Salah satu bentuk jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat adalah

Bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta pasti mengenal nama Jamsostek. Jamsostek adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll.

Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua. Mari kita bahas satu per satu program-program yang ditawarkan Jamsostek.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan kompensasi/santunan dan pengantian biaya perawatan bagi tenaga kerja yang mengalami kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, dimulai dari berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita sakit akibat hubungan kerja.

Apa manfaat dari program JKK?

  • Biaya Transport (Maksimum)
    • Darat Rp 750.000,-
    • Laut Rp 1.500.000,-
    • Udara Rp 2.000.000,-
  • Bagi yang tidak mampu bekerja, peserta Jamsostek akan tetap mendapat upah
    • Empat (4) bulan pertama, 100% upah
    • Empat (4) bulan kedua, 75% upah
    • Selanjutnya 50% upah
  • Biaya Pengobatan/Perawatan
  • Rp 20.000.000,- (maksimum)
  • Santunan Cacat
    • Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
    • Total-tetap
      • Sekaligus : 70 % x 80 bulan upah
      • Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan
      • Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
  • Santunan Kematian
    • Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
    • Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
    • Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-
  • Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
    • Prothese anggota badan
    • Alat bantu (kursi roda)
  • Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.

Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

Kelompok I = Premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan

Kelompok II = Premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan

Kelompok III = Premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan

Kelompok IV = Premi sebesar 1,27% x upah sebulan

Kelompok V = Premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan

2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja, untuk itu program ini memberikan pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit.

Setiap tenaga kerja yang mengikuti program JPK, akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Cakupan pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah :

    • Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umu atau dokter gigi di Puskesmas, klinik, balai pengobatan atau dokter praktek.

    • Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dokter

    • Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit

kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit

Pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga/ istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai persalinan ketiga

Pelayanan rehabilitasi atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh

Pelayanan yang memberikan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa

Adapun iuran yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut :

  • 3 % dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • 6% dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini adalah berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek.

Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

4. Jaminan Kematian (JK)

Program ini memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.

Manfaat Program JK

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:

  • Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
  • Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
  • Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala.

Sumber :

Jamsostek Indonesia [http://www.jamsostek.co.id/]

Berapa gaji Kamu ? Silakan isi di Survei Gaji

b.

Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200);

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebuah sistem jaminan sosial yang ditetapkan di Indonesia dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.[1]

  1. Dasar hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
  2. Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
  3. TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  4. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN
  5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut.

Manfaat program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.

Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah:

  1. Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
  2. Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
  3. Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta.

Program Jamsosnas diselenggarakan menurut asas-asas berikut ini:

  1. Asas saling menolong (gotong royong): peserta yang lebih kaya akan membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang mempunyai risiko kecil akan membantu peserta yang mempunyai risiko lebih besar, dan mereka yang sehat akan membantu mereka yang sakit
  2. Asas kepesertaan wajib: seluruh penduduk Indonesia secara bertahap akan diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program Jamsosnas
  3. Asas dana amanah (trust fund): dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh beberapa Badan Pengelola Jamsosnas dalam sebuah dana amanah yang akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta
  4. Asas nirlaba: dana amanah ini harus bersifat nirlaba dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial seluruh peserta
  5. Keterbukaan, pengurangan risiko, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas: dasar pengelolaan ini akan digunakan sebagai dasar pengelolaan program Jamsosnas
  6. Portabilitas: peserta akan terus menjadi anggota program Jamsosnas tanpa memedulikan besar pendapatan dan status kerja peserta, dan akan terus menerima manfaat tanpa memedulikan besar pendapatan dan status keluarga peserta sepanjang memenuhi kriteria tertulis untuk menerima manfaat program tersebut.

Program jaminan hari tua (JHT) adalah sebuah program manfaat pasti (defined benefit) yang beroperasi berdasarkan asas “membayar sambil jalan” (pay-as-you-go). Manfaat pasti program ini adalah suatu persentasi rata-rata pendapatan tahun sebelumnya, yaitu antara 60% hingga 80% dari Upah Minimum Regional (UMR) daerah di mana penduduk tersebut bekerja. Setiap pekerja akan memperoleh pensiun minimum pasti sejumlah 70% dari UMR setempat.

Program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN) ditujukan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang cukup komprehensif, mulai dari pelayanan preventif seperti imunisasi dan Keluarga Berencana hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit jantung dan gagal ginjal. Baik institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta dapat memberikan pelayanan untuk program tersebut selama mereka menandatangani sebuah kontrak kerja sama dengan pemerintah [2][3]

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah:

  1. Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (pasal 1 ayat 6)
  2. Badan hukum nirlaba (pasal 4 dan Penjelasan Umum)
  3. Pembentukan dengan Undang-undang (pasal 5 ayat 1)
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jamsostek
  • BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes
  • Jaminan sosial
  • Administrasi Jaminan Sosial
  • Sistem perawatan kesehatan
  • HAM
  1. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2010-11-17. Diakses tanggal 2010-10-09. 
  2. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-01-05. Diakses tanggal 2010-10-09. 
  3. ^ "Dianggap Penyakit, Bunuh Diri Harusnya Masuk SJSN". July 31, 2013. 
  • JAMSOSINDONESIA.com - Transformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Presiden SBY dan DPR Digugat karena dianggap melalaikan UU SJSN Diarsipkan 2010-07-10 di Wayback Machine.
  • Situs resmi SJSN Menkokesra Diarsipkan 2010-08-19 di Wayback Machine.
  • UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Diarsipkan 2008-05-13 di Wayback Machine.
  • [1] Diarsipkan 2016-10-04 di Wayback Machine. [Indonesian Social Security Institute]
  • National Academy of Social Insurance
  • Center for Economic and Policy Research
  • International Social Security Association
  • International Labour Organization
  • Introduction to Social Policy: Social Security Diarsipkan 2006-04-20 di Wayback Machine.
  • US Government Accountability Office, Social Security Reform: Answers to Key Questions Diarsipkan 2005-05-24 di Library of Congress Web Archives
  • The Committee on Economic, Social and Cultural Right
  • Getting a grip on Social Security: The flaw in the system
  • SocialSecurity.org - Cato Institute
  • SocialSecurityChoice.Org - Club For Growth
  • Greenspan Supports Personal Accounts - CNN

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sistem_Jaminan_Sosial_Nasional&oldid=20889002"