Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut

dokumen-dokumen yang mirip

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
\Pengertian Lembaga Keluarga Lembaga keluarga merupakan unit sosial yang terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya. Dalam sebuah keluarga, diatur hubungan antar anggota keluarga

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERTEMUAN KE 7 POKOK BAHASAN A. TUJUAN PEMBELAJARAN Adapun tujuan pembelajaran yang akan dicapai sebagai berikut: 1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian norma sosial, terbentuknya norma sosial, ciri-ciri

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
Kedaulatan Rakyat dan Sistem Untuk Kelas VII Kompetensi Kompetensi Dasar : Kemampuan menganalisis kedaulatan rakyat dan sistem politik Indikator : a. Menjelaskan makna kedaulatan rakyat b. Menguraikan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (LEMBAGA SOSIAL) Definisi : Suatu jaringan proses-proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubunganhubungan tsb, sesuai dengan kepentingan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL A. Pendahuluan Kita sudah membicarakan tentang sistem sosial, ketertiban, pengendalian sosial dan sedikit banyak juga tentang norma sosial. oleh karena pembahasan mengenai norma

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
Nilai & Norma DORIS FEBRIYANTI M,SI NILAI SOSIAL DALAM MASYARAKAT Nilai sosial dalah segala sesuatu pandangan yang dianggap baik dan benar oleh suatu lingkungan masyarakat yang kemudian dipedomani sebagai

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
LEMBARAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ALOR NO. : 6, 2006 PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG TATA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI DOMPU, Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BAB I I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
Indikator 3 : Fungsi Lembaga Sosial Lembaga-lembaga Pokok dalam Masyarakat 1. Lembaga Keluarga Fungsi lembaga keluarga : - Fungsi reproduksi : saluran untuk melanjutkan keturunan (fungsi esensial). - Fungsi

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
Lembaga Kemasyarakatan Latar Belakang Didalam masyarakat pasti ada norma yg mengatur hidup mereka guna mencapai ketertiban hidup Norma- norma tersebut berkelompok-kelompok pada berbagai kebutuhan pokok

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BAHAN KULIAH SISTEM HUKUM INDONESIA Match Day 3 MASYARAKAT DAN HUKUM A. Manusia dan Masyarakat Sudah menjadi kodrat bagi setiap manusia untuk hidup sebagai makhluk sosial, hidup di antara manusia lain

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (LEMBAGA SOSIAL) Oleh: Suyatno,, Ir., MKes. Contact: E-mail : Blog : suyatno.blog.undip.ac.id Hp/Telp : 08122815730 / 024-70251915 IKM/Sosiologi 1 Pengertian

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
Norma Dalam Kehidupan Masyarakat Pengertian Norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atau patokan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
- 1 - jtä ~Éàt gtá ~ÅtÄtçt cüéä Çá ]tãt UtÜtà PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG TATA NILAI KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG RELIGIUS DI KOTA TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
SEGI TIGA KESEIMBANGAN: TUHAN, MANUSIA DAN ALAM RAYA MANUSIA MAKHLUK BUDAYA: HAKEKAT MANUSIA Manusia Makhluk ciptaan Tuhan, terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai kesatuan utuh. Manusia merupakan makhluk

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
WALIKOTA PADANG PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH KOS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PADANG, Menimbang : a. bahwa dalam mewujudkan rumah kos sebagai

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
11 LEMBARAN DAERAH Oktober KABUPATEN LAMONGAN 6/E 2006 SERI E PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 09 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
SALINAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR : PER-06/M.EKON/12/2008 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN I. UMUM 1. Dasar Pemikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JENEPONTO,

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 11 TAHUN 2006 T E N T A N G SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SELAYAR, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
TUGAS SOSIOLOGI KEAS X PK MAN 1 SURAKARTA Petunjuk : 1. Kerjakan soal-soal di bawah ini dengan cara memilih jawaban yang paling tepat diantara huruf a, b, c,d atau e serta mengisi soal essay 2. Lembar

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
HERU SASONGKO, S.FARM.,APT. PROFESI FARMASI DI MASYARAKAT 4/1/2013 2 SWOT ANALYSIS KEKUATAN : KECENDERUNGAN MAYORITAS WANITA BASIC KNOWLEDGE YANG DAPAT DIANDALKAN REGULASI YANG MENYANGKUT PROFESI FARMASI

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S.Pd Materi Ke-3 Menampilkan sikap yang sesuai dengan hukum Menampilkan sikap yang sesuai dengan hukum Pelanggaran hukum merupakan bentuk

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Kerangka Teoritis 2.1.1 Pemerintahan Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
Sumber: ibnulkhattab.blogspot.com Gambar 4.3 Masyarakat yang sedang Melakukan Kegiatan Musyawarah untuk Menentukan Suatu Peraturan. 2. Macam-Macam Norma a. Norma Kesusilaan Ketika seseorang akan berbohong,

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
Tabel 4.3 Peraturan dalam Berbagai Kehidupan No Aturan yang Berlaku Tujuan Manfaat (Diri sendiri, Masyarakat, Bangsa dan Negara) Kesimpulan (arti penting) 1 2 3 4 5 C. Perilaku sesuai dengan Norma dalam

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KETAPANG,

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
Copyright (C) 2000 BPHN UU 22/2003, SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH *14124 UNDANG-UNDANG REPUBLIK

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG KETERTIBAN UMUM DENGAN RAHMAT

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
NORMA & LEMBAGA SOSIAL fitri dwi lestari Kelembagaan Sosial sekumpulan norma yang tersusun secara sistematis yang terbentuk dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia yang bersifat khusus.

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 07 TAHUN 2007 T E N T A N G PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LUWU UTARA Menimbang :

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
No.1775, 2014 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DJSN. Kode Etik. Majelis Kehormatan. PERATURAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG KODE ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN DEWAN JAMINAN SOSIAL

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BUPATI BADUNG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BADUNG, Menimbang : a.

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BUNGO, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
S PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMONDOKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN, Menimbang : a. bahwa keberadaan pemondokan di Kabupaten Sleman dapat berpengaruh

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PERANGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS, Menimbang : a. bahwa dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintah desa

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Kenakalan remaja dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang. Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Permasalahan Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma yang pada hakekatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGATURAN USAHA RUMAH KOST DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJARBARU, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan Kota Banjarbaru yang

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA TUGAS dan WEWENANG Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM STRUKTUR SOSIAL Keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompokkelompok serta lapisan-lapisan sosial (Selo Soemardjan-Soelaeman

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keluarga adalah salah satu kelompok atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai satu kesatuan atau unit terkecil masyarakat yang terjalin hubungan darah, ikatan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2007 NOMOR 2 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 2 TAHUN 2007 Menimbang : TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
1 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Pelanggaran kawin sasuku pada masyarakat Minangkabau dianggap sebagai perkawinan yang pantang oleh adat. Di Kenagarian Sungai Talang yang menjadi lokasi penelitian ini terdapat

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
UU 13/1998, KESEJAHTERAAN LANJUT USIA Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 13 TAHUN 1998 (13/1998) Tanggal: 30 NOPEMBER 1998 (JAKARTA) Tentang: KESEJAHTERAAN LANJUT USIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
MATERI 6 BENTUK DAN FUNGSI LEMBAGA SOSIAL 1. Bentuk dan Fungsi Lembaga Sosial Pada dasarnya, fungsi lembaga sosial dalam masyarakat beraneka macam berdasarkan jenis-jenis lembaganya. Oleh karena itu, kita

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
S A L I N A N P E M E R I N T A H K A B U P A T E N K E D I R I PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
,.,. 10 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR: 28251.KI70/DJM.S/201 0 TENTANG KODE

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PELACURAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMPUNG TIMUR, Menimbang Mengingat : a. bahwa pelacuran

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Etnis Bali memiliki kebudayaan dan kebiasaan yang unik, yang mana kebudayaan dan kebiasaan tersebut dapat dijadikan sebagai identitas atau jatidiri mereka. Kebudayaan yang

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
42 BAB IV SISTEM PERNIKAHAN ADAT MASYARAKAT SAD SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974 A. Pelaksanaan Pernikahan SAD Sebelum dan Sedudah UU NO.1/1974 Pelaksanaan Pernikahan Suku Anak Dalam merupakan tradisi

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH AN GANPERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SUNGAI PENUH,

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BUPATI CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA DAN RUMAH KOST DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS, Menimbang : a.

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
MATERI 9 PERILAKU MENYIMPAG SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN TERHADAP NILAI DAN NORMA 1. Penyimpangan Sosial sebagai bentuk Pelanggaran terhadap Nilai dan Norma Sosial Pada dasarnya, segala perilaku yang melanggar

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.2, 2008 LEMBAGA NEGARA. POLITIK. Pemilu. DPR / DPRD. Warga Negara. Pencabutan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) UNDANG-UNDANG

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA NOMOR: DJ.I/814/2010 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG PERANGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PATI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) Peraturan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL NOMOR : 001 K/70.RB/SJD/2011 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, SEKRETARIS

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR : 811 TAHUN : 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA Menimbang : DENGAN RAHMAT

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Masa remaja adalah masa peralihan, yang ditempuh oleh seseorang dari kanak-kanak menuju dewasa. Atau dapat dikatakan bahwa masa remaja adalah perpanjangan masa

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENANGGULANGAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM WILAYAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT LD. 5 2008 R PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GARUT,

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1979 TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
KISI KISI UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Nama Sekolah : MTsN 1 Kota Serang Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan Kelas / Kur : VII / K13 Semester : Ganjil Kompetensi Inti :

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
KOMUNIKASI MENGOKOHKAN FUNGSI KELUARGA Tjondrorini & Mardiya Hari keluarga yang kita peringati pada tanggal 29 Juni setiap tahunnya tentu merupakan hari yang istimewa bagi semua keluarga di Indonesia.

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KERJASAMA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CILACAP, Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 85

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR: 10 TAHUN 1992 (10/1992) TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA Menimbang : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, a. bahwa

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERKAWINAN ADAT (Peminangan Di Dusun Waton, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur) SKRIPSI Disusun dan Diajukan untuk Melengkapi Tugas-tugas dan Syarat-syarat Guna Mencapai Derajat Sarjana

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMOR : TAHUN 2007 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 12 TAHUN 2007 SERI E ================================================================= PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG KERJASAMA

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TABANAN, Menimbang : a. bahwa dengan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Pengertian Perkawinan Menurut Ensiklopedia indonesia, perkataan perkawinan adalah nikah; sedangkan menurut Purwadarminta (1979), kawin adalah perjodohan laki-laki dan perempuan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
No.547, 2015 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DPR-RI. Kode Etik. PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DENGAN

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LANDAK, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
1 BUPATI BANYUWANGI SALINAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA RUMAH KOS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : BUPATI BANYUWANGI, a. bahwa guna

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BAB I PENDAHALUAN A. Latar Belakang Masalah Remaja adalah fase kedua dalam kehidupan setelah fase anak-anak. Fase remaja disebut fase peralihan atau transisi karena pada fase ini belum memperoleh status

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
Teks tidak dalam format asli. Kembali: tekan backspace LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 190, 1998 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796) UNDANG-UNDANG REPUBLIK

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR : 2 TAHUN 2008 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KELURAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LEBAK, Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
Nilai, Norma dan Moral Oleh Rendy Sueztra Canaldhy, S.IP., MPA Pengertian Nilai Pengertian nilai menurut para ahli (Sofyan Sauri, dan herlan Firmansyah: 2010: 3-5): 1. Menurut Fraenkel (1977) A Value is

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
Pengendalian Sosial Upaya Pengendalian Penyimpangan Sosial Pokok materi Pengendalian Penyimpangan Sosial Pengertian Pengendalian sosial Upaya Pengendalian Penyimpangan Sosial Pengertian & jenis-jenisnya

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUTAI KARTANEGARA Menimbang

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam kehidupan manusia di dunia yang berlainan jenis kelaminnya (laki-laki dan perempuan), secara alamiah mempunyai daya tarik menarik antara satu dengan yang lainnya

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
WALIKOTA DENPASAR PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, Menimbang : a. bahwa pemerintahan

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
P E R A T U R A N D A E R A H KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI HULU SUNGAI SELATAN,

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
11 LEMBARAN DAERAH Oktober KABUPATEN LAMONGAN 16/E 2006 SERI E PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG KERJASAMA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMONGAN, Menimbang

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG K E L U R A H A N DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BARITO UTARA, Menimbang : a. bahwa untuk

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
BUPATI TORAJA UTARA PROVINSI SULAWESI SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN LEMBANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat : : BUPATI TORAJA

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CILACAP Menimbang:

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
9 II. TINJAUAN PUSTAKA 2. Tinjauan Pustaka 2.1 Konsep Pelaksanaan Adat Perkawinan Dalam pelaksanaan upacara perkawinan, setiap suku bangsa di Indonesia memiliki dan senantiasa menggunakan adat-istiadat

Lebih terperinci

Perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik disebut
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR : 6 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TASIKMALAYA Menimbang : bahwa berdasarkan

Lebih terperinci