Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Logo BAZNAS terdiri dari Lambang Burung Garuda Pancasila dengan tulisan BAZNAS dibawahnya dan Badan Amil Zakat Nasional.


  • Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat;
  • Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terkukur;
  • Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial;
  • Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan;
  • Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur;
  • Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional;
  • Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan;
  • Meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional; dan
  • Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia.

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

1. Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern;
2. Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal;
3. Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;
4. Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera;
5. Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir;

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

6. Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar;
7. Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik;
8. Terwujudnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional;
9. Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia.

1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan stakeholder lainnya;
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui OPZ resmi;
3. Meningkatkan pertumbuhan pengumpulan zakat nasional;
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada mustahik dan penerima manfaat ZIS-DSKL;
5. Meningkatkan manfaat ZIS-DSKL dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;
6. Meningkatkan kualitas dan pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK-NI) Sektor Zakat;
7. Mendorong pembentukan dan pengembangan asosiasi profesi amil zakat Indonesia;
8. Membangun merit system dalam pengelolaan SDM amil zakat pada OPZ;
9. Mengembangkan sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional;
10. Memperkuat infrastruktur teknologi informasi dalam menunjang operasional pelayanan BAZNAS dan LAZ;
11. Memperkuat basis data muzakki, mustahik, dan amil zakat nasional;

12. Memperkuat riset untuk pengembangan produk dan kebijakan pengelolaan zakat secara nasional;
13. Mengembangkan sistem perencanaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
14. Mengembangkan sistem pengendalian zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
15. Mengembangkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
16. Mengembangkan program partisipasi muzakki dan mustahik dalam pengelolaan zakat;
17. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam sosialisasi dan edukasi zakat nasional;
18. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat nasional;
19. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah;
20. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah;
21. Meningkatkan pengakuan masyarakat dunia atas pengelolaan zakat Indonesia

  • Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern;
  • Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal;
  • Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;
  • Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera;
  • Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir;
  • Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar;
  • Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik;
  • Terwujudnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional;
  • Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan stakeholder lainnya;
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui OPZ resmi;
  • Meningkatkan pertumbuhan pengumpulan zakat nasional;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada mustahik dan penerima manfaat ZIS-DSKL;
  • Meningkatkan manfaat ZIS-DSKL dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;
  • Meningkatkan kualitas dan pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK-NI) Sektor Zakat;
  • Mendorong pembentukan dan pengembangan asosiasi profesi amil zakat Indonesia;
  • Membangun merit system dalam pengelolaan SDM amil zakat pada OPZ;
  • Mengembangkan sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional;
  • Memperkuat infrastruktur teknologi informasi dalam menunjang operasional pelayanan BAZNAS dan LAZ;
  • Memperkuat basis data muzakki, mustahik, dan amil zakat nasional;
  • Memperkuat riset untuk pengembangan produk dan kebijakan pengelolaan zakat secara nasional;
  • Mengembangkan sistem perencanaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
  • Mengembangkan sistem pengendalian zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
  • Mengembangkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
  • Mengembangkan program partisipasi muzakki dan mustahik dalam pengelolaan zakat;
  • Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam sosialisasi dan edukasi zakat nasional;
  • Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat nasional;
  • Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah;
  • Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah;
  • Meningkatkan pengakuan masyarakat dunia atas pengelolaan zakat Indonesia

  • Opini Kantor Akuntan Publik atas Laporan Keuangan;
  • Sertifikasi Sistem Manajemen ISO 9001 (Mutu), 27001 (Keamanan Informasi), 37001 (Anti-Penyuapan), 45001 (Kesehatan & Keselamatan Kerja), 31000 (Resiko), dan 19600 (Kepatuhan);
  • Opini Auditor Kesesuaian Syariah;
  • Nilai laporan akuntabilitas dan kinerja;
  • Jumlah penghargaan pemerintah dan publik atas kinerja BAZNAS;
  • Nilai dalam laporan implementasi keterbukaan informasi publik;
  • Pertumbuhan jumlah muzakki secara nasional;
  • Rasio komplain/keluhan muzakki/ donator yang tidak tertangani berbanding transaksi donasi;
  • Rasio angka pengelolaan zakat pada OPZ resmi dan praktik informal;
  • Pengukuran literasi zakat pada audien nasional;
  • Angka pertumbuhan pengumpulan ZIS-DSKL secara nasional;
  • Jumlah rupiah pengumpulan ZIS-DSKL secara nasional;
  • Rasio pengumpulan zakat atas potensi zakat nasional;
  • Jumlah desa/kelurahan yang menjadi area tetap program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL pada seluruh OPZ;
  • Rasio komplain/keluhan mustahik/ penerima manfaat yang tidak tertangani berbanding transaksi penyaluran ZIS-DSKL;
  • Jumlah mustahik dan penerima manfaat langsung (jiwa dan keluarga);
  • Jumlah mustahik dan penerima manfaat langsung (jiwa dan keluarga);
  • Jumlah mustahik dan penerima manfaat yang menjadi donatur infak dan/atau muzakki;
  • Pengukuran dampak zakat terhadap kondisi dan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial;
  • Pengukuran dampak zakat terhadap kualitas kesehatan mustahik dan penerima manfaat;
  • Pengukuran dampak zakat terhadap kualitas pendidikan mustahik dan penerima manfaat;
  • Pengukuran dampak zakat terhadap kualitas pendapatan hasil usaha mustahik dan penerima manfaat;
  • Rasio OPZ yang dapat menerbitkan laporan kaji dampak program penyaluran zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;
  • Pengesahan SKK-NI Sektor Zakat;
  • Jumlah amil zakat yang tersertifikasi;
  • Jumlah lembaga sertifikasi profesi yang menyelenggarakan sertifikasi SKK-NI Sektor Zakat;
  • Rasio Pimpinan OPZ yang tersertifikasi;
  • Asosiasi profesi amil zakat Indonesia;
  • Jumlah SDM amil zakat yang terdaftar dalam asosiasi profesi amil zakat;
  • Komite etik profesi amil zakat nasional;
  • Jumlah kasus pelanggaran kode etik;
  • Amil zakat terdaftar sebagai profesi pada Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Amil zakat terdaftar sebagai profesi pada Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Rasio OPZ yang memiliki struktur dan skala upah yang disahkan;
  • Rasio turn over amil zakat;
  • Jumlah OPZ yang memenuhi kelengkapan SOP minimum;
  • Sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat secara nasional yang terintegrasi;
  • Database transaksi (pengumpulan dan penyaluran) zakat nasional;
  • Rasio penggunaan Sistem oleh seluruh OPZ;
  • Rasio penggunaan sistem customer relationship management (CRM) dalam pelayanan muzakki dan mustahik;
  • Rasio OPZ dengan laporan keuangan dan kinerja berbasis Sistem;
  • Rasio fasilitas dan akses teknologi informasi pada seluruh OPZ;
  • Rasio fasilitas dan akses teknologi informasi pada seluruh OPZ;
  • Database (jumlah dan sebaran) muzakki dan donator ZIS-DSKL;
  • Database (jumlah dan sebaran) mustahik dan penerima manfaat;
  • Database amil zakat nasional;
  • Jumlah publikasi pengelolaan zakat dalam jurnal yang terindeks;
  • ndeks-indeks pengukuran pencapaian pengelolaan zakat nasional;
  • Jumlah BAZNAS daerah dengan RKAT yang disahkan;
  • Jumlah OPZ yang memiliki rencana strategis;
  • Nilai evaluasi pencapaian rencana strategis pengelolaan zakat nasional;
  • Jumlah program pengelolaan zakat pada OPZ yang masuk dalam rencana pembangunan nasional dan/atau daerah;
  • Jumlah OPZ yang tersertifikasi Sistem Manajemen ISO 9001 (Mutu);
  • Jumlah OPZ yang tersertifikasi Sistem Manajemen ISO 27001 (Keamanan Informasi);
  • Jumlah OPZ yang tersertifikasi Sistem Manajemen ISO 37001 (Anti-Penyuapan);
  • Jumlah OPZ yang dapat menerbitkan laporan audit internal sistem manajemen terstandar;
  • Jumlah OPZ yang dapat menerbitkan laporan audit internal sistem manajemen terstandar;
  • Jumlah LAZ resmi;
  • Jumlah pelanggaran administrasi dan/atau pidana pengelolaan zakat;
  • Opini auditor kepatuhan syariah atas OPZ;
  • Jumlah OPZ yang menyerahkan laporan kinerja;
  • Jumlah OPZ yang dapat menerbitkan laporan keuangan terstandar dan/atau teraudit;
  • Rasio jumlah infak/sedekah atas agregat pengumpulan ZIS-DSKL;
  • Jumlah program partisipatif dari muzakki dan mustahik dalam pengelolaan zakat;
  • Jumlah program sinergi dan kolaborasi dalam sosialisasi dan edukasi zakat di antara OPZ;
  • Jumlah program sinergi dan kolaborasi dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat di antara OPZ;
  • Jumlah program sinergi dan kolaborasi dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat di antara OPZ;
  • Jumlah OPZ yang mendapatkan dukungan APBN dan/atau APBD;
  • Nilai rata-rata dukungan APBN dan/atau APBD pada OPZ;
  • Pengukuran indikator pembangunan zakat di daerah;
  • Jumlah kerjasama program OPZ dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah;
  • Peran strategis Indonesia dalam World Zakat Forum;
  • Jumlah penghargaan internasional atas pengelolaanzakat Indonesia;
  • Jumlah kerjasama program OPZ dengan lembaga internasional;

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia
Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia
Daftar Penghargaan Penghargaan 2021 Penghargaan 2020 Penghargaan 2019 Penghargaan 2018 Penghargaan 2017 Penghargaan 2012 Penghargaan 2011 Penghargaan 2009 Penghargaan 2004 Penghargaan 2002

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia

Sebutkan 4 organisasi pengelola Zakat di Indonesia