Salah satu unsur yang menjadi syarat berdirinya negara yaitu adanya suatu ruang di mana warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan aktivitasnya. hal itu disebut

KOMPAS.com - Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka.

Dikutip dari Pancasila Dasar Negara Indonesia (2007) karya Astim Riyanto, dalam Pembukaan UUD 1945 tertuang syarat-syarat primer berdirinya negara Indonesia.

Tahukah kamu apa saja syarat-syarat primer berdirinya suatu negara?

Wallace S Sayre dalam American Government (1966) mengemukakan teori yang menjelaskan mengenai persyaratan berdirinya suatu negara.

Terdapat beberapa elemen yang diperlukan dalam pembentukan suatu negara yaitu:

  1. Rakyat (people)
  2. Wilayah (territory)
  3. Kesatuan (unitary)
  4. Organisasi politik (political organization)
  5. Kedaulatan (sovereignty)
  6. Ketetapan (permanence)

Syarat-syarat berdirinya negara Republik Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Hal tersebut sejalan dengan syarat-syarat primer dari teori berdirinya suatu negara dari Wallace S Sayre.

Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka.

Syarat primer berdirinya Negara Republik Indonesia merdeka yang tertuang dalam UUD 1945 adalah:

Rakyat Indonesia (pada alinea kedua dan alinea keempat) atau bangsa Indonesia (pada alinea keempat)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menugaskan Panitia Kecil Perancang Pengisian Program dan Susunan Daerah untuk merumuskan wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil perumusan, yang dimaksud dengan wilayah Indonesia pada saat itu adalah bekas wilayah Hindia Belanda yang terdiri dari delapan provinsi yaitu:

  1. Jawa Barat
  2. Jawa Tengah
  3. Sumatera
  4. Borneo (Kalimantan)
  5. Sulawesi
  6. Maluku
  7. Sunda Kecil

Syarat kesatuan terdapat pada alinea kedua yang berbunyi "...Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dapat dikategorikan sebagai organisasi politik.

Pemerintah Negara Indonesia (pada alinea keempat) sebagai salah satu bentuk organisasi politik dan tumpah darah Indonesia (pada alinea keempat).

Terdapat pada alinea keempat yang berbunyi "...Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..."

Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah secara hukum. Karena pada saat disahkan atau ditetapkan oleh PPKI, Pembukaan UUD 1945 telah disahkan atau ditetapkan lebih dulu.

Pembukaan UUD 1945 berada terpisah, di luar, bersifat tetap, di atas dan tidak merupakan bagian dari Batang Tubuh UUD 1945.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959. Dengan posisi ini maka Pembukaan secara hukum tidak dapat diubah.

KOMPAS.com – Terdapat beberapa syarat berdirinya sebuah negara, seperti adanya rakyat, wilayah, kesatuan, hingga pengakuan dari negara lain.

Syarat-syarat berdirinya negara tersebut terbagi dalam dua unsur, yaitu unsur deklaratif dan konstitutif.

Berikut ini syarat-syarat berdirinya negara:

Baca juga: Mengapa Pengakuan Bangsa Lain Jadi Syarat Penting Berdirinya Negara?

Unsur konstitutif

Unsur konstitutif adalah unsur yang paling penting dalam berdirinya sebuah negara.

Sebab unsur konstitutif menjadi syarat wajib yang harus dimiliki calon negara.

Adapun unsur konstitutif adalah rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara.

Menurut beberapa ahli, negara tidak akan bisa berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami wilayah tersebut.

Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang ingin menetap di sebuah wilayah atau negara tertentu.

Ada juga beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat, yakni ras, bangsa, dan nazi.

Baca juga: Unsur Deklaratif: Pengertian dan Contohnya

Wilayah

Wilayah tertentu adalah batas yang menunjukkan di mana kekuasaan negara itu berlaku.

Batas wilayah harus ditaati karena bisa menimbulkan sengketa internasional.

Secara umum, wilayah terbagi menjadi dua, yaitu wilayah formal dan fungsional.

Wilayah formal adalah suatu daerah atau kawasan yang memiliki karakteristik yang khas sehingga dapat dibedakan dari wilayah lain.

Sementara itu, wilayah fungsional adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa pusat wilayah dengan fungsi berbeda.

Pemerintah berdaulat

Syarat selanjutnya adalah keberadaan pemerintah yang berdaulat di negara tersebut.

Pemerintah merupakan alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan warganya dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan.

Pemerintah adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum di suatu wilayah.

Pemerintah yang berkuasa harus diakui oleh rakyatnya. Sebab, pada hakikatnya, pemerintah merupakan pembawa suara dari rakyat sehingga negara dapat berdiri secara stabil.

Pemerintah memiliki empat fungsi, yaitu pelayanan, pengaturan, pembangunan, dan pemberdayaan.

Baca juga: Mengapa Pengakuan dari Negara Lain Menjadi Syarat Penting Berdirinya Sebuah Negara?

Unsur deklaratif merupakan syarat supaya suatu negara itu dapat mengadakan hubungan dengan negara lain.

Unsur deklaratif memang unsur yang tidak wajib ada dalam syarat mendirikan negara.

Akan tetapi, unsur ini tetap diperlukan bagi sebuah negara dalam kedudukannya sebagai subjek hukum internasional.

Secara garis besar, unsur deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain.

Baca juga: Apa Perbedaan antara Pengakuan De Facto dan De Jure?

Pengakuan dari negara lain

Pengakuan dari negara lain menjadi syarat penting berdirinya negara. Sebab, unsur ini dapat menjelaskan keberadaan suatu negara.

Suatu negara baru harus memperjelas keberadaannya agar dikenali oleh negara lain.

Tujuannya, agar negara baru tersebut bisa menjalin hubungan diplomatis atau internasional bersama negara lain atau sebaliknya.

Kesimpulannya, ada tiga alasan mengapa pengakuan negara lain menjadi syarat penting berdirinya sebuah negara, yaitu:

  • Menjelaskan keberadaan suatu negara
  • Menjadi bukti bahwa negara lain mengakui kemerdekaan dan pemerintahan yang sah dari suatu negara
  • Untuk menjalin hubungan internasional

Pengakuan dari negara lain ada dua macam, yaitu de facto dan de jure.

Pengakuan secara de facto adalah pengakuan menurut realita yang ada sejak kapan negara itu merdeka.

Sementara itu, pengakuan secara de jure adalah pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.

Jika dilihat dari sifatnya, pengakuan de jure dibagi menjadi dua, yaitu penuh dan tetap.

Penuh artinya mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.

Sementara itu, tetap berarti pengakuan dari negara lain berlaku untuk selamanya dengan didukung fakta yang menunjukkan bahwa kondisi pemerintahan negara tersebut stabil.

Salah satu unsur yang menjadi syarat berdirinya negara yaitu adanya suatu ruang di mana warga negara?

Salah satu unsur yang menjadi syarat berdirinya negara adalah adanya suatu ruang di mana warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan aktivitasnya.

Apa sajakah syarat berdirinya suatu negara?

KOMPAS.com – Terdapat beberapa syarat berdirinya sebuah negara, seperti adanya rakyat, wilayah, kesatuan, hingga pengakuan dari negara lain. Syarat-syarat berdirinya negara tersebut terbagi dalam dua unsur, yaitu unsur deklaratif dan konstitutif.

Jelaskan syarat berdirinya suatu negara pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 Syarat manakah yang sudah dimilik oleh Indonesia?

Syarat-syarat berdiri nya suatu negara diantara nya yaitu (1) penduduk yang tetap; (2) wilayah yang pasti; (3) pemerintahan; (4) kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.