Perbedaan antara fungsi pengawasan dan pengamatan dari hakim pengawas dan pengamat

Perbedaan antara fungsi pengawasan dan pengamatan dari hakim pengawas dan pengamat
 
Perbedaan antara fungsi pengawasan dan pengamatan dari hakim pengawas dan pengamat

Perbedaan antara fungsi pengawasan dan pengamatan dari hakim pengawas dan pengamat
 
Perbedaan antara fungsi pengawasan dan pengamatan dari hakim pengawas dan pengamat

Perbedaan antara fungsi pengawasan dan pengamatan dari hakim pengawas dan pengamat
 
Perbedaan antara fungsi pengawasan dan pengamatan dari hakim pengawas dan pengamat

Pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018, Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) Pengadilan Negeri Kuningan, Ibu Liza Utari, S.H., M.H. melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan terhadap putusan-putusan dalam perkara pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kuningan. Ketentuan mengenai pengawasan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat dinyatakan dalam Pasal 280 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa: Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

KIMWASMAT melakukan pengawasan untuk menjamin bahwa putusan mengenai penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan itu benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai asas perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan dalam pengamatan, KIMWASMAT melakukan pengamatan terhadap narapidana selama mereka menjalani masa pidananya terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas dari Lembaga Pemasyarakatan terhadap diri narapidana itu sendiri. KIMWASMAT turut melakukan pendekatan secara langsung, agar dapat mengetahui sampai di mana hasil baik atau buruknya pada diri narapidana atas putusan hakim yang bersangkutan.