Sebutkan kebijakan dalam bidang politik pada masa pemerintahan presiden bj habibie

Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami beberapa pemerintahan dari era Soekarno hingga saat ini. Indonesia juga pernah melewati masa demokrasi era reformasi. Reformasi adalah suatu gerakan yang dilakukan setelah terjadinya krisis moneter pada suatu negara tersebut. Tujuan reformasi adalah agar terciptanya perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara konstitusi dalam segala sektor, seperti ekonomi, politik, hukum, demokrasi dan lain sebagainya. Adanya reformasi diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang belum terselesaikan pada masa pemerintahan sebelumnya. Adapun masa reformasi Indonesia terjadi setelah pemerintahan orde baru Soeharto yang kemudian digantikan oleh Habibie. Dalam masa pemerintahan Habibie, beliau membuat beberapa kebijakan. Adapun beberapa tahap-tahap kebijakan politik presiden Habibie pada masa Reformasi diantaranya:

1. Membebaskan Tahanan Politik

Sebelum Habibie menjabat sebagai Presiden, sudah banyak sekali para tokoh politik yang ditahan karena kasus-kasus ringan hingga berat. Maka dari itu salah satu kebijakan sistem demokrasi politik Presiden Habibie pada masa reformasi adalah dengan membebaskan para tahanan tersebut. Tindakan pembebasan tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan legitimasi Habibie di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, Habibie juga memberikan kesempatan kebebasan untuk seluruh masyarakat dalam membuat parpol serta rencana pelaksanaan pemilu. Adapun beberapa tokoh yang dibebaskan diantaranya adalah Sri Bintang Pamungkas yang dulunya merupakan mantan anggota DPR karena kasus memberikan kritik pada Presiden Soeharto, Muchtar Pakpahan yang merupakan tokoh kerusuhan yang terjadi di Medan tahun 1944 serta K.H Abdurrahman Wahid.

2. Kebebasan Pers

Pada masa pemerintahan Habibie, beliau memberikan kebebasan pers. Artinya, pemerintah memberikan kebebasan fungsi pers dalam pemberitaan, hingga pada akhirnya banyak sekali media massa baru atau lama yang bermunculan untuk menyampaikan sebuah berita. Kebebasan ini diimbangi dengan kebebasan asosiasi organisasi pers, hingga organisasi seperti Asosiasi Jurnalis Independen juga dapat berkontribusi dalam pers. Pencabutan SIUPP merupakan cara Habibie dalam memberikan kebebasan pers.

3. Menyelesaikan Masalah Timor Timur

Masalah Timor Timur adalah masalah yang belum terselesaikan dari pemerintahan presiden sebelumnya. Maka dari itu kebijakan politik Presiden Habibie pada masa reformasi kala itu berusaha untuk mengambil sikap yang pro aktif dengan memberikan 2 penawaran, yaitu pemberian status khusus dengan otonomi daerah secara luas atau ingin memisahkan diri dari Republik Indonesia. Otonomi luas artinya akan diberikan kewenangan dalam berbagai bidang seperti politik, budaya ekonomi, pengecualian dalam bidang hubungan antar luar negeri, pertahanan, keamanan serta dalam kebijakan fiskal dan moneter. Di opsi lain, memisahkan diri artinya secara demokrasi dan konstitusi secara damai dan terhormat akan melepaskan diri dari bagian NKRI dan Habibie akan membebaskan tahanan politik seperti Ramos Horta dan Xananan Gusmao.

Pada akhirnya, tanggal 21 April 1999 bertempat di Dili, kelompok yang terbagi atas pro kemerdekaan dan pro integrasi menandatangani kesepakatan dalam pelaksanaan penentuan pendapat di Timor Timur dengan melihat sikap rakyat terhadap 2 opsi yang diberikan tersebut. Proses pelaksanaan pendapat kemudian dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dan akan diumumkan pada 4 September 1999. Adapun hasilnya adalah sekitar 78,5% masyarakat Timor Timur lebih memilih melepaskan diri dari NKRI. Meskipun masalah Timor Timur sudah selesai, akan tetapi lepasnya Timor TImur ini menjadi catatan buruk pemerintahan Habibie karena tidak bisa mempertahankan bagian NKRI.

4. Pemilu dan Pembentukan Parpol 1999

Reformasi dalam bidang politik lainnya adalah dengan melaksanakan pemilu untuk pertama kalinya setelah reformasi di Indonesia diadakan pada 7 Juni 1999 silam. Pelaksanaan pemilu ini juga dibarengi dengan pembentukan parpol. Adanya pelaksanaan pemilu dianggap sebagai bentuk demokrasi dibandingkan dengan pemilu sebelumnya karena menggunakan asas luber dan jurdil. Adapun perubahan kebijakan tersebut dilandasi dengan dikeluarkannya UU no 2 tahun 1999 yang berisi tentang Partai Politik, UU no 4 tahun 1999 yang berisi tentang DPR dan MPR serta UU no 3 tahun 1999 yang berisi tentang Pemilu.

Dalam sistem pemilu di Indonesia setelah reformasi, setidaknya terdapat 141 Partai Politik yang mendaftar. Akan tetapi jumlah yang banyak tersebut kemudian diverifikasi datanya dan hanya meloloskan 98 partai. Setelah dilakukan seleksi lebih lanjut, yang memenuhi segala syarat yang telah ditentukan dalam pemilu hanya berjumlah 48 parpol. Pada 1 September 1999 sesuai dengan keputusan dari KPU dan PPI, telah dilakukan lembaga kursi dari hasil pemilu. Dari hasil tersebut, terdapat 5 partai yang mendominasi menduduki kursi DPR, yaitu PDIP sebagai pemenang pemilu, Golkar, PKB, PPP dan PAN.

5. Pemeriksaan Kekayaan Soeharto dan Kroni-Kroninya

Sesuai dengan Instruksi Presiden no 30 tahun 1998, tertanggal 2 Desember 1998 yang telah memberikan perintah kepada Jaksa Agung Baru, Andi Ghalib untuk segera mengambil tindakan hukum pemeriksaan terhadap mantan Presiden Soeharto beserta kroni-kroninya karena diduga melakukan praktek KKN. Pada 11 Oktober 1999, salah satu pejabat Jaksa Agung, Ismudjoko kemudian mengeluarkan SP3 yang isinya menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Soeharto yang kaitannya dengan dana yayasan secara resmi dihentikan. Adapun alasan berhentinya penyelidikan tersebut adalah tidak ditemukannya bukti yang kuat untuk melanjutkan penyelidikan, terkecuali apabila ternyata ditemukan bukti baru.

Atas peristiwa tersebut, pemerintah kemudian dianggap gagal dalam pelaksanaan TAP MPR No. XI/MPR/1998 yang berisi tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi serta Nepotisme, terutama penyelidikan kekayaan mantan Presiden Soeharto beserta kroni-kroninya. Disisi lain, Habibie juga memberikan gelar pahlawan Reformasi bagi para mahasiswa korban Trisaksi karena berhasil membuat Soeharto lengser pada 12 Mei 1998. Pemberian gelar ini juga bagian dari kebijakan politik Presiden Habibie pada masa reformasi.

Itulah beberapa kebijakan politik Presiden Habibie pada masa reformasi setelah lengsernya presiden Soeharto. Berawal dari proses melepaskan beberapa tahanan politik hingga melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Soeharto beserta dengan kroni-kroninya. Namun, meskipun kebijakan-kebijakan tersebut bagus, terdapat sebuah kegagalan pada masa reformasi Habibie yaitu lepasnya wilayah Timor Timur dari kesatuan NKRI.

Memerintah di era reformasi, setelah menggantikan Soeharto yang telah menjabat sebagai presiden selama 32 tahun, awal pemerintahan Presiden BJ Habibie bisa dibilang sangat berat. Betapa tidak, Indonesia tengah mengalami krisis moneter yang sangat parah kala itu, yang diakibatkan krisis perekonomian Asia dan utang luar negeri yang menumpuk.

Krisis perekonomian ini tak hanya menyebabkan turunnya nilai rupiah, tetapi juga kebangkrutan teknis pada sektor industri dan manufaktur. Ini diperburuk dengan adanya kemarau panjang yang disebabkan oleh badai El Nino yang berdampak buruk pada sektor pertanian.

Tak sampai disitu, kekacauan diperparah dengan adanya tragedi Mei 1998 yang menghancurkan pusat-pusat bisnis milik orang-orang Tionghoa yang diyakini pada saat itu memanipulasi perekonomian.

Larinya modal serta sulitnya produksi dan distribusi kegiatan ekonomi juga mengakibatkan tingkat inflasi yang tinggi. Hal ini membuat kalangan mahasiswa dan para pro demokrasi menuntut pemerintah melakukan pemilu dan agenda reformasi yang telah ditetapkan secara menyeluruh.

Pemerintahan Presiden BJ Habibie memang terbilang singkat, mulai tahun 1998 sampai 1999, namun ia mampu membuat reformasi besar-besaran dalam sejarah Indonesia. Hal ini ditandai dengan dikeluarkan berbagai kebijakan, antara lain :

Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan

Dalam kabinet ini terdiri dari 36 Menteri diantaranya 4 Menteri Negara sebagai coordinator, 20 Menteri Negara memimpin departemen, dan 12 Menteri Negara menjadi ketua dalam tugas tertentu.

Adapun beberapa elemen politik yang terlibat dalam Kabinet Reformasi Pembangunan adalah partai politik, unsur daerag, para cendikiawan dari universitas, lembaga swadaya masyarakat, dan ABRI.

Baca juga: Dampak Kebijakan Politik dan Ekonomi Masa Orde Baru

Pekerjaan rumah dari bidang ekonomi yang disasar dalam cabinet ini adalah tersedianya bahan makanan utama dan lancarnya perputaran roda perekonomian. Adapun pusat dari Kabinet Reformasi Pembangunan adalah meningkatkan kualitas, dan memberi kesempatan UMKM untuk berkembang, produktivitas dan daya saing ekonomi rakyat.

Sidang Istimewa MPR 1998

Demonstrasi mahasiswa disertai desakan dari kaum intelektual membuat BJ Habibie mengadakan sidang istimewa untuk menetapkan langkah-langkah yang akan dijalankan pemerintah dalam reformasi disegala bidang. Adapun beberapa janji pemerintah yang berhasil diwujdukan menjawab tuntutan rakyat dapat dilihat dari ketetapan MPR yang dihasilkan antara lain :

  • Amandeman UUD 1945 tanpa melalui referendum
  • Pencabutan keputusan P4 sebagai mata pelajaran wajib
  • Membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hingga 2 kali tugas dengan batas maksimal 5 tahun.
  • Refromasi politik : pemilihan umum, lembaga pemeriksaan keuangan, pengawasan yang baik dan berbagai perubahan terhadap Dwifungsi ABRI.
  • TAP MPR No. XVI/MPR/1009 tetang Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, beragama, dan berekspresi.

Reformasi Bidang Politik

TAP MPR No X/MPR/1998 telah menetapkan beberapa agenda reformasi dibidang politik diantaranya adalah melakukan perubahan budaya politik yang telah dilakukan sebelumnya. Adapun strategi pemerintahan Presiden BJ Habibie dalam melaksanakan perubahan aspek politik yaitu :

  • Bebas Berpolitik, dengan adanya kebijakan baru ini sebanyak 80 partai politik telah dibentuk namun hanya 48 partai yang berhak mengikuti pemilu. Dalam kebebasan berpolitik pemerintah juga membebaskan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
  • Kebebasan pers, Media massa sudah dipaksa untuk meminta Surat Izin Terbit (SIT), sehingag media massa cetak tidak lahi khawatir dibredel seperti pemerintahan sebelumnya.
  • Otonomi Daerah, dengan adanya sistem desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan dapat memperkuat hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta meminimalisir adanya ancaman disintegrasi bangsa.
  • Pembatasan masa jabatan, masa jabatan dibatasi menjadi 2 periode maksimal dengan interval waktu 5 tahun sekali periode. Maka pemerintah tidak akan menggunakan penyelewengan masa jabatan.

Pelaksanaan Pemilu 1999

Pemilu 1999 adalah pelaksanaan pemilu multipartai yang diikuti 48 partai politik. Presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melibatkan anggota seperti wakil partai politik dan pemerintah.

Pelaksanaan Referendum Timor-Timur

Salah satu agenda pemerintahan Presiden BJ Habibie adalah menyelesaikan referendum untuk rakyat Timor-Timur yang merupakan permasalahan yang ada dari masa pemerintahan sebelumnya. Referendum ini menghantarkan Timor-Timur menjadi negara yang merdeka yang saat ini bernama Timor Leste.

Peristiwa referendum Timor Leste ini sempat mendapatkan pertidaksetujuan dari pihak militer Indonesia, akan tetapi Habibie tetap melaksanakan referendum Timor Leste.

Reformasi Bidang Ekonomi

Terkendalinya nilai rupiah dan penanggunalangan krisis merupakan dua arah sasaran reformais pada bidang ekonomi. Pemerintahan Presiden BJ Habibie mampu membawa perekonomian Indonesia lebih baik dibuktikan dengan adanya penurunan laju inflasi dan persebaran kebutuhan pokok kembali berjalan dengan baik. Hal lainnya nilai tukar rupiah mengalami penguatan secara signifikan.

Sesuai TAP MPR No. X/MPR/1998 untuk menanggulangi krisis di bidang sosial budaya yang disebabkan sebagai akibat dari krisis ekonomi, pemerintah melaksanakan program Jaring pengamanan Sosial (JPS) yang bertujuan untuk pelayanan pada bidang kesehatan dan pendidikan yang akan membantu masyarakat memiliki perekonomian ke bawah dalam situasi krisis.

Reformasi Bidang Hukum

Masa pemerintahan Presiden BJ Habibie sudah tercapai kegiatan legilatif yang sangat produktif dan telah dibuktikan dengan keberhasilan menyelesaikan 68 produk perundang-undangan dalam jangka waktu 16 bulan. Selain itu, adanya dwi fungsi ABRI yaitu pemisahan tugas polisi dari organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sehingga bisa menyukseskan supremasi hukum.