Perhatikan pernyataan berikut manakah yang termasuk dalam isi UU Agraria

Jakarta -

Pada 1870 pemerintah Hindia Belanda melaksanakan politik kolonial liberal atau disebut juga dengan Politik Pintu Terbuka (open door policy) yang ditandai dengan keluarnya Undang-undang Agraria. Lalu, siapa tokoh yang mengeluarkan Undang-undang Agraria 1870?

Sebelumnya dari tahun 1830, pemerintah kolonial melakukan sistem tanam paksa atau cultuurstelsel yang menuai protes karena tanah rakyat diambil alih dengan sewenang-wenang. Tahun 1870 kaum liberal menjadi mayoritas di parlemen Belanda. Sehingga Cultuurstelsel dihapuskan secara resmi.

Latar belakang dikeluarkannya Undang-undang Agraria 1870 dimulai pada masa ini yakni saat berlakunya politik kolonial yang baru yakni politik liberal. Politik liberal dasarnya berarti komersialisasi Hindia Belanda dengan demikian penanaman modal swasta dipersilakan masuk secara bebas.

Untuk mengontrol atau mengatur hal tersebut, tokoh politik Belanda yang memegang jabatan Menteri Jajahan Belanda kabinet Van Bosse-Fock, bernama Engelbertus de Waal mengeluarkan Undang-undang Agraria 1870 atau juga dikenal dengan nama Agrarische Wet 1870.

Selain itu, de Waal juga menyusun Undang-undang Gula 1870 atau Suiker Wet. Undang-undang ini mengatur penghapusan kewajiban budidaya tebu kepada petani secara bertahap di Hindia-Belanda.

Isi Undang-undang Agraria 1870, yaitu

1. Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah

2. Dalam tanah di atas tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukkan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan-kegiatan usaha

3. Gubernur Jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonasi

4. Menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonasi diberikan tanah dengan Hak Erfpacht selama tidak lebih dari 75 tahun

5. Gubernur Jenderal menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak pribumi

6. Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah kepunyaan rakyat

7. Tanah-tanah yang dipunyai oleh orang-orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun temurun (yang dimaksud adalah hak milik adat) atas permintaan pemiliknya yang sah dapat diberikan kepada nya dengan hak eigendom

8. Persewaan atau serah pakai tanah oleh orang-orang pribumi kepada non-pribumi dilakukan menurut ketentuan yang diatur dengan ordonasi


Dengan demikian, mengutip Modul Pembelajaran SMA Sejarah Indonesia Kelas XI terbitan Kemdikbud, Undang-undang Agraria pada intinya menjelaskan bahwa semua tanah milik penduduk Indonesia adalah milik pemerintah kerajaan Belanda.

Maka dari itu, pemerintah Belanda memberi kesempatan kepada para pengusaha asing untuk bisa menyewa tanah milik penduduk dalam jangka waktu yang panjang.

Tujuan Undang-undang Agraria 1870

Undang-undang Agraria 1870 yang dikeluarkan Menteri Jajahan Belanda di Hindia Belanda Engelbertus de Waal sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi petani agar tanahnya tidak lepas dari mereka dan jatuh ke tangan para pengusaha.

Selain itu, berdasarkan jurnal Sejarah Hukum Agraria yang ditulis oleh Aal Lukmanul Hakim, Undang-undang Agraria 1870 juga memiliki tujuan sebagai
berikut.

1. Membuka kemungkinan dan memberi jaminan hukum kepada para pengusaha swasta untuk bisa berkembang di Hindia Belanda.

2. Memperhatikan perusahaan swasta yang bermodal besar dengan memberikan tanah-tanah negara dengan hak Erfacht yang berjangka waktu sampai 75 tahun.

3. Memberi kemungkinan bagi para pengusaha untuk menyewakan tanah adat/rakyat.

4. Memperhatikan kepentingan penduduk asli, dengan melindungi hak-hak tanah rakyat asli.

5. Memberikan kesempatan penduduk asli untuk memperoleh hak tanah baru (Agrarische eigendom).

Dampak Undang-undang Agraria 1870

Kurangnya perhatian pemerintah Belanda dalam pelaksanaan politik kolonial liberal dan Undang-undang Agraria 1870 menimbulkan sejumlah dampak, yaitu

1. Semakin banyak pihak asing yang masuk ke Hindia Belanda dan mengeksploitasi tanah jajahan.

2. Membuka kesempatan bagi penduduk asli Indonesia untuk berhubungan dengan dunia modern.

3. Masyarakat Hindia Belanda (Indonesia) mulai mengenal uang karena berubahnya sistem pengupahan.

4. Masyarakat juga mengenal hasil bumi yang bisa diekspor dan barang luar negeri yang diimpor, seperti tekstil.

5. Industrialisasi perkebunan semakin berkembang dan Hindia Belanda menjadi negeri pengekspor hasil perkebunan.

6. Matinya usaha kerajinan dan kegiatan industri di luar perkebunan, seperti pertenunan.

7. Dengan banyaknya pengusaha swasta yang menanamkan modalnya untuk usaha-usaha perkebunan di Hindia Belanda, maka Belanda sebagai negara induk memperoleh pendapatan berupa devisa dari kegiatan-kegiatan tersebut.

8. Dibangunnya jalur transportasi dan penyediaan alat transportasi untuk pengangkutan hasil perkebunan seperti kereta api.

9. Pembangunan saluran irigasi dan waduk-waduk.

10. Dampak bidang sosial adanya Undang-undang Agraria 1870 yakni munculnya golongan buruh terutama buruh tani

Simak Video "Deretan Tahun Paling Mengerikan dalam Sejarah Manusia"



(pal/pal)

Undang-Undang Agraria 1870 (bahasa Belanda: Agrarische Wet 1870) diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal (menteri jajahan) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia Belanda di Jawa. Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.

UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di Hindia Belanda.

UU Agraria sering disebut sejalan dengan Undang-Undang Gula 1870, sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa.

  • Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.
  • Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain.
  • Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.

Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun di luar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.

Isu terpenting dalam UU Agraria 1870 adalah pemberian hak erfpacht, semacam Hak Guna Usaha, yang memungkinkan seseorang menyewa tanah telantar yang telah menjadi milik negara yang selama maksimum 75 tahun sesuai kewenangan yang diberikan hak eigendom (kepemilikan), selain dapat mewariskannya dan menjadikan agunan.

Ada tiga jenis hak erfpacht:[1]

  1. Hak untuk perkebunan dan pertanian besar, maksimum 500 bahu dengan harga sewa maksimum lima florint per bahu;
  2. Hak untuk perkebunan dan pertanian kecil bagi orang Eropa "miskin" atau perkumpulan sosial di Hindia Belanda, maksimum 25 bahu dengan harga sewa satu florint per bahu (tetapi pada tahun 1908 diperluas menjadi maksimum 500 bahu);
  3. Hak untuk rumah tetirah dan pekarangannya (estate) seluas maksimum 50 bahu.

  1. ^ Harsono B. 1995. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jilid 1 – Hukum Tanah Nasional. Djambatan. Jakarta.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Undang-Undang_Agraria_1870&oldid=18933116"

Perhatikan pernyataan berikut ini.1. Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian.2. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah 3. Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk.4. Tanah penduduk dapat disewa selama-lamanya 5. Tanah penduduk tidak dapat disewa oleh penduduk asing Berdasarkan pernyataan diatas, manakah yang termasuk dalam isi UU Agraria?

  1. 1, 2, dan 5
  2. 2, 3, dan4
  3. 1, 2, dan 3
  4. 4, 1, dan 3
  5. 5, 1, dan 4

Jawaban yang benar adalah: D. 4, 1, dan 3.

Dilansir dari Ensiklopedia, perhatikan pernyataan berikut ini.1. tanah di negeri jajahan di hindia belanda dibagi menjadi dua bagian.2. pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah 3. pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk.4. tanah penduduk dapat disewa selama-lamanya 5. tanah penduduk tidak dapat disewa oleh penduduk asing berdasarkan pernyataan diatas, manakah yang termasuk dalam isi uu agraria 4, 1, dan 3.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 1, 2, dan 5 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 2, 3, dan4 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. 1, 2, dan 3 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. 4, 1, dan 3 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. 5, 1, dan 4 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. 4, 1, dan 3.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.