Sebagai warga masyarakat memiliki hak terhadap lingkungan sekitar hak masyarakat yang hilang adalah

Kewajiban dan hak kita sebagai masyarakat terhadap ingkungan masyarakat harus seimbang. Secara umum, kewajiban dan hak kita sebagai warga negara diatur oleh undang-undang. Ada juga norma yang mengatur kehidupan kita di masyarakat.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dan dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak dan kewajiban ini, dillindungi oleh dasar hukum tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945.

Apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Dalam konteks kewarganegaraan sehari-hari, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan kewajiban? Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.

Baca Juga: Potensi Maritim Indonesia, dari Perikanan hingga Pelayaran

Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di UUD 1945

Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu: a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:

a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Baca Juga: 

e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Penjelasan tentang kewajiban dan hak kita sebagai masyarakat sebagai berikut:

Berikut ini adalah 5 contoh hak kita atas lingkungan sekitar:

  • Berhak mendapatkan lingkungan rapi, resik dan sehat
  • Berhak mendapatkan udara yang sehat dan bersih
  • Berhak mendapatkan air yang sehat dan bersih
  • Berhak memanfaatkan lingkungan dalam hal budidaya dan menikmati hasil dari tanaman yang dibudidayakan
  • Berhak memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman, tidak bising atau rawan kejahatan

Berikut ini adalah 8 contoh kewajiban kita terhadap lingkungan sekitar:

  • Tidak membuang sampah sembarangan
  • Tidak menebang pohon sembarangan
  • Tidak memburu binatang sembarangan
  • Mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia yang bisa merusak lingkungan
  • Mengurangi penggunaan kendaraan yang merupakan sumber polusi
  • Melakukan penanaman kembali atas penebangan pohon yang dilakukan
  • Menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama
  • Tidak bising dan mengganggu orang lain

Sebagai warga masyarakat memiliki hak terhadap lingkungan sekitar hak masyarakat yang hilang adalah

Perubahan Lingkungan yang Disebabkan Kemajuan Industri

Perubahan lingkungan yang disebabkan kemajuan industri dapat dilihat dan rasakan melalui perubahan yang terjadi di angkasa, lautan dan daratan. Perubahan yang terjadi di angkasa misalnya, menipisnya lapisan ozon karena asap kendaraan dan pembakaran bahan bakar. Semakin cepat es di kutub utara dan selatan yang mencair karena pemanasan global. Juga, semakin berkurangnya luas hutan karena dipergunakan untuk perkebunan dan perumahan.

Pemerintah Indonesia, berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.

Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.

Pengembangan kawasan industri di Indonesia, lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing.

Pembangunan kawasan industri dapat mendorong tumbuhnya industri pendukung dan industri besar, baik sektor swasta maupun sektor publik. Selain itu, mewujudkan pembangunan industri yang terdesentralisasi ke seluruh wilayah, kemudian mendukung peningkatan kualitas lingkungan secara menyeluruh.

- Sebagai bagian dari bangsa dan negara, warga masyarakat memiliki hak yang harus dipenuhi oleh Negara. Mengutip emodul.kemdikbud.go.id, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh dan diberikan dengan penuh tanggung jawab.

Setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi dan sifatnya melekat pada diri manusia tersebut sejak lahir. Hak berjalan beriringan dengan kewajiban, yang artinya manusia juga memiliki tanggung jawab yang seimbang dengan hak yang harus didapatkannya.

Nah, dalam artikel ini, kita akan mempelajari tentang apa saja hak warga masyarakat serta contoh penerapannya atau pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dikutip dari emodul.kemdikbud.go.id, warga masyarakat memiliki hak-hak sebagai berikut, beserta contoh-contoh pelaksanaannya.

1. Hak Mendapatkan Tempat Tinggal yang Layak

Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak agar dapat beristirahat serta bersosialisasi dengan warga di lingkungan sekitar. Hak ini dapat dipenuhi Pemerintah salah satunya dengan mengadakan program subsidi atau bantuan pengadaan rumah bagi warga negara.

2. Hak Mendapatkan Pendidikan yang Layak

Setiap warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang layak sebagai pembentukan karakter dan kepribadian serta transfer ilmu pengetahuan yang berguna bagi kehidupannya. Hak ini diatur dalam UUD 1954 Pasal 31 ayat 1: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Contohnya dengan memberikan akses pendidikan terjangkau seluas-luasnya bagi masyarakat.

3. Hak Mendapatkan Penghidupan yang Layak

Warga masyarakat juga memiliki hak mendapatkan penghidupan yang layak yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Contoh pelaksanaan misalnya memberi warga masyarakat jaminan sosial tenaga kerja atau mengadakan program yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak dalam bidang administrasi dan pemerintah. Contoh pelaksanaan misalnya masyarakat dipermudah dalam mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran, KTP, sertifikat tanah, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya.

5. Hak Mendapatkan Pasokan Listrik dari Pemerintah

Negara memiliki sumber daya energi listrik sehingga seluruh warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pasokan listrik yang memadai. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Contoh pelaksanaannya adalah dengan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pasokan listrik lewat sarana yang memadai.

6. Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Seluruh warga masyarakat sama di hadapan hukum. Karena itu, warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah melalui aparat penegak hukum. Hak ini dibarengi dengan kewajiban masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Contoh pelaksanaan misalnya dengan memberi bantuan hukum kepada warga masyarakat yang terlibat dalam proses sengketa.

Hak di Lingkungan Keluarga

Selain hak di lingkungan masyarakat, kita juga memiliki hak di lingkungan masyarakat terkecil yakni keluarga. Berikut hak-hak manusia di lingkungan keluarga.

1. Hak Mendapatkan Kasih Sayang

Kasih sayang adalah kebutuhan mutlak yang harus didapatkan dalam sebuah keluarga. Tanpa kasih sayang, hubungan keluarga menjadi tidak rukun dan tidak dapat bersatu. Setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang yang cukup agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang beradab.

2. Hak Pangan, Sandang, dan Papan Terpenuhi

Keluarga adalah lingkungan pertama di mana anggota mendapatkan kebutuhan pokok manusia, yakni pangan, sandang, dan papan. Kebutuhan pokok ini harus terpenuhi agar anggota keluarga dapat beraktivitas dengan baik dan layak.

3. Hak Mendapatkan Pendidikan dan Bimbingan

Setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan, yang mana salah satu sumber pertamanya adalah keluarga. Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak dan memiliki peran penting membentuk karakter seseorang sebelum menempuh pendidikan formal

Hak di Lingkungan Pendidikan

Hak pendidikan termasuk dalam hak di lingkungan masyarakat dan hak di lingkungan keluarga. Dalam bidang pendidikan sendiri, terdapat hak-hak lebih rinci yang harus dipenuhi.

1. Hak Memperoleh Ilmu Pengetahuan

Setiap pelajar berhak mendapatkan ilmu pengetahuan yang berasal dari materi pembelajaran yang disampaikan pendidik. Ilmu pengetahuan penting sebagai bekal seseorang untuk kehidupan sosial dan mendapatkan penghidupan yang layak di masa depan.

2. Hak Berteman dan Bersosialisasi

Setiap pelajar berhak mendapatkan teman dan bersosialisasi dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan. Berteman dan bersosialisasi dapat membentuk karakter pelajar menjadi lebih memiliki empati, meningkatkan kemampuan berkomunikasi, mengasah kecerdasan emosional, dan menumbuhkan jiwa sosial.

3. Hak Mendapatkan Perlakuan yang Sama

Dalam lingkungan belajar, pelajar berhak mendapat perlakuan yang sama dari orang-orang di sekitarnya, terutama pendidik. Begitu juga tenaga pendidik harus mendapatkan perlakuan yang sama. Sama yang dimaksud di sini adalah perlakuan adil dan setara.

4. Hak Mendapatkan Perlindungan

Setiap pelajar maupun pendidik berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh agar dapat menjalani aktivitas pendidikan dengan tenang, nyaman, dan aman.

5. Hak Mendapatkan Kesempatan untuk Berkreasi

Setiap pelajar maupun pendidik berhak mendapatkan kesempatan untuk berkreasi dalam proses belajar dan mengajar dengan tujuan untuk mengembangkan diri menjadi lebih baik.

Nah, sekarang detikers sudah lebih memahami apa saja hak-hak yang dimiliki warga masyarakat, baik di lingkungan masyarakat, keluarga, maupun institusi pendidikan. Sudahkah hak-hak kalian terpenuhi? Semoga bermanfaat!

Simak Video "Ada Terduga Teroris, Standar Masuk MUI Dipertanyakan"



(des/fds)