perbedaan hak wni dan wna

perbedaan hak wni dan wna

perbedaan hak wni dan wna
Lihat Foto

KOMPAS.com/Rahmadhani

Ilustrasi belajar daring.

KOMPAS.com - Sebagian besar, siswa sekolah masih mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Untuk itu, materi bisa didapat dari mana saja.

Tak hanya dari guru, materi pelajaran juga bisa didapat dari sumber tepercaya. Salah satunya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bagi siswa SMA atau sederajat yang sedang belajar hak dan kewajiban warga negara, maka berikut ini ada materi dari Rumah Belajar Kemendikbud.

Makna hak dan kewajiban warga negara

Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

Baca juga: Siswa SMP, Ini Contoh Energi Alternatif

Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.

Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara.

Hak warga negara

Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.

Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.

Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.

Sebagai warga negara Indonesia, terdapat beberapa hak yang kita miliki, dan bermacam-macam kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak dan kewajiban sebenarnya berkaitan, namun sebenarnya memiliki cukup banyak perbedaan.

Contohnya, berdasarkan KBBI, hak adalah kewenangan untuk melakukan sesuatu karena sebelumnya telah diatur oleh undang-undang atau hukum yang berlaku. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan diatur juga oleh peraturan atau undang-undang setempat.

Lalu, selain pengertian, apa saja perbedaan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara? Pasal apa saja yang mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Simak penjelasannya di artikel ini!

Baca juga: Mari Mengenal Peraturan Perusahaan dan Aturan yang Mengaturnya

Perbedaan Hak dan Kewajiban

Setelah sebelumnya Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hak dan kewajiban memiliki perbedaan. Hal utama yang membedakan keduanya adalah bahwa hak mengacu terhadap apa yang kita dapatkan, sedangkan kewajiban lebih mengarah kepada apa yang harus kita lakukan.

Untuk mengetahui perbedaan-perbedaan yang dimiliki oleh hak dan kewajiban secara lebih rinci, perhatikan penjelasan dari empat aspek yang membedakan hak dan kewajiban.

Fungsi dan Tujuan Hak

Hak berfungsi untuk memberikan wewenang kepada orang-orang dan tujuan dari pemberian hak adalah kepada diri sendiri.

Fungsi dan Tujuan Kewajiban

Sedangkan, kewajiban berfungsi untuk memberikan tugas yang wajib dilaksanakan oleh individu yang diistimewakan oleh hak-hak yang dimiliki dan bertujuan kepada sebagian besar masyarakat umum.

Hubungan Hak Terhadap Masyarakat dan Hukum

Kaitan hak dengan hubungan terhadap masyarakat adalah bahwa hak merupakan hal yang kita dapatkan dari masyarakat. Karena hak adalah sesuatu yang telah kita dapatkan sejak lahir dari undang-undang dan aturan negara, maka secara hukum, kita dapat mempertahankan atau bahkan menggugat kepada pengadilan apabila terdapat pelanggaran.

Hubungan Kewajiban Terhadap Masyarakat dan Hukum

Sedangkan, kewajiban adalah apa yang dapat kita berikan kembali kepada masyarakat. Berbanding terbalik dengan hak, karena kewajiban harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, maka kewajiban tidak bisa digugat oleh pengadilan.

Undang-Undang yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Semua warga negara harus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, tanpa memedulikan apakah mereka pejabat, pemerintah, atau rakyat biasa.

Tidak hanya mengetahui, semua lapisan masyarakat harus bisa memenuhi dan menerapkan dengan benar demi kehidupan masyarakat yang tentram.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia, diatur dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yang berbunyi:

  1. Pasal 26 UUD 1945, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    Pasal 26 UUD 1945, ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27 UUD 1945, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
    Pasal 27 UUD 1945, ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30 UUD 1945, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
    Pasal 30 UUD 1945, ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Baca juga: Pentingnya Talent Management bagi Perusahaan dan Karyawan

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

perbedaan hak wni dan wna

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki beberapa hak dan kewajiban tertentu yang diatur oleh Undang-Undang 1945 (UUD 1945). Menurut situs Mahkamah Konstitusi (MK), berikut adalah berbagai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia:

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Baca juga: Serba Serbi Pajak yang Wajib Kamu Baca!

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Kesimpulan

Dapat dikatakan bahwa berbagai macam hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara harus diingat dan dipahami agar kegiatan keseharian dapat dijalankan dengan lancar. Hak dan kewajiban warga negara, walau berkaitan, ternyata memiliki perbedaan yang cukup besar, terutama pada negara-negara yang memiliki ideologi berbeda.

Meski begitu, hak dan kewajiban dari warga negara yang berbeda masih dapat digolongkan terhadap beberapa kategori umum, seperti legal, mutlak, positif, dan negatif.

Salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang diatur dalam pasal 27 ayat 2. Agar karyawan Anda memperoleh upah yang layak didapatkan pada waktu yang tepat setelah melakukan kewajibannya kepada perusahaan, maka Anda membutuhkan aplikasi penggajian.

GreatDay HR adalah aplikasi payroll yang memiliki integrasi dengan data-data seperti data kehadiran, lembur, dan cuti karyawan untuk memastikan gaji yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan upaya yang telah mereka lakukan.

Selain itu, GreatDay HR juga memastikan bahwa penggajian yang dilakukan terhadap karyawan telah tunduk terhadap peraturan-peraturan pada suatu negara dan akan terus update dengan regulasi-regulasi terbaru.

Ajak kami untuk mendatangi perusahaan Anda sekarang juga! Mungkin saja hak dan kewajiban karyawan anda sebagai warga negara dapat ditegakkan dengan lebih baik.

Tags : Hak dan Kewajiban Warga Negara