Psak no.10 tentang transaksi dalam mata uang asing

PENGANTAR

PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 23 Maret 2010.

PSAK 10 ini merevisi PSAK 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.

PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing pada tanggal 27 Agustus 2014.

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 10

PENGARUH PERUBAHAN KURS VALUTA ASING 

Tujuan dari Pernyataan ini menjelaskan bagaimana memasukkan transaksi dalam valuta asing dan kegiatan usaha luar negeri ke dalam laporan keuangan entitas dan bagaimana menjabarkan laporan

keuangan ke dalam mata uang penyajian. 

Pernyataan ini diterapkan pada:

(a)      akuntansi transaksi dan saldo dalam valuta asing, kecuali transaksi dan saldo derivatif yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran;

(b)     penjabaran hasil dan posisi keuangan dari kegiatan usaha luar negeri yang termasuk dalam laporan keuangan entitas dengan cara konsolidasi atau metode ekuitas; dan

(c)      penjabaran hasil dan posisi keuangan suatu entitas ke dalam mata uang penyajian. 

Mata uang fungsional adalah mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana entitas beroperasi, sedangkan mata uang penyajian adalah mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. 

Pada pengakuan awal, transaksi valuta asing dicatat dalam mata uang fungsional. Jumlah valuta asing dihitung ke dalam mata uang fungsional dengan kurs spot antara mata uang fungsional dan valuta asing pada tanggal transaksi. 

Pada akhir setiap periode pelaporan:

(a)      pos moneter valuta asing dijabarkan menggunakan kurs penutup;

(b)     pos nonmoneter yang diukur dalam biaya historis dalam valuta asing dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal transaksi; dan

(c)      pos nonmoneter yang diukur pada nilai wajar dalam valuta asing dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal ketika nilai wajar diukur. 

Entitas mengungkapkan:

(a)     jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran; dan

(b)     selisih kurs neto yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode. 

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2012, maka fakta tersebut diungkapkan. 

Entitas menerapkan paragraf 47 secara prospektif untuk seluruh akuisisi yang terjadi setelah awal periode laporan keuangan ketika Pernyataan ini pertama kali diterapkan. Penerapan secara retrospektif paragraf 47 untuk akuisisi terdahulu diperkenankan. Untuk akuisisi kegiatan usaha luar negeri yang diperlakukan secara prospektif tetapi terjadi sebelum tanggal Pernyataan ini pertama kali diterapkan, entitas tidak menyajikan kembali tahun-tahun sebelumnya. 

Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 3(b), 8, 11, 18, 33, 39, 44–46, 48A secara retrospektif dan definisi nilai wajar dalam paragraf 8 dan 23 secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store

Pencatatan yang mengandung informasi keuangan perusahaan dari aktivitas operasional perusahaan tertuang dalam laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan wujud dari pertanggungjawaban manajemen atas pengelolaan perusahaan selama satu tahun. Penyusunan laporan keuangan didasari dengan Standar Akuntansi Keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan kumpulan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan akuntansi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). PSAK No.10 adalah pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur tentang pengaruh perubahan kurs mata uang asing dengan pembaharuan terakhir tahun 2010. Pembaharuan kebijakan tersebut diharapkan kemampuan perusahaan dalam penyajian laporan keuangan lebih memenuhi standar-standar akuntansi yang berlaku. Pernyusunan Standar Akuntansi Keuangan No.10 telah mengadopsi International Accounting Standard (IAS) No.21: The Effect of Changes in Foreign Exchange Rates. Penerapan Standar Akuntansi Keuangan dapat membantu meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penyajian dan pengungkapan informasi keuangan dan membantu para pihak berkepentingan dalam pengambilan suatu keputusan yang berpengaruh pada kelangsungan usaha (Putra, 2018).

Penyataan akuntansi mengenai perubahan kurs mata uang asing bertujuan untuk mengatur pencatatan laporan keuangan ke dalam mata uang penyajian bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha luar negeri dan transaksi dalam mata uang asing. Pernyataan ini memberikan pedoman dalam menentukan nilai tukar yang akan digunakan dalam penyajian laporan keuangan dan pengaruh yang timbul akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.

Penentuan mata uang fungsional didasari dengan lingkungan ekonomi utama tempat perusahaan beroperasi menghasilkan dan mengeluarkan kas. Salah satu faktor penentu mata uang fungsional yaitu menggunakan mata yang yang sama dengan entitas pelapor baik sebagai entitas anak, cabang, entitas asosiasi, ataupun ventura bersama dalam kegiatan usaha luar negeri.

Transaksi dalam mata uang asing diakui sebagai transaksi yang dapat didenominasikan dan diperlukan penyelesaian dalam mata uang asing (Arieftiara & Yanthi, 2017). Transaksi tersebut dapat timbul ketika perusahaan:

  1. Melakukan pembelian dan penjualan barang atau jasa dengan harga yang dapat didenominasikan dalam mata uang asing.
  2. Meminjamkan dana ketika jumlah utang atau tagihan dapat didenominasikan dalam mata uang asing.
  3. Memperoleh atau melepas aset dan mengadakan atau menyelesaikan liabilitas yang dapat didenominasikan dalam mata uang asing.

Pada PSAK No.10 revisi 2010, pelaporan transaksi mata uang asing dalam mata uang fungsional dilakukan setiap akhir periode dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pos moneter dalam mata uang asing dijabarkan dengan menggunakan kurs penutup.
  2. Pos nonmoneter yang diukur dalam biaya historis mata uang asing dijabarkan dengan menggunakan kurs pada tanggal terjadinya transaksi.
  3. Pos nonmoneter yang diukur pada nilai wajar dalam mata uang asing dijabarkan dengan menggunakan kurs pada tanggal ketika nilai wajar ditentukan.

Referensi:

  • Arieftiara, D., & Yanthi, M. D. (2017). Dampak Penerapan PSAK 10 (Revisi 2010) Mengenai Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing Terhadap Daya Informatif Laba. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 14(1), 61–74. https://doi.org/10.21002/jaki.2017.04
  • Putra, R. E. (2018). Analisis Perlakuan Akuntansi Atas Selisih Kurs dan Transaksi Dalam Mata Uang Asing Serta Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan. Measurement, 12(2), 180–191.

Image Sources: Google Images