadap hakim secara transparan dan partisipatif guna menegakkan dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

Selain lembaga-lembaga negara di tingkat pusat, kekuasaan pemerintahan negara juga dijalankan di tingkat daerah, baik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, kekuasaan pemerintahan antara lain dijalankan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, kekuasaan pemerintahan antara lain dijalankan oleh Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pemegang kekuasaan legislatif di daerah. Adapun kekuasaan yudikatif di daerah dijalankan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, yang semuanya di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah inilah yang menjalankan trias politika dalam aksi. Praktik kelembagaan negara tersebut juga sebagai bukti dilaksanakannya prinsip trias politika dengan sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan.