Sebutkan dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan Presiden

AHMAD RIZAL FAWA’ID, NIM. 09340089 (2013) KONSTITUSIONALITAS PEMBERHENTIAN PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

Sebutkan dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan Presiden

Sebutkan dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan Presiden

Preview

Text (KONSTITUSIONALITAS PEMBERHENTIAN PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
Sebutkan dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan Presiden
Text (KONSTITUSIONALITAS PEMBERHENTIAN PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID )
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (345kB)

Abstract

Pada tahun 2001 Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh MPR, yang pada waktu itu merupakan lembaga pemberi mandat yang memegang kendali ketatanegaraan. Latar belakang yang menjadi landasan untuk penelitian ini adalah proses yang inkonstitusional yang dilakukan DPR dan MPR dalam proses pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid. Alasan pemberhentian ini didasarkan atas berbagai kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Presiden yang dinilai controversial, misalnya pembubaran Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, kemudian seringnya reshuffle kabinet, seringnya melakukan lawatan kenegaraan, hingga sandungan dana Yantera Bulog dan bantuan Sultan Brunei Darusssalam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif-empiris, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dan melakukan penelitian lapangangan terkait pelaku hukum proses pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan. Sifat penelitian ini adalah deskritif-analisis, yaitu penguraian secara teratur seluruh konsep yang ada ralevansinya dengan pembahasan. Penelitian ini menitikberatkan kepada konstitusionalitas pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid, Data dan bahan hukum yang digunakan adalah dari berbagai sumber bacaan baik dalam bentuk buku bacaan terkait impeachment, skripsi, maupun e-book, serta sumber bahan hukum yang mendukung yang menyangkut kepentingan penelitian. Kemudian data yang telah terkumpul disusun sebagaimana mestinya dan diadakan analisis. Garis besar yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa proses pemberhentian terhadap Presiden Abdurrahman Wahid merupakan tindakan inkonstitusional, terutama yang merasa tidak sesuai dengan yang diharapkan bahwa Gus Dur adalah sebagai pemimpin alternatif. Dalam proses pemberhentian Gus Dur juga terdapat sejumlah problematika hukum yang sangat mengganjil, yang mengakibatkan kepada konstitusionalitas pemberhentiannya mulai dari pembentukan Pansus Bulog yang cacat hukum, memorandum yang kurang fakta hukum, hingga Sidang Istimewa yang cacat hukum. Keyword: Konsttitusionalitas, MPR, DPR, Pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid.

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

Sebutkan dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan Presiden
View Item

Sebutkan dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan Presiden

KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilengserkan oleh parlemen melalui Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001. Sidang Istimewa menjadi salah satu instrumen untuk mengawasi dan mengontrol kekuasaan presiden, sidang istimewa terjadi karena terdapat lima peristiwa yang dapat dijadikan alasan bagi MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa dalam rangka meminta pertanggungjawaban terhadap Abdurrahman Wahid yakni. Pertama, Abdurrahman Wahid pernah meminta agar Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan-pelarangan Penyebaran Ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dicabut. Hal ini bertentangan dengan sumpah dan janji yang diucapkan di hadapan MPR sebelum ia dilantik menjadi presiden. Kedua, pernyataan presiden yang menyatakan bahwa hak interpelasi DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Ketiga, penggantian kapolri dari Jenderal S. Bimantoro kepada Komjen. (Pol). Chaeruddin Ismail yang dilakukan secara sepihak oleh presiden dinilai telah melanggar ketetapan MPR, karena penggantian tersebut mengharuskan adanya persetujuan DPR. Keempat, adanya pernyataan presiden yang menyatakan bahwa semua pansus yang ada di DPR adalah ilegal sehingga apapun yang dihasilkan oleh pansus tidak sah secara hukum. Kelima, penolakan presiden terhadap dua orang calon ketua Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan DPR. Tindakan ini membuat presiden tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang menyatakan bahwa Ketua MA diangkat oleh presiden selaku Kepala Negara diantara Hakim Agung yang diusulkan DPR. Hal ini juga mengindikasikan bahwa presiden mencoba mengintervensi MA sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi serta bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya yang bersifat ekstra yudisial.

Dengan demikian dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan presiden adalah Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001.