Perbedaan penyelenggaraan dan pelaksanaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam Pasal 1 angka 5 menentukan bahwa, “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis”. Ketentuan tersebut menunjukkan terdapat dua institusi penyelenggara pemilu, yaitu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tetapi sesungguhnya masih terdapat satu institusi penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Dalam Penjelasan Umum UU No. 15 Tahun 2011 ditegaskan bahwa, “Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing”. Keberadaan DKPP ditentukan secara tegas di dalam Pasal 109 bahwa, DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.

KPU menyelenggarakan pemilu secara nasional untuk seluruh wilayah Negara RI. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) bahwa, “Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan di wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kedudukan dan susunan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis (Pasal 5 ayat (1) ).

Penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Pemilu di tingkat desa dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk oleh PPS.

Pelaksanaan pemilu bagi WNI yang berada di luar negeri diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dibentuk oleh KPU. Sedangkan untuk melaksanakan pemngutan suara di tempat pemungutan suara pemilu di luar negeri (TPSLN) dilakukan oleh untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), yang dibentuk oleh PPLN.

Pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia diawasi oleh suatu badan penyelenggaran pemilu yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan pelaksanaan pemilu di wilayah provinsi dilakuka oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) yang dibentuk oleh Bawaslu. Sedangkan pengawasan di wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Panwaslu Kabupaten/Kota), yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi.

Pengawasan pemilu dilakukan pula terhadap pelaksanaan pemilu di kecamatan, di tempat pemungutan suara – di lapangan, bahkan juga pelaksanaan pemilu di luar negeri. Pengawasan pemilu di wilayah kecamatan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan pemilu di desa atau nama lain/kelurahan diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan, yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. Sedangkan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu.

Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan terdapat 3 (tiga) sumber peraturan sebagai pedoman pelaksanaanya, peraturan itu terdiri dari Undang-undang sebagai peraturan yang bersifat umum, Kedua Peraturan KPU sebagai atauran teknis tahapan Pemilihan dan ketiga adalah peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Sri Rahayu Werdiningsih dari Bawaslu Yogyakarta dalam Tadarus Pengawasan Bawaslu RI edisi ke-14, Minggu (10/5).

“Ada banyak regulasi dalam Pemilu yakni UU sebanyak 1 dokumen, PKPU terdiri dari 48 dokumen, serta Perbawaslu 51, sementara pada Pemilihan UU terdiri dari 3, PKPU ada 24 dan Perbawaslu sebanyak 17 dokumen.” Kata Sri Rahayu,

Masih Kata Sri Rahayu bahwa hal lain yang perlu diketahui adalah Undang-undang yang mengatur pemilu dan pemilihan berbeda, Undang-undang yang mengatur pemilu yaitu undang undang Nomor 07 Tahun 2017 sedangkan yang mengatur pemilihan yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015, UU nomor 8 tahun 2015 serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Dalam Pemilu terdapat 12 tahapan penting mulai dari Perencanaan program hingga pengambilan sumpah dan janji calon terpilih, sedangkan dalam Pemilihan ada 10 tahapan yakni mulai dari Penandatanganan NPHD sampai proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.” Pungkasnya.

Didalamnya terdapat bweberapa tahapan yang perlu kita awasi bersama yakni tahapan pemutakhiran data pemilih. Kampanye dan masa tenang, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan

Sementara itu dikesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Adnan Jamal dalam pemaparannya menjelaskan bahwa definisi Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dan melanggar peraturan Perundang-undangan Pemilu untuk Pemilihan Umum dan UU Pemilihan untuk Pemilihan Kepala Daerah.

“Ada 3 jenis pokok pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yakni administratif Pemilu dan aministratif TSM, tindak pidana serta kode etik, begitu juga pada Pemilihan terdapat jenis pelanggaran yang sama.” Terangnya.

Lebih lanjut Adnan menyebutkan diantara ketentuan yang termasuk tindak pidana Pemilu yakni terdapat dalam Pasal 488, 153 dan 554 UU Nomor 7 tahun 2017. Serta pada Pemilihan terdapat di Pasal 177 sampai 98 A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam UU 10 Tahun 2016.

Selain Adnan Jamal dan Sri Rahayu Werdaningsih, Tadarus Pengawasan Bawaslu RI edisi ke 14 ini juga menghadirkan narasumber Kenly Poluan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta Khuwailid dari Bawaslu Nusa Tenggara Barat, kesemuanya membahas tema besar terkait Regulasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu dan Pilkada, yang disiarkan secara online di Channel Youtube Bawaslu RI.

Editor : Yudi, Foto : Muchtar.

10 May 202012 May 2020

jombang.bawaslu.go.id – Pada Edisi Keempat belas ini, Tadarus Pengawasan Pemilu membahas tema tentang Regulasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu dan Pilkada via channel Youtube Humas Bawaslu, Minggu (10/5/2020). Pada edisi ini masyarakat akan mendapatkan pengetahuan tentang apa saja ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Narasumber Tadarus adalah Kenly Poluan (Bawaslu Sulawesi Utara) Adnan Jamal (Bawaslu Sulawesi Selatan) Sri Rahayu Werdiningsih (Bawaslu Yogyakarta) dan Khuwailid (Bawaslu Nusa Tenggara Barat).

Kenly Puan dari Bawaslu Sulawesi Utara mengatakan bahwa dasar hukum baik Pemilu maupun Pilkada secara fundamental merujuk pada pasal 1 ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Yang menyebutkan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang. Elemen penting Daulat rakyat itu adalah pemilihan umum dan diatur Kembali dalam pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut mengatakan pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” kata Kenly.

Selanjutnya, Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Adnan Jamal dalam pemaparannya menjelaskan bahwa definisi Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dan melanggar peraturan Perundang-undangan Pemilu untuk Pemilihan Umum dan UU Pemilihan untuk Pemilihan Kepala Daerah.

“Ada 3 jenis pokok pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yakni administratif Pemilu dan aministratif TSM, tindak pidana serta kode etik, begitu juga pada Pemilihan terdapat jenis pelanggaran yang sama”jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan diantara ketentuan yang termasuk tindak pidana Pemilu yakni terdapat dalam Pasal 488, 153 dan 554 UU Nomor 7 tahun 2017. Serta pada Pemilihan terdapat di Pasal 177 sampai 98 A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam UU 10 Tahun 2016.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sri Rahayu Werdiningsih dari Bawaslu Yogyakarta menjelaskan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan terdapat 3 (tiga) sumber peraturan sebagai pedoman pelaksanaanya, peraturan itu terdiri dari Undang-undang sebagai peraturan yang bersifat umum, Kedua Peraturan KPU sebagai atauran teknis tahapan Pemilihan dan ketiga adalah peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan.

“Ada banyak regulasi dalam Pemilu yakni UU sebanyak 1 dokumen, PKPU terdiri dari 48 dokumen, serta Perbawaslu 51, sementara pada Pemilihan UU terdiri dari 3, PKPU ada 24 dan Perbawaslu sebanyak 17 dokumen” jelas Sri Rahayu,

Sri menambahkan bahwa hal lain yang perlu diketahui adalah Undang-undang yang mengatur pemilu dan pemilihan berbeda, Undang-undang yang mengatur Pemilu yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sedangkan yang mengatur Pemilihan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Dalam Pemilu terdapat 12 tahapan penting mulai dari perencanaan program hingga pengambilan sumpah dan janji calon terpilih, sedangkan dalam Pemilihan ada 10 tahapan yakni mulai dari Penandatanganan NPHD sampai proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS” tambahnya. (red/yis)