Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1] Saat ini terdapat 30 LPNK.[2]
29/01/2015 | Pemerintah | |Kementerian pada Kabinet Kerja Jokowi terdiri dari 34 Kementerian yang terbagi dalam 4 kelompok yakni Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, Kementerian Kelompok III. Setiap Kelompok memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Untuk Kementerian Koordinator melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian. Sedangkan Kementerian Kelompok I merupakan Kementerian yang menangani urusan Pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Tahun 1945. Untuk Kementerian Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945. dan Kementerian Kelompok III adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Baca juga : Pembagian Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Berikut Daftar Kementerian Negara yang dibagi berdasarkan kelompok Kementerian. Daftar Kementerian Koordinator :
Daftar Kementerian Kelompok I :
Daftar Kementerian Kelompok II :
Daftar Kementerian Kelompok III :
Kementerian Kelompok I dan Kelompok II mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
Untuk Kelompok II menyelenggarakan fungsi :
Selain menyelenggarakan fungsi diatas, Kementerian Kelompok I dan II berfungsi sebagai koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi :
Untuk susunan organisasi dari Kementerian Negara dapat mengikuti tautan dibawah ini. Susunan Organisasi Kementerian Negara Itulah daftar Kementerian Negara yang diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Peraturan tersebut dapat didownload pada tautan dibawah ini. Download : Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara |