Sebutkan beberapa ancaman militer dalam bentuk ancaman pemberontakan bersenjata

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

1. Perlunya Bela Negara

Bela negara perlu diperkuat mengingat adanya perubahan spektrum ancaman terhadap negara menjadi sangat multi dimensi dan saling terkait. Perubahan spektrum ancaman menjadi ancaman nyata antara lain tindak terorisme, berkembangnya paham komunisme, liberalisme, narkoba, pencemaran, dan hoax serta adanya potensi ancaman militer, konflik sosial, dan LGBT. Potensi ancaman militer dapat berasal dari luar negeri seperti agresi militer, pelanggaran wilayah oleh negara lain, mata-mata (spionase), sabotase, dan aksi teror dari jaringan internasional. Ancaman militer dari dalam negeri meliputi pemberontakan bersenjata, konflik horizontal, aksi teror, sabotase, aksi kekerasan berbau SARA, dan gerakan separatis. Ancaman non militer meliputi ancaman terhadap IPOLEKSOSBUDHANKAM.

2. Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam Bela Negara

Dalam menghadapi AGHT terdapat unsur-unsur kekuatan nasional yaitu "Astagatra", terdiri "Trigatra" dan "Pancagatra". Trigatra adalah aspek alamiah terdiri atas wilayah/geografi, penduduk/demografi, dan sumber daya alam. Pancagatra adalah aspek sosial terdiri atas IPOLEKSOSBUDHANKAM. Astagatra dilakukan dengan memperkuat ketahanan nasional dan dilanjutkan dengan pembinaan bela negara. Dalam pembinaan bela negara, terdapat enam konsepsi bela negara meliputi: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila sebagai Ideologi negara, mempunyai kemampuan awal bela negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur. Aksi bela negara terdapat Sinergi Pentahelix meliputi Academic, Business, Community, Media, dan Goverment (ABCMG). Masing masing pihak dalam ABCMG memiliki peran penting guna menjaga keutuhan NKRI.

3. Konsepsi Bela Negara

Konsepsi pertama bela negara adalah cinta tanah air yaitu suatu perasaan yang timbul dari hati dan jiwa seseorang sehingga menimbulkan rasa peduli, bangga, setia kepada tanah airnya yang ditujukan dengan sikap dan perilaku yang tercermin dalam diri warga negara untuk membela dan mengabdi kepada tanah airnya serta melindungi dari berbagai AGHT dari luar. Ciri cinta tanah air antara lain rela berkorban demi bangsa dan negara, berkontribusi dalam pembangunan nasional, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Perwujudan cinta tanah air dengan menghargai dan menghormati jasa-jasa pahlawan, mempertahankan kedaulatan kemerdekaan, dan menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya sesuai profesi.

4. Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara merupakan faktor integrasi dalam menyelenggarakan berbagai fungsi negara di berbagai bidang. Wawasan nusantara dapat menjadi petunjuk operasional menyelenggarakan pemerintahan. Kondisi geografis Indonesia memberikan konsekuensi beragamnya kehidupan sosio kultural dan berpotensi menghasilkan pengetahuan baru. Pengetahuan ini menghasilkan kearifan lokal (local wisdom) yang merupakan hasil dari pengalaman masyarakat yang terkristalisasi dalam nilai-nilai dan pengetahuan yang berguna bagi pembangunan nasional.

5. Tujuan Negara

Tujuan negara sejalan dengan cita-cita yang diinginkan warga negara dan telah tertuang dalam alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945. Melindungi segenap bangsa menjadi tujuan pertama, yang berarti melindungi segala hal atau komponen yang membentuk bangsa Indonesia diantaranya rakyat, sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, serta nilai-nilai, norma, dan budaya yang hidup di masyarakat termasuk hak asasi manusia. Memajukan kesehjahteraan umum menjadi tujuan kedua, yang berarti negara harus memberikan dan menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya dalam berbagai aspek. Tujuan yang ketiga adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, negara harus menjamin setiap warga negaranya memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. Tujuan negara keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Perdamaian dapat tercipta apabila pemerintah membuat berbagai kebijakan yang dapat menciptakan kesejahteraan bagi setiap warga negara.

6. Aspirasi Publik dan Penerapan Nilai-Nilai Pancasila

Dalam penerapan nilai-nilai Pancasila, terdapat aspirasi publik yang merupakan harapan, keinginan atau kebutuhan masyarakat akan barang, jasa, dan pelayanan dipenuhi pemerintah guna mencapai kesejahteraan. Implementasi Pancasila Sila Pertama dengan mengamalkan dan menjalankan agamanya dan menghormati satu sama lain; Sila Kedua dengan bersikap adil dalam sikap dan perbuatan manusia sesuai dengan kodrat, hakikat, dan martabat terhadap manusia lain; Sila Ketiga diwujudkan dengan bersatunya beragam latar belakang (IPOLEKSOSBUD, suku, agama) sebagai satu bangsa untuk mencapai kehidupan kebangsaan; Sila Keempat dengan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam perwakilan; Sila Kelima melalui prinsip kehidupan yang adil dan makmur terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia.

7. Penerapan Kepemimpinan dan Bela Negara

Adanya kompetisi dan konflik kepentingan dalam sebuah organisasi adalah hal yang wajar, namun pengendalian yang baik terhadap kompetisi dan konflik kepentingan merupakan wujud meningkatkan etos kerja guna menghasilkan kinerja yang maksimal. Dalam konsep manajemen perubahan organisasi, implementasi nilai dasar bela negara diharapkan tercipta dengan selalu tanggap terhadap perubahan lingkungan, mendiagnosa berbagai permasalahan, serta dapat mengelola perubahan.

8. Kewaspadaan Nasional

Kewaspadaan nasional adalah kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. Ketahanan nasional yang kuat, merupakan potensi bangsa dan negara dalam mengantisipasi berbagai ATGH baik dari dalam maupun luar negeri sebagai wujud kewaspadaan nasional. Bentuk kewaspadaan nasional diantaranya waspada diri, waspada keluarga, waspada lingkungan kerja/lingkungan pendidikan, dan waspada nasional.

9. Penerapan

Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas terutama pelayanan publik oleh DJKN, harus didasarkan pada Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara, nilai-nilai dasar Bela Negara, serta wawasan kebangsaan. Dengan sikap dan pandangan dimaksud, maka berkumpulnya banyak latar belakang ekonomi, suku, dan agama, namun persatuan dan kesatuan serta semangat untuk membela Negara dapat terjaga dengan baik. Tantangan tersebut semakin terasa dengan adanya Pandemi Covid-19, mengingat seluruh ASN dituntut untuk tetap dapat bekerja dan memberikan pelayanan publik dengan baik meskipun terdapat banyak keterbatasan. Guna mengantisipasi perubahan spektrum AGHT, ASN harus terus berupaya melakukan pembinaan dengan mengangkat nilai bela negara sesuai dengan konsepsi bela negara serta selalu tanggap terhadap perubahan lingkungan strategis, mendiagnosa berbagai permasalahan, serta mengelola perubahan

Disamping itu, sebagai pegawai Kementerian Keuangan berusaha peduli terhadap lingkungan kerja sekitar terhadap potensi timbulnya AGHT. Upaya pembinaan kepada bawahan, kepedulian secara horizontal dan vertikal, serta pelaksanaan tugas sebaik-baiknya sebagai aparatur sipil negara sesuai dengan profesi akan terus dilakukan, mengingat hal tersebut merupakan bentuk bela negara. Beragamnya kehidupan sosio kultural dan kearifan lokal, hendaknya dapat dikelola dengan baik agar menjadi kekuatan untuk mencapai tujuan bernegara. Kearifan lokal di banyak daerah akan menjadi local wisdom yang terus dihormati dan norma yang terus dihargai.

Dalam mencapai tujuan negara, sebagai ASN akan terus ikut mewujudkan tujuan negara ketiga dan keempat terutama dalam lingkungan kerja sekitar baik rekan kerja, atasan maupun bawahan. Ikut berpartisipasi aktif mewujudkan tujuan negara dengan melaksanakan tugas sesuai profesi, diharapkan tujuan negara dapat terwujud. Untuk menjaga kualitas kesiapan dan kesiagaan untuk mendeteksi dan mengantisipasi segala bentuk pontensi AGHT, diperlukan kewaspadaan yang dimulai dari kewaspadaan diri pribadi, yang dikembangkan menjadi waspada keluarga, dan waspada lingkungan kerja. Bentuk kewaspadaan dimulai dari pengawasan terhadap diri pribadi terhadap potensi AGHT yang dapat timbul dari interaksi sosial. Pengawasan terhadap diri pribadi, yang dikembangkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan keluarga, kerja, dan lingkungan yang lebih luas diharapkan waspada nasional akan tercapai dan keamanan nasional dapat terjaga.

ASN diharapkan memiliki sikap bela negara dan cinta tanah air sesuai konsepsi bela negara. Perwujudan bela negara adalah melalui pelaksanaan tugas sebaik-baiknya sesuai profesi ASN. Partisipasi aktif terhadap perubahan lingkungan strategis, mendiagnosa berbagai permasalahan, serta mengelola perubahan merupakan hal yang harus dilakukan. Dalam pelaksanaan tugas tetap menghormati kearifan lokal sebagai bentuk wawasan nusantara. Hal yang lebih utama adalah nilai-nilai Pancasila tetap menjadi pedoman bekerja dan falsafah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi nilai-nilai Pancasila, bela Negara, dan cinta tanah air tidak hanya dalam pelaksanaan tugas namun sebagai pejabat pengawas harus memberikan contoh dan memantau perkembangan bawahan dan rekan kerja sekitar terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan wawasan kebangsaan.

Penulis: Hendro Nugroho, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

Referensi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara