Salah satu syarat wajib haji adalah mampu dalam segala hal mampu dalam segala hal artinya

Apa syarat seseorang wajib berhaji? Syarat wajib haji tentu saja harus mampu, baik dalam bekal maupun dalam hal mampu melakukan perjalanan. Yang tidak mampu dalam hal ini, maka tidak terkena wajib haji.

Kembali hadits tentang masalah haji ini kami bawakan dari kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani, yaitu hadits no. 712 dan 713:

وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ

وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ أَيْضًا, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ

Salah satu syarat wajib haji adalah mampu dalam segala hal mampu dalam segala hal artinya
Salah satu syarat wajib haji adalah mampu dalam segala hal mampu dalam segala hal artinya

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada yang bertanya pada Rasulullah , “Wahai Rasulullah, apa itu sabiil (mampu dalam haji)?” Jawab beliau, “Mampu dalam hal bekal dan berkendaraan.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dan dishahihkan oleh Al Hakim. Namun yang tepat hadits tersebut mursal. Tirmidzi juga mengeluarkan hadits tersebut dari Ibnu ‘Umar dan sanadnya dho’if.

(HR. Ad Daruquthni 2: 216 dan Al Hakim 1: 442).

Kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam (5: 167), tidak shahih sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits dalam bab ini.

Ada dalil Al Qur’an yang membicarakan masalah syarat mampu dalam haji. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali ‘Imran: 97).

Ayat di atas menunjukkan bahwa mampu merupakan syarat wajib haji. Syarat mampu mesti ada karena haji berkaitan dengan ibadah yang menempuh perjalanan jauh. Makanya, mampu adalah syarat dalam haji sebagaimana jihad.

Namun para ulama berselisih pendapat dalam syarat mampu di sini. Mayoritas ulama (baca: jumhur) dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali berpendapat bahwa yang disebut mampu adalah dalam hal bekal dan berkendaraan. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits yang dibicarakan dalam bab ini yang menyebutkan mampu adalah dalam hal bekal dan perjalanan. Mereka katakan bahwa meskipun hadits tersebut menuai kritikan namun jika dikumpulkan dari berbagai jalan, maka jadilah kuat. Sehingga intinya hadits tersebut bolehlah dijadikan hujjah bahwa mampu yang dimaksud adalah dalam perihal bekal dan berkendaraan.

Dalam Tafsri Ibnu Jarir disebutkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang shahih, ia berkata mengenai syarat mampu dalam haji yaitu jika seseorang sehat fisiknya dan punya harta untuk bekal dan perjalanan tanpa menyusahkan diri.

Sedangkan Imam Malik mengatakan bahwa kemampuan dilihat dari kemampuan setiap orang. Ada yang mampu dilihat dari bekal dan mampu berkendaraan, sedangkan ia tidak mampu berjalan. Ada juga yang mampu dengan berjalan dengan kedua kakinya dan tidak berkendaraan. Inilah pendapat dari Ibnu Zubair, ‘Atho’, dan jadi pilihan Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Karena ketika Allah mewajibkan haji cuma disyaratkan kemampuan. Mampu di sini bersifat umum. Maka siapa saja yang mampu dengan harta atau fisik badan, maka masuk dalam kemampuan secara umum.

Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Secara alasan, pendapat inilah yang lebih tepat karena dilihat dari makna bahasa, sabiil berarti jalan. Siapa saja yang mendapati jalan untuk berhaji, tidak ada penyakit yang menghalangi, tidak ada kemalasan atau musuh yang merintangi, begitu pula tidak lemah untuk berjalan, atau tidak dihalangi dari kurangnya perbekalan air atau bekal secara umum, maka ia sudah dikenakan kewajiban haji. Jika tidak, maka tidak wajib haji. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 5: 166-168.

Selesai disusun di tengah malam, Kamis, 13 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Syarat Terkabulnya Doa, Dalil Keutamaan Menuntut Ilmu, Kitab Ushul Tsalatsah Pdf, Doa Dan Dzikir Sesudah Shalat

Haji adalah bagian dari rukun Islam, yaitu yang kelima. Haji diwajibkan atas muslim yang sudah mampu secara finansial. Apakah ada syarat wajib haji lainnya?

Di dalam artikel ini, Lifepal akan mengulas secara ringkas apa saja syarat haji bagi seorang Muslim sesuai dengan tuntunannya.

Sebelum membahas lebih jauh, kita pahami dulu apa itu haji. Haji adalah perjalanan menuju Baitullah Makkah untuk melakukan serangkaian ibadah sesuai dengan rukun dan syarat sah haji. Secara sederhana, haji dapat dipahami dengan mengunjungi Baitullah atau Ka’bah di kota Makkah.

Haji tentu saja berbeda dengan umrah. Haji dilakukan pada musim haji atau pada bulan Dzulhijjah serta terdapat rukun wukuf di Arafah. Itulah secara sederhana yang membedakan haji dan umrah.

Haji wajib dilakukan setidaknya sekali seumur hidup dan dilakukan di musim haji saja, sedangkan umrah bisa dilakukan berkali-kali tanpa ada waktu-waktu khusus.

Namun, ketika memutuskan untuk ibadah haji, pastikan kamu terproteksi oleh asuransi syariah yang memberikan pertanggungan jika terjadi risiko kesehatan selama beribadah haji.

Syarat wajib haji dan umrah sesuai hukum Islam

Bagi muslim yang sudah memenuhi syarat di bawah ini dapat dikategorikan sudah memiliki kewajiban untuk berhaji.

Wajib artinya dikerjakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Lalu apa saja syarat wajib haji tersebut?

1. Beragama Islam

Syarat utama berhaji adalah beragama Islam. Pasalnya, hanya muslim yang boleh menginjakkan kaki di Tanah Haram. Haji pun merupakan tuntunan agama Islam saja, bukan menjadi rukun apalagi aturan agama lainnya.

2. Sudah baligh

Orang yang wajib berhaji adalah orang yang sudah baligh ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.

Jika ada keluarga yang membawa serta anak kecil yang belum baligh atau belum dewasa, maka hajinya tetap dianggap sah tetapi tidak memenuhi syarat wajib haji.

3. Berakal sehat

Orang-orang yang hilang ingatan, gila, atau tidak waras tidak diwajibkan untuk berhaji. Hanya orang-orang yang berakal sehat yang layak memenuhi syarat wajib haji.

4. Merdeka atau bukan budak

Meskipun pada saat ini sudah tidak ada perbudakan, haji tetap tidak diwajibkan bagi budak atau hamba sahaya yang beragama Islam sekalipun.

Pada masa lalu, bangsa Arab masih memberlakukan perbudakan sehingga tidak diwajibkan bagi budak untuk beribadah haji.

5. Mampu secara fisik dan finansial

Poin syarat haji yang paling mendapatkan perhatian serius bagi warga Indonesia adalah mampu secara fisik dan finansial.

Orang-orang yang sudah jompo sekalipun sebenarnya tidak diwajibkan beribadah haji, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk tetap berangkat ke Tanah Haram di bulan haji meskipun ada uzur usia.

Sementara mereka yang sehat, masih muda, dan punya kemampuan secara finansial wajib menunaikan ibadah haji. Cara mengukur seseorang mampu secara finansial adalah dengan melihat apakah dia sudah memenuhi kebutuhan dasarnya atau belum.

Secara kasat mata, orang-orang yang tidak punya utang, sudah hidup mandiri dan memiliki perhiasan, rumah serta kendaraan diwajibkan menunaikan ibadah haji. 

Sementara orang-orang yang masih memiliki utang tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji karena pada dasarnya belum merdeka dari belenggu utang atau dengan kata lain, gak memenuhi syarat wajib haji. 

6. Punya mahram khusus bagi wanita

Adakalanya orang yang berhaji bukan merupakan pasangan suami istri. Namun, syarat wajib haji ini ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi bahwa perempuan yang berhaji atau mengunjungi Tanah Haram wajib didampingi oleh mahramnya.

Mahram berasal dari keluarga inti, seperti adik, kakak, anak, atau orangtua kandung. Sementara jika sudah tidak ada mahram, bisa ditemani oleh yang berjenis kelamin sama, misalnya karena pertemanan. 

Aturan mahram ini berlaku juga untuk umrah. Namun, dalam perkembangannya pemerintah Indonesia sudah melakukan kerja sama dengan Imigrasi Arab Saudi tentang pembatasan mahram sebagai syarat wajib haji.

Artinya, sejak musim haji tahun 2014, tidak ada lagi pembatasan mahram bagi calon haji perempuan. Kerja sama tersebut sudah diinformasikan juga kepada berbagai maskapai penerbangan ibadah haji, seperti Garuda Indonesia, Saudi Airlines, Emirates Airlines dan penerbangan lainnya yang mengantarkan calon haji ke Arab Saudi.

Aturan tersebut menyatakan bahwa calon haji perempuan dapat dimahrami oleh jemaah haji yang mana adalah sesama perempuan. Lebih jauh lagi, seorang jemaah haji mendapatkan dispensasi khusus karena satu orang bisa memahromi empat orang.

Syarat sah haji dan umrah

Selain memenuhi syarat wajib haji, umat muslim yang hendak beribadah haji dan umrah juga harus mengetahui syarat sah haji dan umrah.

1. Tempat

Tempat untuk ibadah haji adalah di Kota Makkah atau biasa disebut Tanah Haram. Saat berada di tempat suci ini, kamu akan menjalani serangkaian ibadah, di antaranya:

  • Thawaf di Masjidil Haram memutari Ka’bah
  • Sa’i di antara bukit Shafa dan Marwa
  • Wukuf di Padang Arafah
  • Jamarat untuk melempar jumrah
  • Muzdalifah dan Mina untuk mabit
  • Tahalul di Makkah.

Demikian juga untuk ibadah umrah, kamu harus melakukan rukun-rukun ibadahnya di tempat saat haji.

Ada pun rukun haji dan umrah ada enam. Tidak sah haji atau umrah seseorang jika meninggalkan salah satu rukun tersebut. 

Rukun haji:

  1. Ihram adalah mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan menggunakan pakaian ihram berwarna putih tanpa jahitan dengan niat haji atau umrah dari Miqot. Ihram sudah dinilai sah meski hanya niat.
  2. Wukuf adalah berdiam diri, berdzikir, dan berdoa yang dilakukan di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah sejak tergelincirnya matahari sampai tanggal 10 Dzulhijjah saat terbitnya fajar.
  3. Thawaf adalah mengelilingi kaabah tujuh kali putaran dan melontar jumrah aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jika kamu tidak mengerjakannya dan sudah keluar dari Mekkah, kamu harus kembali sambil berumroh.
  4. Sa’i adalah berlari-lari kecil diantara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  5. Tahallul adalah bercukur atau mencukur rambut minimal tiga helai rambut. 
  6. Tertib adalah dikerjakan secara berurutan.

Rukun umrah:

Amalan wajib haji:

  1. Ihram yang dilakukan dari Miqat.
  2. Wukuf yang dilakukan di Arafah pada siang hari sampai matahari terbenam.
  3. Mabit dilakukan di Muzdalifah sampai lewat tengah malam jika kamu sudah tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam.
  4. Mabit dilakukan di Mina.
  5. Melempar ketiga jumrah, diawali dari jumrah Ula, dilanjutkan dengan jumrah Wustha, dan terakhir jumrah Aqabah.
  6. Mencukur atau memendekkan rambut.
  7. Thawaf Wada’ atau disebut pula thawaf shadar/kepulangan.

Amalan wajib umrah:

  1. Mencukur atau memendekkan rambut.
  2. Ihram dari kawasan tanah halal atau dari miqat.

Buat diketahui, kalau kamu meninggalkan salah satu amalan wajib karena lupa atau tidak tahu, kamu harus membayar dam. 

Nah, kalau kamu tidak mampu membayar dam, harus berpuasa selama 10 hari seperti halnya orang yang menunaikan ibadah haji.

2. Waktu

Selain tempat, ibadah haji juga memiliki waktu khusus atau disebut miqat zamani yang tidak bisa dilakukan di sembarang waktu. 

Miqat Zamani untuk haji dimulai pada awal bulan Syawal dan berakhir pada 10 Dzulhijjah atau akhir bulan Dzulhijjah.

Berbeda dengan haji, ibadah umrah bisa dilaksanakan sepanjang tahun. Namun, bulan Ramadan menjadi waktu yang paling afdhol untuk beribadah umrah.

Sekadar diketahui, buat mereka yang memiliki udzur seperti kaum perempuan yang haid diizinkan mengakhirkan thawaf sambil menunggu haid selesai.

Hal penting lainnya seputar wajib haji

Bagi calon jemaah haji dari Indonesia wajib memenuhi persyaratan tentang biaya haji. Jemaah haji sendiri menurut aturannya harus sudah memiliki tabungan haji untuk bisa mendapatkan kuota di tahun-tahun berikutnya.

Menariknya lagi, beberapa produk tabungan haji sudah termasuk dengan asuransi haji. Proteksi tetap berlaku meskipun calon haji belum berangkat.

Jemaah haji juga bisa memanfaatkan pinjaman dari Pegadaian syariah yang memberikan kemudahan dalam pembiayaan pemberangkatan calon jemaah haji dari Indonesia. 

Selain itu, jaminan emas pun bisa dimanfaatkan untuk pelunasan biaya haji. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui Pegadaian juga. 

Terkait dengan orang yang sudah tua atau jompo, ibadah haji bisa diwakilkan oleh orang lain, terutama dari anggota keluarga sendiri dengan tujuan agar pahalanya diberikan kepada orang tua tersebut. 

Misalnya seorang anak bisa mewakilkan orangtuanya yang secara finansial mampu, tetapi secara fisik tidak sanggup karena lemah atau mengidap sakit yang berkelanjutan tanpa ada peluang untuk pulih. Jika sakit ringan atau dirasa bisa sembuh, maka diharuskan menunggu hingga pulih, lalu berhaji sendiri.

Dengan demikian bisa dirangkum bahwa orang yang secara fisik mampu, memiliki kelebihan harta, serta siap lahir dan batin hukumnya wajib menunaikan ibadah haji.

Orang demikian yang tidak menunaikan ibadah haji meski mampu, tergolong sebagai orang murtad seperti sabda nabi.

Oleh karena itu, semua syarat tersebut harus terpenuhi secara lengkap. Jika tidak memenuhi salah satu syarat wajib tersebut, maka gugur pula kewajibannya untuk menunaikan ibadah haji.

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pakar keuangan kami jika kamu masih punya pertanyaan lain terkait perencanaan keuangan pribadi dan rumah tangga di Tanya Lifepal.

Pertanyaan seputar syarat wajib haji