Salah satu hal yang membedakan bpr dengan bank umum adalah

Perbankan Indonesia memang memiliki peranan yang sangat penting di negeri ini, karena pentingnya peranan yang strategis ini maka  dalam menjalankan fungsinya, perbankan akan menjalankan asas dan prinsip dengan hati-hati. Fungsi utama perbankan Indonesia sendiri adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Selain itu perbankan Indonesia juga menjalankan fungsinya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, serta peningkatan taraf hidup rakyat yang lebih baik.

Dalam dunia perbankan di tanah air ini kita akan mengenal dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Meski dua jenis bank ini sudah ada sejak lama, sayangnya masih banyak orang yang belum mengerti dan memahami arti dan perbedaan antara bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Maka untuk Anda yang masih bingung dan tidak memahami arti dan perbedaan antara bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat ini, Anda bisa menyimak pembahasan berikut ini.

 

Definisi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

 

Perbedaan Bank Umum dan BPR Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1

Dari dua definisi atau arti dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam kegiatannya. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.

Perbedaan berikutnya dari kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral, namun bank umum dapat melakukan transaksi giral. Adapun kesamaan dari kedua jenis bank ini adalah adanya larangan untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.

Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Secara Lebih Detail

Dalam pembahasan lebih lanjut, antara bank umum dan bank perkreditan rakyat ini terdapat perbedaan yang lebih mendetail yaitu :

1. Tugas Bank Umum

  • Pemberian kredit
  • Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
  • Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
  • Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
  • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  • Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
  • Melakukan utang piutang
  • Melakukan kegiatan valuta asing
  • Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
  • Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.

 2. Tugas Bank Perkreditan Rakyat

  • Memberikan kredit
  • Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  • Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.

3. Larangan Bank Perkreditan Rakyat

  • Melaksanakan usaha asuransi
  • Melaksanakan penyertaan modal
  • Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
  • Menerima simpanan berbentuk giro
  • Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran

 4. Hal yang Harus Diperhatikan oleh Bank Perkreditan Rakyat

Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

Dalam memberikan kredit, BPR juga wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai BMPK, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

  • Politeknik Pajajaran - 11 Maret 2019

BPR atau Bank Perkreditan Rakyat sudah jamak kita temui di kota kecil hingga pelosok kecamatan, sedangkan di kota besar popularitas BPR masih kalah jauh dengan Bank Umum. Ditengah gempuran layanan transaksi digital (Alipay, Jenius, marketplace kredit peer to peer lending (P2P) seperti Investree, Modalku), peran bank masih signifikan di dalam kehidupan masyarakat, walaupun data perbankan menunjukkan bahwa ternyata baru 40% masyarakat Indonesia yang punya rekening bank.

Kehadiran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sedniri memang sejak awal difokuskan untuk melayani masyarakat khususnya di daerah terpencil dalam kelompok yang lebih kecil lagi yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum. Oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, BPR lebih terbatas proses bisnisnya karena tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Baca Juga: Cermati Hal-Hal Berikut Sebelum Gadai Sertifikat Rumah di BPR

Mulai dari Bentuk Pelayanan hingga Kegiatan Usahanya, BPR Memiliki Beberapa Perbedaan dengan Bank Umum

Salah satu hal yang membedakan bpr dengan bank umum adalah
BPR Tulungagung via blogspot.com

Untuk mengenal lebih jauh mengenai BPR dan bedanya dengan bank umum, ulasan di bawah ini akan memberikan gambaran lebih rinci lagi:

1. Syarat Permodalan BPR Jauh Lebih Kecil dibandingkan Bank Umum

Dari sisi permodalan, ada perbedaan mencolok dari BPR dan bank umum ini. Sebuah bank umum konvensional, saat pertama kali didirikan harus memiliki modal sedikitnya Rp3 triliun, sedangkan untuk bank umum syariah minimal senilai Rp 1 triliun, dan untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sendiri bervariasi tergantung zona yang dibagi menjadi 4 zona berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, pasal 5, dimana minimal modal BPR mulai dari 4 miliar (zona 4) hingga 14 miliar (zona 1).

2. BPR punya Layanan Terbatas, Beda dengan Bank Umum

Fokus kehadiran BPR adalah untuk melayani para nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang masih sederhana, sehingga terbatas  dan tidak sekompleks bank umum, contohnya adalah buka tabungan, kredit dengan adanya batasan plafon, dan sebagainya, sedangkan kegiatan bank lain yang kompleks seperti giro, valas dan asuransi tidak bisa dilayani di BPR ini.

3. Beda Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum

BPR bisa melayani kebutuhan nasabah dalam hal simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya, melayani kredit, pembiayaan dan penempatan dana, penempatkan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan sertifikat deposito. Sedangkan bank umum melayani semua aktivitas BPR ditambah layanan lain seperti menerbitkan surat atas pengakuan hutang, membuat surat pengakuan hutang, menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang, kegiatan valuta asing dan kegiatan bank umum pada umumnya. Bank umum, juga melayani transaksi keuangan mulai dari kliring, inkaso, valuta asing dan transfer yang tidak bisa dilayani BPR.

4. Beda Layanan Kredit dan Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum:

Bank Perkreditan Rakyat melayani kredit dan simpanan walaupun tidak sekompleks bank umum yang meliputi:

  • Produk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka
  • BPR tidak menyediakan produk simpanan giro seperti bank umum.
  • Ada perbedaan bunga simpanan di BPR jika dibandingkan dengan bank umum
  • Bunga deposito BPR juga mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maksimal sebesar 8,75%.
  • kredit yang disediakan terbatas pada kredit tanpa agunan atau kredit untuk karyawan dan kredit usaha kecil.
  • Nilai plafon kredit yang disediakan juga terbatas tidak seperti bank umum yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
  • Tidak memiliki layanan kartu kredit.

Sedangkan bank umum melayani kredit dan simpanan yang lebih lengkap dan kompleks yang secara umum meliputi layanan BPR ditambah beberapa produk berikut ini:

  • Kredit konsumtif seperti KTA, kartu kredit, kredit properti (rumah dan apartemen), kredit kendaraan bermotor.
  • Kredit investasi dan kredit modal kerja berbagai segmen nasabah.
  • Simpanan nasabah juga dijamin LPS dengan bunga di kisaran 6,25% untuk deposito rupiah dan 0,25% untuk deposito valas.

Secara umum bunga simpanan BPR relatif tinggi dibandingkan bank umum namun dengan konsekuensi bunga kreditnya juga lebih tinggi dibandingkan bunga kredit bank umum.

5. Jangkauan Wilayah Layanan BPR untuk Kabupaten, Bank Umum Tidak Terbatas

Sesuai dengan tujuan pendirian, BPR lebih fokus pada layanan masyarakat dengan jangkauan relatif terbatas. BPR hanya melayani di tingkat kecamatan atau kabupaten tidak seperti bank umum yang memiliki jangkauan tak terbatas, hingga memiliki jaringan internasional. Hal ini sekaligus berpengaruh pada kondisi fisik kantor, dimana BPR biasanya tidak semegah bank umum. Masyarakat pasti juga sudah tidak asing dengan bank umum, beda halnya dengan BPR yang hanya diketahui oleh masyarakat sekitar lokasi kantor BPR tersebut.

Walau Berbeda Dalam Berbagai Hal, Ternyata Ada Banyak Persamaan Bank Umum dan BPR

Salah satu hal yang membedakan bpr dengan bank umum adalah

BPR Lestari Bali via beritabali.com

Dari sisi tujuan dan layanan BPR dan bank umum memang banyak perbedaan. Namun dibalik perbedaan itu ternyata kedua jenis bank tersebut memiliki beberapa persamaan seperti berikut ini:

  • BPR dan Bank Umum Punya Kesamaan Larangan

Larangan kedua jenis bank ini yaitu pelarangan dalam melakukan penyertaan modal. Penyertaan modal bukan lagi domain bank 

  • BPR dan Bank Umum Punya Punya Tujuan Sama

Kedua jenis lembaga keuangan perbankan ini  memiliki fungsi sama dalam menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Simpanan tersebut diberikan imbal balik dalam bentuk bunga simpanan yang diberikan oleh bank. Bank sendiri mengelola uang simpanan tersebut dan menyalurkan kembali ke masyarakat dengan menarik bunga kredit. Siklus bisnis ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca Juga: Berbagai Jenis Pinjaman di Pegadaian dan Syarat Pengajuannya

Bank Perkreditan Rakyat, Solusi Layanan bagi Masyarakat yang Tidak Terjangkau Bank Umum

Pada beberapa daerah kecamatan atau kota kecil lainnya, BPR lebih dikenal daripada bank umum. Hal ini tentu merupakan kabar baik karena memang fungsi BPR lebih berorientasi untuk melayani nasabah yang tidak bisa terjangkau di bank umum. Dalam perkembangannya BPR juga hadir di kota besar dan ikut melayani  nasabah yang terbiasa mendapatkan layanan bank umum. Untuk kondisi seperti ini nasabah perlu paham perbedaan layanan kedua jenis bank tersebut agar maksimal dalam menjalankan transaksi.

Baca Juga: Pilihan Investasi Menguntungkan yang Bisa Kamu Mulai Lakukan