perbedaan exit poll dan quick count

Alvin Bahar Rabu, 17 April 2019 | 17:00 WIB

Anak muda mesti peduli pemilu (HAI)

HAI-ONLINE.COM - 17 April 2019 ini pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Saat Pemilu berlangsung berbagai istilah seperti quick count, exit poll, dan real count biasanya akan muncul.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan ketiga istilah di atas ya, guys?

Berikut pengertian quick count, exit poll, dan real count yang wajib kita tahu:

Baca Juga : Ini Alasan Nicholas Saputra Pamer Selfie 24 Jam Usai Nyoblos di Pemilu 2019

Quick Count

Sesuai namanya, perhitungan ini bersifat cepat.

Sayangnya, hasilnya tidak akurat 100% karena nggak semua TPS dihitung, melainkan beberapa TPS saja yang digunakan sebagai sampel data.

Penyelenggara pemilu hanya melaporkan data total atau secara keseluruhan, bukan detail per tempat pemungutan suara atau TPS.

Hasil dari quick count ini cepat diketahui karena hanya sedikit data yang dikumpulkan.

Biasanya pukul 14.00 data sudah mulai masuk siapa "pemenang" dari Pemilihan Umum tersebut.

Quick count ini cocok digunakan media massa seperti televisi dan radio.

Sayangnya, biayanya berkisar ratusan hingga miliaran rupiah.

Porsi terbesar adalah membayar anggota tim pengumpul data suara di TPS yang jadi sampel.

Sebab memang ada tim pengumpul suara yang berada di TPS sampel. Exit Poll

Page 2

Page 3

HAI

Anak muda mesti peduli pemilu

HAI-ONLINE.COM - 17 April 2019 ini pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Saat Pemilu berlangsung berbagai istilah seperti quick count, exit poll, dan real count biasanya akan muncul.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan ketiga istilah di atas ya, guys?

Berikut pengertian quick count, exit poll, dan real count yang wajib kita tahu:

Baca Juga : Ini Alasan Nicholas Saputra Pamer Selfie 24 Jam Usai Nyoblos di Pemilu 2019

Quick Count

Sesuai namanya, perhitungan ini bersifat cepat.

Sayangnya, hasilnya tidak akurat 100% karena nggak semua TPS dihitung, melainkan beberapa TPS saja yang digunakan sebagai sampel data.

Penyelenggara pemilu hanya melaporkan data total atau secara keseluruhan, bukan detail per tempat pemungutan suara atau TPS.

Hasil dari quick count ini cepat diketahui karena hanya sedikit data yang dikumpulkan.

Biasanya pukul 14.00 data sudah mulai masuk siapa "pemenang" dari Pemilihan Umum tersebut.

Quick count ini cocok digunakan media massa seperti televisi dan radio.

Sayangnya, biayanya berkisar ratusan hingga miliaran rupiah.

Porsi terbesar adalah membayar anggota tim pengumpul data suara di TPS yang jadi sampel.

Sebab memang ada tim pengumpul suara yang berada di TPS sampel.


Exit Poll

Brilio.net - Pemilihan umum (pemilu) menjadi agenda rutin tiap lima tahun sekali bagi Indonesia. Pesta demokrasi tersebut menjadi ajang memilih wakil rakyat ataupun pemimpin Indonesia. Setelah pemilu berlangsung, masyarakat akan disuguhkan serangkaian agenda di antaranya quick count, exit poll, hingga real count. Beragam media berlomba-lomba menampilkan hasil pemilu lewat quick count. Bukan hanya itu, para pendukung pasangan calon turut menanti hasil quick count, exit poll, hingga real count. Kata-kata tersebut menjadi berbincangan hangat seusai pemilihan umum. Lalu apa perbedaan dari ketiga hal tersebut?

Quick count dikenal dengan hitung cepat. hasil quick count sering menunjukkan hasil yang presisi. Hal tersebut disebabkan karena sampel berasal dari jumlah suara yang faktual dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara margin of error bisa ditetapkan oleh masing-masing peneliti/lembaga dari seberapa banyak sampel TPS yang ia akan ambil. Semakin banyak sampel TPS yang diambil, semakin kecil margin of error sebuah hasil quick count.

Dikutip brilio.net dari merdeka.com, Rabu (17/4). Berbeda dengan quick count, exit poll lebih menekankan pada survei kepada para pemilih. Cara yang diambil yakni menanyakan para pemilih setelah keluar dari TPS. Berbeda dengan quick count yang menjadikan suara TPS sebagai sampel, exit poll menjadikan pemilih yang baru keluar TPS sebagai respondennya.

Exit poll lebih menjurus pada data demografi pemilih yang mendetail. Adapun data demografi meliputi usia, suku, agama, gender, tingkat pendidikan, dan lain-lain. Dengan exit poll, lembaga peneliti bisa melihat latar belakang dari para pemilih calon dari masing-masing kubu.

Sementara real count adalah penghitungan suara yang dilakukan secara resmi oleh pihak penyelenggara pemilu. Dalam kasus di Indonesia, lembaga yang berwenang melakukan penghitungan suara adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA :
Gaya Raul Lemos antar KD nyoblos ini curi perhatian, kenapa ya?


Lihat Foto

Shutterstock.com

Ilustrasi quick count

JAKARTA, KOMPAS.com—Usai pemungutan suara, yang ditunggu adalah hasilnya. Pemilu 2019 bukan perkecualian, apalagi untuk pemilihan presiden (pilpres).

Nah, karena perhitungan resmi menggunakan sistem berjenjang, penantian hasil akan terasa terlalu rama. Kurang gereget.

Maka, hitung cepat jadi pilihan cara untuk secepat mungkin mengetahui hasil pemilu, sekalipun tidak dapat dinyatakan sebagai hasil resmi.

Masalahnya, hitung cepat juga punya cara tak tunggal. Ada dua cara yang dikenal luas, yaitu quick count dan exit poll. Apa bedanya?

Quick count vs exit poll

Peneliti Founding Fathers House (FFH) Dian Permata menjelaskan, quick count sebenarnya adalah alih bahasa penyederhanaan dari metode parallel vote tabulations (PVT).

“Dalam konteks pemilu di Indonesia, quick count adalah metode hitung cepat dengan mengambil tempat pemungutan suar a (TPS) sebagai sampel. Basis respondennya adalah formulir C1 plano, alias hasil perhitungan suara di TPS yang menjadi sampel,” papar Dian, Rabu (17/4/2019).

Baca juga:

Adapun exit poll, lanjut Dian, menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.

“Jadi, di exit poll, peneliti memilih secara random pemilih yang keluar dari bilik suara, sudah selesai memilih, satu laki-laki dan satu perempuan, yang disodori sejumlah pertanyaan seperti ‘Puas dengan pemilu?’, lalu ditanya lagi ‘Siapa yang tadi dipilih?’. Begitu,” tutur Dian.

Beda lagi dengan real count

Nah, kalau bicara hitung cepat dan perhitungan hasil pemilu, ada satu lagi istilah yang sering terdengar, yaitu real count.

“Kalau real count, itu basis respondennya betul-betul adalah angka dari C1 plano yang sudah dikumpulkan di tingkat nasional. Harus 100 persen C1 plano telah terkumpul secara nasional, bukan lagi sampel,” ungkap Dian.

Merdeka.com - Istilah quick count, exit poll sampai real count selalu terdengar saat memasuki Pemilihan Umum (Pemilu). Khusus untuk Pemilu 2019 yang berlangsung hari ini, 17 April 2019, masyarakat sangat menanti siapa pemenang Pemilu 2019. Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat beberapa lembaga survei melakukan quick count sampai exit poll.

Namun, masyarakat umum masih banyak yang belum mengetahui, apa yang membedakan quick count, exit poll dan real count. Ini yang membedakan quick count, exit poll dan real count:

2 dari 4 halaman

Melalui hitung cepat atau quick count, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakan waktu lebih kurang dua pekan. Hitung cepat biasanya dilakukan lembaga survei.

Apa yang dimaksud dari hitung cepat atau quick count? Quick count adalah proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.

Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden. Hitung cepat biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Saat Pemilu 2019, KPU telah menyatakan lolos verifikasi pada 40 lembaga survei yang menggelar quick count pada pemilu 2019. Khusus untuk publikasi aturan quick count mengacu pada UU Pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat (2), ayat (5), yakni dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) ditutup. Artinya, penghitungan cepat hasil Pemilu 2019 baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB karena pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.

3 dari 4 halaman

Exit Poll adalah survei yang dilakukan setelah pemilih meninggalkan tempat pemilu dengan menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. Exit poll dianggap mewakili hasil akhir dari pikiran para pemilih setelah keluar dari TPS dan memiliki selisih (margin of error) yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan jajak pendapat.

Exit poll dengan quick count memiliki perbedaan. Exit poll menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu, sedangkan quick count mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat. Hasil exit poll sendiri selalu keluar sebelum hasil resmi keluar.

4 dari 4 halaman

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA