perbedaan infaq zakat dan sedekah

Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian, barakah dan berarti juga mensucikan. Diberi nama zakat karena dengan harta yang dikeluarkan diharapkan akan mendatangkan kesuburan baik itu dari segi hartanya maupun pahalanya. Selain itu zakat juga merupakat penyucian diri dari  dosa dan sifat kikir. Secara istilah zakat adalah memberikan harta apabila  telah mencapai nishab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan syarat tertentu. Nishab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun.

Sale product for bodybuilding in tunisia, buy product musculatio waterloo catholic teachers magnum clen 40 free download pdf owner’s manual for freemotion fmel4255p-int0 home gym.

Adapun dasar hukum wajib zakat tertera dalam al-Qur’an  surat al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

Dan surat A-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu  kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Infaq menurut bahasa berasal dari kata anfaqa yang berarti menafkahkan, membelanjakan, memberikan atau mengeluarkan harta. Menurut istilah fiqh kata infaq mempunyai makna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, kerabat dan lain-lain. Istilah yang dipakai dalam al-Qur’an berkenaan dengan infaq meliputi kata: zakat, shadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf. Jadi semua bentuk perbelanjaan atau pemberian harta kepada hal yang disyariatkan agama dapat dikatakan infaq,  baik itu yang berupa kewajiban seperti zakat atau yang berupa anjuran sunnah seperti wakaf atau shadaqah.

Adapun dalil al-Qur’an yang menunjukkan pada anjuran berinfaq salah satunya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 195:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Shadaqah merupakanpemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah Swt. dan tidak mengharapkan suatu imbalan apapun dari orang yang diberi. Atau dapat pula diartikan memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Sedangkan menurut Sayyid Sabiq pada dasarnya setiap kebajikan itu adalah shadaqah. Dilihat dari pengertian tersebut, shadaqah memiliki pengertian luas, menyangkut hal yang bersifat materi atau non materi. Dalam kehidupan sehari-hari, shadaqah sering disamakan dengan infaq. Namun mengingat pengertian tadi dapat dibedakan bahwa shadaqah lebih umum daripada infaq, jika infaq berkaitan dengan

materi, sedangkan shadaqah materi dan non materi. Contoh shadaqah yang berupa materi seperti memberi uang kepada yang membutuhkan, sedangkan yang berupa nonmateri seperti tersenyum kepada orang lain.

Adapun dalil al-Qur’an yang menunjukkan tentang anjuran shadaqah seperti yang tercantum dalam surat Yusuf ayat 88:

فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَيْهِ قَالُوا يَا أَيُّهَا الْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا الضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَاعَةٍ مُزْجَاةٍ فَأَوْفِ لَنَا الْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي الْمُتَصَدِّقِينَ

Artinya: Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Hai al Aziz, Kami dan keluarga Kami telah ditimpa kesengsaraan dan Kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk Kami, dan bershadaqahlah kepada Kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bershadaqah”.

sumber : uyun, qurratul. 2015. zakat, infaq, shadaqah dan wakaf sebagai konfigurasi filantropi islam. 2 (2). 220-222

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Perlu diketahui pada era saat ini, banyak sekali kaum muslimin yang masih bingung dan belum mengetahui lebih dalam terkait perbedaan Zakat, Infaq, dan sedekah. Yang mana Amalan ini sering mereka lakukan akan tetapi belum diketahui lebih dalam. Oleh karena itu, penulis akan memberikan pencerahan terkait perbedaan ZIS yang akan dicantumkan melalui tulisan ini.

Istilah zakat, infak dan sedekah (ZIS) sudah tidak asing lagi terdengar di telinga  masyarakat umum, ketiganya mempunyai pengertian dasar yaitu “pemberian atau dukungan dalam bentuk uang”.  Namun ternyata kebanyakan dari kita tidak begitu paham bahwa sesungguhnya ada perbedaan makna yang terlihat spesifik dari ketiga istilah tersebut. Setelah sekian lama penulis mencari, akhirnya penulis menemukan jawaban yang cukup mudah dipahami. Perbedaan mendasar terletak pada sifat hukumnya, dan menyatakan bahwa Zakat hukumnya Wajib Ain; Infaq hukumnya Fardhu Khifayah; dan Sedekah hukumnya Sunah.

Apabila mengacu pada Al-Qur’an memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infaq dan sedekah.  Karena al-Qur’an seringkali menggunakan kata “shodaqoh” yang sebenarnya dimaksudkan adalah “zakat” (misalkan: khudz min amwalihim shadaqotan. QS 9 : 103). Demikian pula penyebutan “infaq” terhadap perintah “zakat” (Anfiquu min thayyibatin maa kasabtum. QS 2 : 267)

Namun dari banyak hadis ternyata ada makna yang menjelaskan perbedaan hakekat dari ketiga istilah zakat, infak dan sedekah. Seperti zakat sudah ditentukan nisabnya sedangkan Infak dan sedekah tidak memiliki batas, dalam artian kita boleh memberi dengan jumlah yang tak terbatas. Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infak boleh diberikan kepada siapa saja bahkan kepada orang mampu sekalipun seperti kita tersenyum itu merupakan bagian dari shadaqah juga. Lanjut kepada pembahasan yang pertama adalah ZAKAT, Menurut Etimologi ZAKAT artinya adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut terminologi syari’ah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu (fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat) dalam waktu tertentu.  Sifat hukum dari zakat adalah Wajib Ain, yaitu suatu kewajiban bagi setiap orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.

Zakat juga dibagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

  • Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadan.
  • Zakat Mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rizeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).

Selanjutnya adalah INFAQ, menurut etimologi berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.  Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : membantu uang kepada yatim piatu, fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah). Sedangkan, Sifat hukum dari infaq adalah Wajib Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat, namun bila sudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur.  

Misal : mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infaq, bukan sedekah. Amalan itu hukumnya wajib kifayah.  Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.

Disamping itu, Jika zakat bernishab sedangkan infaq tidak mengenal nishab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam al-Qur’an perintah Infaq ditujukan kepada setiap orang yang bertaqwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)

perbedaan infaq zakat dan sedekah

Pembahasan yang terakhir adalah SEDEKAH, sedekah berasal dari kata “shidqoh” (bahasa Arab) yang artinya “benar”.  Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.  Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus cermin dari keimanan kaum muslimin.

Sesuai terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.  Sifat hukum dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.

Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Dari penjelasan amalan ZIS (Zakat, Infaq dan Sedekah) diatas, kita selaku umat muslim yang bertaqwa dituntut untuk selalu melakukan kebaikan kapan pun dan dimanapun berada, sebab semua yang kita lakukan baik ataupun buruk semuanya akan dicatat ketika diakhirat kelak. Ketika amalan mu baik maka Allah akan mempermudah langkahmu menuju Syurganya dan jika amalan mu jelek maka dari sekarang mulailah berbenah untuk selalu melakukan kebaikan termasuk berzakat, berinfaq dan bersedekah.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

By : Ustadzah Dhika amalia (Prodi Manajemen)

Artikel Terkait :

  1. Zakat Hasil Pertanian; Penerima Dan Manfaatnya

2. Sebuah Pengantar tentang Riba: Renungan bersama Dr Hartomi