Sebutkan jenis jenis lembaga kementerian Negara ri dan Non kementerian

Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]

Saat ini terdapat 30 LPNK.[2]

Logo Nama LPNK Singkatan Kepala Koordinator
  Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI Mustari Irawan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  Badan Informasi Geospasial BIG Muh Aris Marfai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  Badan Intelijen Negara BIN Budi Gunawan Presiden
  Badan Keamanan Laut Republik Indonesia[3] Bakamla Aan Kurnia Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  Badan Kepegawaian Negara BKN Bima Haria Wibisana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN Hasto Wardoyo Menteri Kesehatan
  Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Bahlil Lahadalia Presiden
  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG Dwikorita Karnawati Presiden
  Badan Narkotika Nasional BNN Petrus Reinhard Golose Presiden
  Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Suharyanto Presiden
  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT Boy Rafli Amar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas Henri Alfiandi Menteri Perhubungan
  Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia
  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Benny Rhamdani Menteri Ketenagakerjaan
  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Muhammad Yusuf Ateh Presiden
  Badan Pengawas Tenaga Nuklir Bapeten Jazi Eko Istiyanto Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia
  Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Penny Kusumastuti Lukito Menteri Kesehatan
  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas Suharso Monoarfa Presiden
Badan Pertanahan Nasional BPN Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang
  Badan Pusat Statistik BPS Margo Yuwono Presiden
  Badan Siber dan Sandi Negara BSSN Hinsa Siburian Presiden
  Badan Standardisasi Nasional BSN Kukuh S. Achmad Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia
  Lembaga Administrasi Negara LAN Adi Suryanto Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Roni Dwi Susanto Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Lemhanas Weiko Syofyan Plt Menteri Pertahanan
  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Muh. Syarif Bando Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • Daftar Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian
  • Sejarah Perubahan Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia

  1. ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
  2. ^ "Daftar Kementerian dan Lembaga Nonkementerian". Indonesia.go.id. Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-30. Diakses tanggal 16 Maret 2019. 
  3. ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-17. 

  • (Indonesia) Lembaga pemerintah nonkementerian di Portal Nasional Indonesia

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_Pemerintah_Nonkementerian&oldid=21037478"

Sebutkan jenis jenis lembaga kementerian Negara ri dan Non kementerian
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah membentuk Kabinet Kerja dengan jumlah 34 Menteri yang disampaikan pada tanggal 15 September 2014 di Istana Negara Jakarta. Setiap Menteri menempati posisi masing-masing di Kementerian yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Berikut Daftar Kementerian Negara dalam Perpres tersebut.

Kementerian pada Kabinet Kerja Jokowi terdiri dari 34 Kementerian yang terbagi dalam 4 kelompok yakni Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, Kementerian Kelompok III. Setiap Kelompok memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Untuk Kementerian Koordinator melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian.

Sedangkan Kementerian Kelompok I merupakan Kementerian yang menangani urusan Pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Tahun 1945. Untuk Kementerian Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945. dan Kementerian Kelompok III adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Baca juga : Pembagian Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Berikut Daftar Kementerian Negara yang dibagi berdasarkan kelompok Kementerian.

Daftar Kementerian Koordinator :

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Daftar Kementerian Kelompok I :

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan

Daftar Kementerian Kelompok II :

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Keuangan
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  6. Kementerian Kesehatan
  7. Kementerian Sosial
  8. Kementerian Ketenagakerjaan
  9. Kementerian Perindustrian
  10. Kementerian Perdagangan
  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  12. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  13. Kementerian Perhubungan
  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  15. Kementerian Pertanian
  16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  17. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  18. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Daftar Kementerian Kelompok III :

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  5. Kementerian Pariwisata
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  8. Kementerian Sekretariat Negara

Kementerian Kelompok I dan Kelompok II mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

Untuk Kelompok II menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Selain menyelenggarakan fungsi diatas, Kementerian Kelompok I dan II berfungsi sebagai koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi :

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya

Untuk susunan organisasi dari Kementerian Negara dapat mengikuti tautan dibawah ini.

Susunan Organisasi Kementerian Negara

Itulah daftar Kementerian Negara yang diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Peraturan tersebut dapat didownload pada tautan dibawah ini.

Download :

Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara