50 Berbagai contoh upaya bela negara di bawah ini dapat dilaksanakan oleh warga negara dalam berbagai bidang dan bentuk sesuai dengan kedudukan, tugas maupun tanggung jawab masing-masing. Show
Pembelaan negara sangat diperlukan untuk menghadapi berbagai ancaman baik yang berupa ancaman fisik maupun non fisik, atau yang berbentuk militer atau non militer. Segala ancaman terhadap negara bisa berasal dari dalam negri atau dari luar negeri. Pengertian Bela Negara dan Pertahanan NegaraBerdasarkan penjelasan pasal 9 ayat (1) UU RI No.3 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pengertian dari upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadara, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sedangkan pengertian dari pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gagasan terhadap keutuhan bangsa dan negara (penjelasan pasal 1 ayat 1 UU RI No. 3 Tahun 2002. Ada tigak komponen dalam usaha pertahanan negara, yaitu :
Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negaraUpaya pembelaan negara bukan sekadar untuk mempertahankan negara saja, melainkan juga untuk memajukan bangsa dan negara. Oleh karena itu, maka segala bentuk peran serta warga negara yang positif demi keutuhan, kemajuan, kejayaan, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan wujud pembelaan terhadap negara. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 27 ayat 3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan isi kedua pasal tersebut berarti bahwa kemampuan serta komitmen atau kesanggupan untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara dapat diartikan sebagai keikutsertaan (partisipasi) warga negara untuk turut berusaha mempertahankan, menjaga dan memlihara negara agar negara tetap tegak atau berdiri dengan kokoh. Hal ini hanya dapat diwujudkan apabila bangsa Indonesia memiliki ketahanan nasional yang tinggi. Pengertian ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa dalam menghadapi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berasal dari dalam negri maupun dari luar negri, demi keberadaan (eksitensi) bangsa dan negara Indonesia akan dihormati dan disegani oleh bangsa-bangsa lain di tengah-tengah pergaulan internasional dalam era globalisasi saat ini. Oleh karena itu peran serta warga negara Indonesia sangatlah mutlak diperlukan daam usaha pembelaan negara dan pertahanan NKRI, sesuai dengan posisi, fungsi, tanggung jawab, dan kemampuan masing-masing. Ada tiga komponan bangsa yang wajib membela dan mempertahankan negara yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan NegaraUsaha pembelaan negara dilaksanakan untuk menghadapi berbagai ancaman, baik ancaman fisik maupun non fisik, juga ancaman militer maupun non militer yang dapat membahayakan kedaualatan negara, keselamatan warga negara dan juga keutuhan wilayah suatu negara. Berdasarkan Undang-undang No.3 Tahun 2002 yang membahas tentang Pertahanan Negara ditegaskan bahwa untuk menghadapi ancaman militer, maka TNI ditempatkan sebagai komponen utama, dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Untuk mengetahui pengertian komponen cadangan dan komponen pendukung dapat melihat artikel yang berjudul : pengertian upaya bela negara dan pertahanan negara. Dan jika ancaman itu berupa ancaman non militer maka sebagai unsur utamanya adalah lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan dan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Sedangkan menurut ketentuan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 3, yang berbunyi TNI diserahi untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan, dan dalam pasal 30 ayat 4 POLRI diserahi tugas-tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berikut ini beberapa contoh tindakan upaya bela negara yang dilakukan oleh TNI, POLRI, maupun rakyat atau warga negara selain TNI dan POLRI. 1. Contoh tindakan/peran serta TNIDalam upaya pembelaan negara antara lain berhasil dalam menghadapi berbagai ancaman, yait :
2. Contoh tindakan/peran serta POLRIDalam uapaya pembelaan negara terutama berkaiatan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakata, yaitu :
3. Contoh tindakan/peran Serta Warga NegaraDalam upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara Indonesia selain TNI dan POLRI, antara lain dengan membentuk :
Contoh-contoh Usaha Bela Negara di Berbagai LingkunganNah selanjutnya adalah contoh usaha bela negara yang dilakukan oleh kita semua di berbagai lingkungan, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan juga negara. Dan berikut ini beberapa contoh upaya bela negara di berbagai lingkungan : 1. Contoh upaya bela negara di lingkungan keluarga
Baca juga : Pengertian Bela Negara : Dasar Hukum dan Prinsipnya 2. Contoh upaya bela negara di lingkungan sekolah
3. Contoh upaya bela negara di lingkungan masyarakat
4. Contoh upaya bela negara di lingkungan negara
Demikian artikel tentang upaya bela negara di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Baca juga artikel tentang : Penerapan Nilai Pancasila Dalam Keluarga, Masyarakat, Sekolah, Bangsa dan Negara. |