Proses upload tidak berhasil(-1) silahkan menggunakan kanal pelaporan spt pph masa unifikasi

Latar Belakang Penggunaan e-Bupot Unifikasi

Sebelum menuju tutorial e-Bupot unifikasi, mari pahami terlebih dahulu latar belakang penerapan e-Bupot unifikasi berikut ini. Seperti yang Anda ketahui bahwa setiap bulannya, terutama wajib pajak badan akan melakukan pelaporan berbagai macam pajak bulanan atau laporan masa pajak. Tidak hanya melaporkan berbagai jenis SPT Masa PPh, wajib pajak tenu membuat berbagai jenis bukti pemotongan PPh. Semakin beragam transaksi kena pajak yang dilakukan, maka semakin banyak pula jenis pemotongan yang harus dibuat dan dilaporkan. 

Oleh karena itu, ada banyak jenis aplikasi yang berbeda dari masing-masing jenis pajak/PPh yang digunakan. Sehingga pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh terbilang tidak efektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan pajak karena banyaknya tahapan yang harus wajib pajak lalui dalam pembuatan hingga pelaporannya.

Jika mungkin Anda masih belum mengetahui apa itu SPT Masa PPh unifikasi merupakan Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk: 

  • Melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
  • Penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu Masa Pajak. 
  • Atau sederhananya SPT Masa PPh unifikasi sebagai penggabungan berbagai jenis SPT Masa PPh dalam satu SPT saja. 

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa proses pelaporan pajak untuk beberapa jenis SPT Masa PPh dapat lebih efektif dan efisien. Jika terjadi keterlambatan pelaporan pajak, sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan pajak pun dapat lebih rendah. 

Baca Juga: Mengenal Istilah Unifikasi SPT Masa PPh dan Dasar Hukumnnya

Keunggulan e-Bupot Unifikasi

Berdasarkan latar belakang penggunaan atau penerapan e-Bupot unifikasi di atas, maka berikut ini keunggulan dari e-Bupot unifikasi: 

  • Dapat dengan mudah membuat bukti potong/pungut berbagai jenis PPh hanya lewat e-Bupot unifikasi. 
  • Mudah melakukan laporan SPT Masa PPh dari berbagai jenis PPh. 
  • Bukti pemotongan langsung dapat tervalidasi oleh Dirjen Pajak karena telah terhubung dengan sistem DJP. 
  • Bisa langsung menerbitkan bukti potong berkat sistem yang telah terhubung dengan sistem milik DJP. 
  • Data-data bukti pemotongan yang diterbitkan otomatis menjadi data prepopulated, sehingga secara otomatis akan muncul dalam SPT Tahunan penerima bukti PPh.

Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak

Sebelum mulai membuat dan melaporkan SPT Masa PPh melalui e-Bupot unifikasi, Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu. Berikut ini tutorial e-Bupot unifikasi: 

Baca Juga: Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui!

Cara Mengatur dan Mengaktifkan e-Bupot Unifikasi

Saat ini, Anda telah menjadi pengguna OnlinePajak. Lalu jika ingin menggunakan, mengatur, dan mengaktifkan e-Bupot unifikasi OnlinePajak, ikuti langkah-langkah berikut ini! 

1. Anda telah masuk ke aplikasi OnlinePajak dengan akun Anda. Lalu, buka Pengaturan dan klik Pengaturan Pajak. 

Proses upload tidak berhasil(-1) silahkan menggunakan kanal pelaporan spt pph masa unifikasi

2. Pilih Digital Certificate/Sertifikat Digital → E-BUPOT UNIFICATION tab.

Proses upload tidak berhasil(-1) silahkan menggunakan kanal pelaporan spt pph masa unifikasi

3. Masukan Sertifikat Digital, Frasa Sandi, dan periksa syarat & ketentuan lalu klik tombol LANJUTKAN.

Proses upload tidak berhasil(-1) silahkan menggunakan kanal pelaporan spt pph masa unifikasi

4. Permintaan anda telah terkirim dan sedang diproses.

Proses upload tidak berhasil(-1) silahkan menggunakan kanal pelaporan spt pph masa unifikasi

Hasil yang diharapkan

Sertifikat Digital telah diunggah”.

Proses upload tidak berhasil(-1) silahkan menggunakan kanal pelaporan spt pph masa unifikasi

Sertifikat digital Anda telah berhasil diunggah. Dengan begini, Anda telah bisa menggunakan e-Bupot unifikasi OnlinePajak. Selanjutnya, pastikan periksa sertifikat digital Anda selama 2 tahun, mengingat sertifikat digital memiliki masa kedaluwarsa selama 2 tahun. Jika sertifikat digital Anda telah kedaluwarsa, perbarui segera dan lakukan langkah yang sama seperti di atas. 

Selanjutnya, Anda telah bisa melakukan pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh melalui e-Bupot unifikasi OnlinePajak seperti berikut ini: 

Tutorial Buat dan Lapor SPT Masa PPh dengan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak

Sebagai pengguna OnlinePajak, Anda tentu sudah memiliki akun yang Anda biasa gunakan untuk login ke website OnlinePajak. Maka, seperti ini jika Anda ingin membuat dan melaporkan e-Bupot unifikasi. Di bawah ini akan menggunakan contoh PPh Pasal 23:

instruksi

1. Buka Transaksi → Pembelian → Unifikasi → klik +TAMBAH kemudian Buat Pemotongan Pajak/Buat Bukti Pemotongan.

Proses upload tidak berhasil(-1) silahkan menggunakan kanal pelaporan spt pph masa unifikasi

2.A. Pilih vendor dengan NPWP (vendor lokal) dan berikan nomor telepon, dokumen referensi, dan fasilitasi yang valid.

Proses upload tidak berhasil(-1) silahkan menggunakan kanal pelaporan spt pph masa unifikasi

2.B. Masukan Objek Pajak Pemotongan yang valid lalu klik kotak centang perjanjian.

Proses upload tidak berhasil(-1) silahkan menggunakan kanal pelaporan spt pph masa unifikasi

3. Klik SIMPAN DAN SETUJU.

Proses upload tidak berhasil(-1) silahkan menggunakan kanal pelaporan spt pph masa unifikasi

Hasil yang diharapkan

Pengguna diarahkan kembali ke daftar tampilan e-Bupot yang berhasil dan e-Bupot PPh 23 dibuat.

Proses upload tidak berhasil(-1) silahkan menggunakan kanal pelaporan spt pph masa unifikasi

Itulah tadi tutorial e-Bupot unifikasi OnlinePajak. Mulai sekarang pengalaman Anda menggunakan OnlinePajak dengan klik di sini! 

Bagaimana cara posting Ebupot unifikasi?

Cara Lapor SPT Ebupot Unifikasi.
login ke djp online..
menginput bukti potong pph 23..
merekam identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut..
mengisi pajak penghasilan yang dipotong..
merekam dokumen tranksaksi..
Mengisi nama Identitas Pemotong Pajak..

Berapa lama proses posting spt unifikasi?

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Apa itu pelaporan SPT masa unifikasi?

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Kapan SPT masa PPh unifikasi berlaku?

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah harus mulai melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot terhitung mulai bulan ini. Sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.