Rapid test berlaku berapa lama untuk penerbangan

Rapid test berlaku berapa lama untuk penerbangan

Rapid test berlaku berapa lama untuk penerbangan
Lihat Foto

KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL

Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (26/10/2021).

KOMPAS.com - Syarat calon penumpang pesawat terbang kini bisa dengan menunjukkan hasil negatif Antigen. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (3/11/2021). 

Sebelumnya, syarat naik pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR. 

Ketentuan tersebut sempat menuai beragam kritikan masyarakat hingga muncul petisi untuk menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan. 

Syarat penumpang pesawat boleh menggunakan hasil Antigen disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

“Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia.

Baca juga: Tes Antigen Boleh untuk Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali

Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021

Kebijakan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Selasa (2/11/2021).

Berikut ini adalah persyaratan perjalanan udara yang mulai berlaku hari ini, Rabu (3/11/2021), mengacu SE Nomor 96 Tahun 2021:

1. Penerbangan dari/ke/antar bandar udara di Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:

  • Hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis kedua); atau
  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)

2. Penerbangan dari/ke bandar udara di luar Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:

  • Hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Atau PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). 

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Daerah PPKM Level 1

CNN Indonesia

Kamis, 28 Oct 2021 10:49 WIB

Rapid test berlaku berapa lama untuk penerbangan

Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan masa berlaku tes PCR pada moda transportasi udara, dari awalnya hanya 2x24 jam, menjadi 3x24 jam. Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru perihal masa berlaku pemeriksaan screening virus corona (covid-19) menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada moda transportasi udara. Masa berlaku diperpanjang dari awalnya hanya 2 x 24 jam, terkini menjadi 3 x 24 jam.

Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Rabu (27/10).

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian ketentuan perubahan tersebut.


Perpanjangan masa berlaku tes RT PCR pada moda transportasi lain juga diberlakukan hal sama. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat atau menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Seluruh ketentuan itu berlaku juga untuk perjalanan wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," lanjut Satgas.

Senada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerbitkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. Instruksi baru ini mengubah soal ketentuan masa berlaku tes PCR untuk syarat transportasi.

Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu berlaku mulai 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperri pesawat, bus, kapal laut
dan kereta api harus menunjukkan hasil tes skrining Covid-19.

Untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat yang masuk/keluar maupun antar wilayah Jawa dan Bali harus menyertakan syarat hasil PCR H-3. Sementara, untuk moda transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan hasil tes antigen H-1. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan kabinetnya untuk melonggarkan syarat perjalanan dalam negeri. Menurutnya, masa berlaku tes RT PCR untuk perjalanan perlu diperpanjang menjadi 3 x 24 jam.

Selain masa berlaku tes RT PCR, Jokowi juga meminta agar jajarannya menurunkan harga tes RT PCR hingga Rp300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (25/10) lalu.

Teranyar, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 27 Oktober 2021 menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp275 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp300 untuk daerah luar Jawa-Bali mulai 16 Agustus 2021.

Penurunan tarif tertinggi itu terhitung merupakan perubahan tarif ketiga. Kemenkes pada 16 Agustus lalu menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali.

Patokan harga terhitung turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes pada 5 Oktober 2020 lalu dengan batasan tarif tertinggi Rp900 ribu untuk pemeriksaan RT PCR. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

(khr/gil)

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

Oleh:

wsj.\\r\\n Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan SE tersebut merupakan tindaklanjut terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan. SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

Baca Juga : Cek Daftar Maskapai yang Sudah Hapus Syarat Antigen dan PCR

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, (8/3/2022) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No.21 ini maka SE sebelumnya No. 96/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (8/3/2022).

Selain itu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” kata Adita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Rio Sandy Pradana