Pokok tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan yaitu

tirto.id - Apa saja hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?

Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Disaksikan oleh banyak orang di halaman rumahnya, Sukarno membaca pernyataan kemerdekaan tersebut melalui pengeras suara.

Naskah proklamasi yang dibaca Sukarno saat itu terdiri dari dua paragraf pendek dengan tanda tangan Sukarno dan Hatta sebagai wakil Indonesia. Proklamasi kemerdekaan tersebut memiliki arti penting dalam pembentukan Negara Indonesia.

Surajiyo dan Agus Wiyanto dalam jurnal berjudul "Hubungan Proklamasi dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945" menjelaskan, proklamasi memiliki arti penting dari segi hukum. Dengan proklamasi, berarti bangsa Indonesia telah menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum milik Indonesia sendiri.

Pokok tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan yaitu

Hal tersebut terlihat dari dua paragraf yang disampaikan Sukarno pada 17 Agustus 1945. Paragraf pertama proklamasi berisi penyataan Indonesia telah menjadi sebuah negara merdeka. Sedang paragraf setelahnya berisi tentang apa-apa saja yang akan dilakukan negara yang baru merdeka tersebut setelah menyatakan kemerdekaannya.

Akan tetapi, darimana muasal dua paragraf yang dibacakan Sukarno tersebut?

Surajiyo dan Agus Wiyanto, masih dalam jurnal yang sama, menjelaskan bahwa isi naskah proklamasi terkait dengan salah-satu sidang Badan Peyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945.

Naskah proklamasi dibuat di rumah Laksamana Maeda sebagai buntut peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, muatan proklamasi sejatinya telah dirumuskan dalam sidang BPUPKI 22 Juni 1945.

Akan tetapi, tokoh-tokoh negara yang hadir malam itu tidak ada yang membawa dokumen hasil sidang tersebut. Maka naskah proklamasi dirumuskan ulang dengan mengambil intisari dari hasil rapat BPUPKI saat itu.

Selain perumusan Pancasila, sidang BPUPKI waktu itu juga merumuskan intisari UUD 1945. Intisari UUD 1945 tersebut kita kenal kini sebagai Pembukaan UUD 1945.

Bunyi isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno/Hatta.

Namun, Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini sedikit berbeda dengan naskah tulisan tangan Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari. Perbedaan isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut di antaranya,

a. Kata "hal2" pada paragraf kedua baris pertama diubah menjadi "hal-hal";

b. Kata "saksama" pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi "tempo";

d. Penulisan tanggal dan bulan "Djakarta 17-08-05" menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05"; dan

e. Kalimat "wakil2 bangsa Indonesia" menjadi "Atas nama bangsa Indonesia".

Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dalam bentuk tulisan tangan

Berikut isi naskah yang ditulis tangan,

Berita Istimewa.. Berita Istimewa.. Pada hari ini, tgl 17 bln 8, 2605 di Djakarta telah dioemoemkan proklamasi jg boenjinja Kemerdekaan Indonesia"

Naskah tulisan tangan tersebut awalnya sempat dibuang lantaran dianggap sudah tak diperlukan lagi, tetapi naskah tersebut kemudian disimpan oleh Burhanuddin Muhammad Diah.

Lantas pada 1995, naskah asli tersebut diserahkan ke Presiden Soeharto yang kini disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (Naskah Rekomendasi Pemetapan Sebagai Benda Cagar Budaya Nomor Be-0002/TACBN/17/06/2013).

Baca juga: Link Download Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia PDF

Bila diperhatikan, dua teks tersebut memang berkaitan. Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII yang diterbitkan Kemendikbud, menjelaskan bahwa teks proklamasi dan teks pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah kesatuan. Oleh karenanya, keterkaitan dua teks tersebut dapat dilihat dengan mengkaji makna masing-masing teksnya, seperti berikut ini:

Paragraf Pertama Proklamasi

Paragraf pertama proklamasi yang berbunyi, "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia," merupakan pernyataan kemerdekaan.

Paragraf tersebut berkaitan dengan alinea ketiga teks pembukaan UUD 1945 yang juga menyertakan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan kemerdekaan tersebut ditulis dengan, "...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Selain itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga dijelaskan mengenai latar belakang kemerdekaan Indonesia yang menganut asas bahwa seluruh bangsa berhak untuk merdeka dari penjajahan.

Indonesia yang mengalami penjajahan sejak masa Hindia-Belanda, melalui alinea pertama pembukaan UUD 1945, mengganggap penjajahan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan.

Sedangkan alinea kedua pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan pejuangan rakyat Indonesia.

Paragraf Kedua Proklamasi

Paragraf kedua proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berbunyi, "Hal-hal yang mengenai perpindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," merupakan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan setelah proklamasi.

Tindakan-tindakan tersebut kemudian dijelaskan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Pertama, menentukan tujuan dibentuknya Negara Indonesia yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Kedua, menentukan bahwa Undang-undang Dasar Negara Indonesia menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum ini juga merupakan salah satu cara Indonesia mencapai tujuan terbentuknya Negara Indonesia.

Ketiga,menentukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar Negara Indonesia dalam bertindak.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI atau tulisan menarik lainnya Rizal Amril Yahya
(tirto.id - ray/dip)

Penulis: Rizal Amril Yahya Editor: Dipna Videlia Putsanra Kontributor: Rizal Amril Yahya

Array

Pokok tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan yaitu

Pokok tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan yaitu
Lihat Foto

KOMPAS.COM/DOK IVAN NESTORMAN

Para musisi Flores, NTT menggelar festival pulau bernyanyi Flores saat merayakan 76 tahun Kemerdekaan Indonesia, Minggu, (15/8/2021). (KOMPAS.com/DOK IVAN NESTORMAN

KOMPAS.com - Kemerdekaan Republik Indonesia ditandai dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Menyusul proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi konstitusi resmi bangsa Indonesia. UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh.

Pernyataan kemerdekaan Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga.

Pokok dari alinea ketiga UUD 1945 adalah bahwa Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Kemerdekaan didorong atas dasar keinginan yang luhur untuk menjadikan bangsa Indonesia hidup bebas di negaranya sendiri.

Pernyataan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi, "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Pernyataan kemerdekaan yang tertuang dalam alinea ketiga UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari tiga alinea lain dalam Pembukaan UUD 1945.

Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 saling berkaitan satu sama lain. Terlebih jika kita, bangsa Indonesia ingin memaknai kemerdekaan secara utuh.

Sebelum sampai pada alinea ketiga, Pembukaan UUD 1945 diawali dengan pernyataan bahwa pada hakikatnya, kemerdekaan merupakan hak semua bangsa. Sebagai pengingat bahwa segala bentuk penjajahan dan perbudakan haruslah dihapuskan.

Alinea pertama berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penajajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Diikuti dengan alinea kedua yang berisi perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.

Alinea kedua yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil , dan makmur."

Alinea keempat atau terakhir memuat tujuan dan pilar negara serta peran bangsa Indonesia pasca kemerdekaan.

Tak kalah pentingnya, alinea keempat juga mencantumkan dasar negara Indonesia yang terus dipertahankan hingga kini sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila.

Keempat alinea tersebut memiliki pokok pikiran yang sistematis dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Mulai dari pengingat bahwa kemerdekaan adalah hak, diikuti dengan perjuangan bangsa, dan akhirnya sampai pada pernyataan kemerdekaan. Ditutup dengan cita-cita bangsa dan dasar negara untuk kehidupan berbangsa di masa yang akan datang.

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 & Amandemennya. Jakarta: PT Grasindo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.