Salah satudampak negara yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah internasional adalah

Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasrkan kecakapannya dalam hokum dan masa jabatan mereka 9 tahun.

Mahkamah Agung Internasional atau biasa disebut Mahkamah Internasional, merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antara negara bukan anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional yang digunakan. Mahkamah Internasional, mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum.

Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumbersumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan Arbitrasi Internasional. Arbitrasi Internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

Mahkamah memiliki dua peranan yaitu untuk menyelesaikan sengketa menurut hukum internasional atas perkara yang diajukan ke mereka oleh negara-negara dan memberikan nasehat serta pendapat hukum terhadap pertanyaan yang diberikan oleh organisasi-organisasi internasional dan agen-agen khususnya.

Dalam prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc.

Salah satu dampak negara yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional berupa dikenakannya travel warning, yaitu.... a. Pengurangan bantuan ekonomi c. Peringatan bahaya ke luar rumah b. Pemutusan hubungan diplomatik d. Peringatan bahaya berkunjung ke suatu negara. Salah satu dampak negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional adalah berupa dikenakanya kebijakan travel warning jelaskan.

Top 1: Salah satu dampak negara yang tidak mematuhi keputusan - Brainly

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 99

Ringkasan: Salah satu dampak negara yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional berupa dikenakannya travel warning, yaitu.... a. Pengurangan bantuan ekonomi c. Peringatan bahaya ke luar rumah b. Pemutusan hubungan diplomatik d. Peringatan bahaya berkunjung ke suatu negara .

Hasil pencarian yang cocok: Salah satu dampak negara yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional berupa dikenakannya travel warning, yaitu.... a. ...

Top 2: Salah satu dampak negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah ...

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 103

Ringkasan: Salah satu dampak negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional adalah berupa dikenakanya kebijakan travel warning jelaskan .

Hasil pencarian yang cocok: Salah satu dampak negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional adalah berupa dikenakanya kebijakan travel warning jelaskan ... ...

Top 3: XI ALL PPKN SENIN | Other Quiz - Quizizz

Pengarang: quizizz.com - Peringkat 113

Hasil pencarian yang cocok: Salah satu dampak negara yang tidak mematuhi keputusan Mahkaman internasional dapat dikenakan travel warning artinya... answer choices. Embargo ekonomi. ...

Top 4: 11OTKP3 - BAB VI Sistem Hukum &Peradilan Internasinal ---221

Pengarang: quizizz.com - Peringkat 170

Hasil pencarian yang cocok: Salah satu dampak negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional dapat dikenakan travel warning artinya .... answer choices. embargo ekonomi. ...

Top 5: International costum as evidence of a general - Course Hero

Pengarang: coursehero.com - Peringkat 175

Ringkasan: International costum as evidence of a general practices accepted as law.The general principle as law recognized by civilized nation.Subject to the provision of article 59, judicial decisions and theaching of most highlyqualified publicists of the nation, as subsidiary means for the determination of rules of law.Selanjutnya dalam pasal 38 ayat 2 juga ditegaskan “this provision shall not prejudice thepower of the court to decide a cases ex aeque et bono, if the parties agree thereto”Berdasarkan Pa

Hasil pencarian yang cocok: F.KOMPOSISI MAHKAMAH INTERNASIONAL1)Hakim Mahkamah Internasional ... peradilan dapat diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa dengan syaratnegara ... ...

Top 6: Naskah Akademik RUU Pemberantasan Pendanaan ...

Pengarang: bphn.go.id - Peringkat 137

Hasil pencarian yang cocok: diratifikasinya Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme ... negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh. ...

Top 7: 2021-12-01T10:03:29Z http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index ...

Pengarang: jurnal.fh.unpad.ac.id - Peringkat 145

Hasil pencarian yang cocok: Berkenaan dengan ini, Konvensi Hukum Laut 1982 adalah salah satu dari intrumen hukum yang harus diperhatikan oleh negara pantai dalam menjalankan kegiatan ... ...

Top 8: KEKUATAN HUKUM RESOLUSI NOMOR 2371 TAHUN 2017 ...

Pengarang: repository.ub.ac.id - Peringkat 114

Hasil pencarian yang cocok: DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL dapat ... Bangsa (PBB) adalah salah satu dari enam badan utama PBB ... Bagaimanakah dampak pemberlakuan sanksi. ...

Top 9: ESMF_BAHASA.pdf - Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Pengarang: bpiw.pu.go.id - Peringkat 103

Hasil pencarian yang cocok: pariwisata dapat menyebabkan berkurangnya perhatian pada kajian dan pengelolaan ... Positif: ITMP dikembangkan untuk menghindari salah satu dampak negatif. ...

Top 10: Jurnal Hukum Lex Generalis Vol.2 No.12 (Desember 2021) Tema ...

Pengarang: ojs.rewangrencang.com - Peringkat 128

Hasil pencarian yang cocok: 5 Des 2021 — sebagai salah satu jenis pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap ... 78 Putusan Mahkamah Agung Nomor 2042 K/Pid.Sus/2015, p.98. ...

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai sanksi travel warning terhadap negara yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu definisi dan dasar hukum Mahkamah Internasional, sanksi internasional, dan keputusan Mahkamah Internasional.

Peran Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (“ICJ”) merupakan lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) yang didirikan pada tahun 1945 di Den Haag, Belanda.[1]

Definisi yuridis ICJ terdapat dalam Pasal 1 Statuta ICJ, yang berbunyi:[2]

The International Court of Justice established by the Charter of the United Nations as the principal judicial organ of the United Nations shall be constituted and shall function in accordance with the provisions of the present Statute.

Sederhananya, ICJ merupakan lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan Piagam PBB. Keberadaan ICJ sebagai organ utama PBB diperkuat dengan Pasal 7 ayat (1) Piagam PBB yakni terdiri dari majelis umum (general assembly), dewan keamanan (security council), dewan ekonomi dan sosial (economic and social council), dewan perwalian (trusteeship council), mahkamah peradilan internasional (ICJ), dan sekretariat (secretariat).[3]

Peran ICJ adalah untuk menyelesaikan sengketa hukum yang diajukan negara, sesuai dengan kaidah hukum internasional, dengan cara memberikan pendapat atas pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ PBB.[4]

Keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ

Pasal 94 ayat (1) Piagam PBB mengatur bahwa setiap negara anggota PBB wajib mematuhi keputusan ICJ.[5] Berdasarkan Pasal 59 Statuta ICJ, keputusan ICJ hanya memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak (negara) yang bersangkutan.[6]

Terdapat beberapa alasan kuat mengapa negara mematuhi keputusan ICJ antara lain dipengaruhi oleh tekanan dari komunitas internasional untuk patuh, tekanan dari organisasi internasional salah satunya PBB, hubungan baik (close relations) antar negara, dan reputasi negara.[7]

Namun, bagaimana jika terdapat negara yang tidak mematuhi keputusan ICJ? Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) Piagam PBB, jika salah satu pihak dalam suatu sengketa gagal untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab yang dibebankan padanya berdasarkan keputusan ICJ, maka pihak lainnya dapat meminta bantuan Dewan Keamanan PBB untuk membuat rekomendasi atau memutuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk memberlakukan keputusan tersebut.[8]

Ketidakpatuhan negara terhadap keputusan ICJ bukan hanya merupakan pelanggaran hukum internasional, melainkan juga pelanggaran terhadap Piagam PBB.[9]

Sanksi Internasional dan Penerapannya

Sanksi merupakan tindakan yang diberlakukan terhadap suatu negara untuk memaksa negara mematuhi hukum internasional, atau menghukum negara karena pelanggaran hukum internasional.[10]

Beberapa contoh sanksi atau ganti rugi dalam hukum internasional dapat ditemukan dalam Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, yakni sebuah aturan yang mencerminkan hukum kebiasaan internasional di bidang tanggung jawab negara. Sanksi atau ganti rugi tersebut diatur dalam Chapter II Reparation for Injury, yang terdiri dari reparasi (reparation), restitusi (restitution), kompensasi (compensation), pemuasan (satisfaction), bunga (interest), dan kontribusi terhadap kerugian negara (contribution to the injury).[11]

Perlu Anda ketahui bahwa ada dasarnya hukum internasional merupakan positive morality, yakni hukum yang sanksinya tidak dapat dipaksakan oleh entitas apapun.[12] Dalam pengertian lain, keputusan ICJ tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya.

Namun demikian, hal tersebut tidak menyebabkan sebuah negara bebas dari sanksi dan tanggung jawab. Ketika negara tidak membayar kerugian atas sanksi yang dikenakan, atau tidak melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya, akan tetap terdapat sanksi politik maupun ekonomi yang harus ditanggung negara, antara lain hilangnya kepercayaan dari negara lain, dikucilkan dari pergaulan internasional, dicabut keanggotaannya dari suatu organisasi internasional,[13] pemutusan hubungan diplomatik, pembalasan oleh negara, embargo perniagaan dan perdagangan,[14] serta diberlakukan peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu (travel warning).[15]

Unsur Travel Warning

Travel warning adalah kebijakan suatu negara untuk memberikan informasi yang memuat pertimbangan dan peringatan kepada warga negaranya yang akan pergi ke luar negeri atau sedang berada di luar negeri.[16]  

Adapun unsur-unsur dari travel warning adalah:[17]

  1. pemberitahuan resmi;
  2. diterbitkan atau dikeluarkan oleh pemerintah;
  3. ditujukan kepada warga negaranya;
  4. berbentuk imbauan atau larangan untuk tidak bepergian ke negara atau wilayah tertentu;
  5. diterbitkan dalam rangka merespon situasi berbahaya yang sedang terjadi di negara atau wilayah tertentu.

Dalam praktik, pemberlakuan travel warning di setiap negara berbeda-beda. Contohnya negara Kanada yang memberlakukan 4 tingkatan travel warning, yaitu:[18]

  1. Exercise normal secutiry precaution untuk risiko terendah atau tidak ada masalah keselamatan dan keamanan di negara tujuan;
  2. Exercise a high degree of caution untuk identifikasi adanya masalah keamanan yang dapat berubah dengan sedikit pemberitahuan;
  3. Avoid non-essential travel  untuk menghindari perjalanan yang tidak penting karena ada kekhawatiran risiko terhadap keselamatan dan keamanan;
  4. Avoid all travel untuk untuk tidak bepergian ke negara lain karena ada risiko ekstrim atas keselamatan dan keamanan. Contohnya ke Korea Utara karena adanya program pengembangan senjata nuklir dan rezim pemerintahan yang represif.

Baca juga: Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

Kesimpulannya, walaupun tidak ada satupun entitas yang dapat memaksakan berlakunya sebuah hukum internasional terhadap negara, negara yang tidak mematuhi keputusan ICJ tetap memiliki tendensi untuk mendapatkan dampak atau sanksi secara politik dan ekonomi, salah satunya adalah travel warning.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

Referensi

  1. Amuda Kannike Abiodun (et.al), A Critical Examination of the enforcement of ICJ Decisions through the Organs of the United Nations, Journal of Law and Criminal Justice, Vol. 6, No. 1;
  2. Heather L. Jones, Why Comply? An Analysis on Trends in Compliance with Judgements of the International Court of Justice since Nicaragua, Chicago-Kent Journal of International and Comparative Law, Vol. 12, No. 1;
  3. I Made Budi Arsika dkk, Kebijakan Travel Warning dan Pembatasan Hak Berwisata, Jurnal Pandecta, Vol. 13 No. 1 Juni 2018;
  4. Indien Winarwati, Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa, Rechtidee Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 1, 2014;
  5. Jonathan Law, A Dictionary of Law (Oxford Quick Reference) 10th Edition, 2022;
  6. Martin Dixon, Textbook on International Law, London: Blackstone Press, 2001;
  7. Schwarzenberger, International Law and Order, Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 1994;
  8. Sefriani, Ketaatan Masyarakat Internasional terhadap Hukum Internasional dalam Perspektif Flsafat Hukum, Jurnal Hukum, Vol.18, No. 3, 2011;
  9. International Court of Justice, diakses pada Senin, 1 Agustus 2022 pukul 23.59.

[1] Indien Winarwati, Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa, Rechtidee Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 1, 2014, hlm. 57.

[2] Pasal 1, Statuta International Court of Justice (“ICJ”).

[3] Pasal 7 ayat (1), Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (“Piagam PBB”).

[4] International Court of Justice

[5] Pasal 94 ayat (1) Piagam PBB

[7] Heather L. Jones, Why Comply? An Analysis on Trends in Compliance with Judgements of the International Court of Justice since Nicaragua, Chicago-Kent Journal of International and Comparative Law, Vol. 12, No. 1, 2012, hlm. 60-69.

[8] Pasal 94 ayat (2) Piagam PBB

[9] Amuda Kannike Abiodun (et.al), A Critical Examination of the enforcement of ICJ Decisions through the Organs of the United Nations, Journal of Law and Criminal Justice, Vol. 6, No. 1, hlm. 21.

[10] Jonathan Law, A Dictionary of Law (Oxford Quick Reference) 10th Edition, 2022, hlm. 2162.

[11] Chapter II Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts

[12] Schwarzenberger, International Law and Order, Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 1994, hlm. 22.

[13] Martin Dixon, Textbook on International Law, London: Blackstone Press, 2001, hlm. 10.

[14] Sefriani, Ketaatan Masyarakat Internasional terhadap Hukum Internasional dalam Perspektif Flsafat Hukum, Jurnal Hukum, Vol.18, No. 3, 2011, hlm. 409.

[15] Indien Winarwati, Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa, Rechtidee Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 1, 2014, hlm. 70.

[16] I Made Budi Arsika dkk, Kebijakan Travel Warning dan Pembatasan Hak Berwisata, Jurnal Pandecta, Vol. 13 No. 1 Juni 2018, hal. 27

[17] I Made Budi Arsika dkk, Kebijakan Travel Warning dan Pembatasan Hak Berwisata, Jurnal Pandecta, Vol. 13 No. 1 Juni 2018, hal. 27

[18] I Made Budi Arsika dkk, Kebijakan Travel Warning dan Pembatasan Hak Berwisata, Jurnal Pandecta, Vol. 13 No. 1 Juni 2018, hal. 28 – 29