Salah satu ciri demokrasi terpimpin yang pernah berlaku di Indonesia periode 1959 1965 adalah

keragaman pekerjaan harus disikapi dengan saling​

Keberagaman masyarakat di Indonesia apabila tidak dibina dengan baik akan memicu permasalahan karena akan menimbulkan perasaan kedaerahan dan kesukuan … yang berakibat.... A. mengancam keutuhan bangsa dan negaraB.mengabaikan kepentingan nasional C. mengabaikan program pemerintah pusat D. merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia​

Nilai yang perlu ditanamkan dan disadari oleh setiap warga negara demi tegaknya NKRI adalah...A. setiap warga negara memiliki kedudukan bertingkat-tin … gkat sesuai dengan perjuangannya terhadap pemerintah pusatB. setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membeda-bedakan asal daerahC. setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam membela negara jika dibutuhkan negaraD. setiap orang diberi kesempatan membela negara jika menguntungkan dirinya​

Pada 11 Juli 1945, BPUPKI mengeluarkan keputusan yang diperoleh berdasarkan voting bahwa wilayah Indonesia meliputi... A .seluruh Hindia BelandaB.selu … ruh Hindia dan MalayaC.Belanda, Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor Portugis, dan pulau-pulau sekelilingnyaD.Sabang sampai Merauke​

Sebutkan tiga usaha di bidang jasa yang ada di daerah lampung ​

adjar.id - Demokrasi terpimpin adalah salah satu sistem pemerintahan yang pernah diterapkan di Indonesia, Adjarian.

Diterapkannya demokrasi terpimpin ini dapat kita identifikasi dengan melihat ciri-cirinya.

Nah, kali ini kita akan mempelajari ciri-ciri demokrasi terpimpin.

Apa yang dimaksud dengan demokrasi terpimpin?

Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan yang menjadikan presiden sebagai pemimpin yang mutlak dan otoriter.

Sistem pemerintahan satu ini dimulai saat munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dua orang yang menjadi inisiator sistem demokrasi ini adalah anggota Partai Nasional Indonesia Suwirjo dan Jenderal Besar A. H Nasution.

Namun, penerapan demokrasi terpimpin tidak selaras dengan tujuan bangsa Indonesia, Adjarian.

Lantas, apa saja ciri-ciri demokrasi terpimpin?

Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin

1. Adanya Sentralisasi Kekuasaan

Salah satu ciri yang paling menonjol pada masa demokrasi terpimpin adalah sentralisasi kekuasaan.

Sentralisasi kekuasaan ini sangat terasa dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Adjarian.

Baca Juga: Perbedaan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin

Pemerintah daerah memiliki otonomi yang sangat terbatas.

Hal ini menyebabkan pemerintah daerah kesulitan untuk melakukan kegiatannya sendiri.

Kekuatan militer pada masa demokrasi terpimpin cukup kuat, Adjarian.

Bukan hanya dalam bidang kemiliteran saja, tetapi juga bidang pemerintahan.

Pada masa itu, beberapa anggota militer aktif masuk menjadi anggota wakil rakyat.

Padahal, seharusnya anggota militer aktif tidak boleh terlibat politik praktis negara.

3. Lunturnya Sistem Partai

Pada umumnya, partai-partai politik dibentuk dalam rangka mempersiapkan diri untuk mengisi jabatan dalam pemerintahan.

Namun, hal tersebut tidak berlaku pada masa demokrasi terpimpin.

Partai politik digunakan untuk menjadi elemen penopang lembaga kepresidenan, yakni penopang Angkatan Darat dan PKI.

4. Hilangnya Kebebasan Pers

Pers adalah wadah komunikasi dan informasi antara rakyat dan pemerintah.

Namun sayangnya, kebebasan pers sangat dibatasi pada masa tersebut, sehingga membuat banyak media menutup diri.

Baca Juga: Karakteristik Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

Bahkan, terdapat beberapa surat kabar dan majalah yang ditutup oleh pemerintah.

5. Melemahnya Hak Asasi Manusia

Pada masa demokrasi terpimpin, siapa pun yang menentang kebijakan dapat disingkirkan.

Hal tersebut membuat banyak partai politik dan rakyat sipil yang tidak memiliki kebebasan untuk berpendapat.

Nah, itulah ciri-ciri dari demokrasi terpimpin, Adjarian.

Coba Jawab!
Sejak kapan sistem demokrasi terpimpin mulai diberlakukan di Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 1.

KOMPAS.com - Periode demokrasi di Indonesia terbagi menjadi lima, salah satu di antaranya adalah pemerintahan demokrasi terpimpin dari 1959 hingga 1965. Masa pemerintahan demokrasi terpimpin menjadi salah satu masa terkelam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meskipun menyandang nama demokrasi, namun asas-asas demokrasi tidak diberlakukan dengan baik. Berikut beberapa pelaksanaan demokrasi di Indonesia masa demokrasi terpimpin, yaitu: 

Periode demokrasi terpimpin (1959-1965)

Pada masa parlementer, hukum dan dasar negara di Indonesia mengalami stagnan. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Konstitusi atau Undang-Undang Dasar baru untuk menggantikan UUDS 1950, tak kunjung menyelesaikan tugasnya.

Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang pelik.

Kondisi negara serta tidak pasti. Landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum tetap karena hanya bersifat sementara.

Baca juga: Sejarah Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Situasi seperti ini berpengaruh besar terhadap situasi keamanan nasional. Karena membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.

Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan.

Oleh karena itu untuk mengeluarkan bangsa dari persoalan pelik tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang selanjutnya disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dalam dekrit tersebut, Presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dekrit presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer. Dekrit Presiden juga membawa dampak sangat besar dalam kehidupan politik nasional.

Era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia dimulai yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh Presiden Soekarno disebut Demokrasi Terpimpin.

Maksud konsep terpimpin ini dalam Pandangan Soekarno adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer.

Yang disebut demokrasi pada masa ini ialah perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.

Baca juga: Politik Demokrasi Terpimpin: Peta Kekuatan Politik Nasional

Masa suram demokrasi Indonesia

Politik di Indonesia pada masa demokrasi terpimpin sudah diluar jalur. Demokrasi tak lagi dipimpin ileh hikmah kebijaksanaan tetapi dipimpin oleh institusi kepresidenan yang otoriter, jauh dari nilai demokrasi secara global. 

Terdapat beberapa kebijakan masa demokrasi di bawah kekuasaan dan wewenang Soekarno, yaitu: 

  • Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup
  • Tidak ada pemilu
  • Soekarno membentuk Kabinet 100 Menteri (Kabinet Dwikora II) dengan jumlah 132 pejabat pembantu presiden
  • Berkonfrontasi dengan Malaysia
  • Keluar dari PBB
  • Menyelenggarakan Asian Games pertama
  • Menghabiskan anggaran negara dan memanfaatkan pinjaman untuk pembangunan proyek-proyek mercu suar

Baca juga: Perkembangan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Masa kepemimpinan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia merupakan bagian dari sejarah bangsa yang amat penting. Pada saat menjadi kepala negara, Soekarno pernah mencoba beberapa sistem pemerintahan, salah satunya adalah demokrasi terpimpin.

Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan berada di tangan Presiden Soekarno.

Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan hadirnya Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai politik yang paling dominan dan TNI AD sebagai kekuatan Hankam dan sosial politik. Demokrasi Terpimpin merupakan penyeimbangan kekuasaan antara kekuatan politik militer Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia dan Presiden Soekarno sebagai penyeimbang di antara keduanya.

Baca Juga

Pertentangan antara Presiden Soekarno, TNI AD dan partai-partai politik dalam konteks Demokrasi Terpimpin menjadi kajian penting dalam melihat kekuasaan Presiden dalam kurun waktu berlakunya UUD 1945 di Indonesia. Pada era pemerintahan sistem politik Demokrasi Terpimpin ini, peranan PKI sangat menonjol dan berkembang menjadi kekuatan politik.

Sementara pihak yang gigih melawan PKI adalan Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang pada akhirnya dibubarkan oleh Presiden Soekarno karena dianggap menjadi pendukung pemberontakan yang terjadi di daerah Sumatera dan Sulawesi. TNI AD juga turut menjadi pihak yang anti komunis. Presiden Soekarno bekerjasama dengan TNI AD untuk mengendalikan partai politik, namun di sisi lain Soekarno melindungi PKI.

Soekarno membutuhkan PKI karena merasa terancam akan kemungkinan pengambil-alihan kekuasaan oleh Angkatan Darat, maka terjadilah persaingan antara tiga kekuatan, yaitu Presiden, TNI AD dan PKI. Otoritas dan kedudukan Soekarno sebagai penentu kebijakan-kebijakan politik menjadikannya sebagai ajang perebutan dua kekuatan politik antara TNI dan PKI untuk saling mendekati dan mempengaruhi Presiden.

Baca Juga

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru untuk pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, namun pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum sukses mendefinisikan UUD yang diharapkan.

Sementara di kalangan warga pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 lebih kuat. Dalam menanggapi hal itu, pada 22 April 1959 Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45.

Pada 30 Mei 1959 Konstituante menerapkan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang mencetuskan setuju lebih banyak dan tetapi karenanyanya pemungutan suara ini harus diulang, sebab banyak suara tidak memenuhi kuorum.

Kuorum adalah banyak minimum anggota yg harus benar di rapat, majelis, dan untuknya (biasanya lebih dari separuh banyak anggota) supaya dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali diterapkan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum.

Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; ketika istirahat dari cara bersidang) yang ternyata merupakan penghabisan dari upaya penyusunan UUD.

Hingga akhirnya, pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara formal di Istana Merdeka.

Isi dari Dekrit tersebut antara lain:

  • Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
  • Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlangsungnya UUDS 1950.
  • Pembubaran Konstituante.

    Baca Juga

Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin

Apa yang membedakan demokrasi terpemimpin dengan jenis demokrasi lain? Untuk lebih memahaminya simaklah ciri demokrasi tersebut.

1. Adanya Lembaga Perwakilan Rakyat

Ciri pertama demokrasi terpemimpin adalah adanya lembaga perwakilan rakyat. Setelah kembali kepada UUD 1945, Presiden Soekarno mencoba mengikuti aturan yang ada di dalamnya.

MPRS, DPRS, dan DPAS dibentuk. Hanya saja lembaga negara yang seharusnya menjadi ciri demokrasi ini, semua anggotanya dipilih oleh Presiden. Beberapa jabatan bahkan dipegang secara rangkap. Ini menyebabkan lembaga negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak independen.

2. Kedudukan Presiden Sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara

Pada saat demokrasi parlementer, Presiden berkedudukan hanya sebagai kepala negara. Menteri-menteri dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen. Sebagai kepala pemerintahan ada perdana menteri.

Demokrasi terpimpin kembali merujuk pada UUD 1945. Di sini Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan. Menteri-menteri diangkat untuk membantu tugas presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dengan demikian, kabinet yang dibentuk kembali kepada kabinet presidentil.

3. Kekuasaan Presiden Tidak Terbatas

Semua urusan negara tergantung pada presiden. Presiden menunjuk anggota lembaga negara dan ketuanya. Sementara anggota lembaga negara tersebut ada pula yang menjabat sebagai menteri.

Akibatnya, semua berada di bawah kekuasaan Presiden. Bahkan, Presiden Sukarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Sebuah pengangkatan yang melanggar ketentuan dalam UUD 1945.

4. Dibentuk Poros Nasakom

Nasakom merupakan singkatan dari nasionalis dan komunis. Di sini merupakan penyatuan ide Sukarno yang ingin merangkul kaum nasionalis dan komunis di bawah naungan negara Indonesia. Padahal komunis merupakan ajaran yang tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuatu yang tidak hanya melanggar UUD 1945 tetapi juga Pancasila.

5. Penyederhanaan Partai

Pada awalnya penyederhanaan partai merupakan bagian dari menghapuskan kepentingan partai dan golongan yang sangat mendominasi. Namun, pada prakteknya penyederhaan partai termasuk pada pembubaran partai-partai yang tidak sejalan dengan pemerintah.

6. Peran Serta ABRI dalam Politik

Saat demokrasi terpemimpin ABRI menganut dwi fungsi, yaitu peran sebagai pelindung negara sekaligus dalam kegiatan politik. Akibatnya peran ABRI yang lebih utama banyak ditinggalkan.

7. Kebebasan Pers Dilarang

Pada masa pemerintahan demokrasi terpemimpin tidak semua orang bebas menyuarakan pendapatnya. Padahal hal itu dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah melarang kebebasan pers. Siapa saja yang mengkritik pemerintah maka akan ditangkap.

8. Berlaku Politik Mercusuar

Kelompok atau perorangan yang identik dengan Barat dan Amerika dilarang. Pemerintah saat itu memberlakukan politik mercusuar. Politik yang didominasi atau berkiblat ke Cina sebagai negara komunis.

Baca Juga

Pada masa Demokrasi Terpimpin, banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 seperti:

  • Pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis).
  • Tap MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup.
  • Pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden.
  • Pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh Presiden.
  • GBHN yang bersumber pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” ditetapkan oleh DPA, bukan MPRS.

Konsep & Tujuan Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. Gagasan ini dikenal sebagai Konsepri Presiden 1957. Terdapat dua pokok pemikiran dalam konsepsi tersebut, di antaranya:

  • Pembaruan struktur politik harus diberlakukan sistem Demokrasi Terpimpin yang didukung oleh kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang.
  • Membentuk kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat, yang terdiri atas wakil partai politik dan kekuatan golongan politik baru atau golongan fungsional alias golongan karya.

Demokrasi Terpimpin memiliki tujuan untuk menata ulang kehidupan politik serta pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Namun, justru terdapat banyak pelanggaran UUD 1945 pada proses pelaksanaannya.

Kemudian, sistem Demokrasi Terpimpin mulai ditinggalkan setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965 yang menjadi awal melemahnya pengaruh dan kekuasaan Presiden Soekarno.