Pertahanan negara adalah sikap dan tindakan warga negara berdasarkan cinta tanah air, kesadaran nasional dan negara, kepercayaan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, kesediaan berkorban untuk menghadapi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar atau dari dalam yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara, keutuhan wilayah, dan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Diketahui bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan yurisdiksi di Indonesia yang terlihat dari sejarah panjang pembentukan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi Indonesia, dan Pancasila sebagai ideologi dasar masyarakat Indonesia. UUD 1945 secara eksplisit juga mengatur kewajiban warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam membela negara. Hal ini dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, "Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya membela negara". Ini semakin menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk selalu melakukan sikap membela negara. Membela negara dapat dilakukan dengan cara apa pun, berapa pun usianya. Pertahanan negara dari pelajar, pelajar, pendidik, ilmuwan, dokter dapat terus belajar dan mengembangkan pengetahuan yang bermanfaat bagi kemajuan sumber daya manusia di negara kita sehingga dapat menguntungkan kepentingan warga negara dan negara. Kata kunci: negara, UUD 1945, Pancasila, ideologi, konstitusi. Page 2
Materi Pentingnya Kesadaran Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia Mapel PKn kelas 10 SMA/MA - Hai adik adik yang baik apa kabar? semoga dalam keadaan baik baik saja, kebetulan kali ini kakak ingin membagikan kepada adik adik mengenai materi yang sudah disusun, sebelum membagikan materi ini diaharapkan untuk adik adik selalu mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak dan tentunya mencuci tangan. Oiya materi ini adalah Materi Pentingnya Kesadaran Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia Mapel PKn kelas 10 SMA/MA. Semoga bermanfaat yaah.
A. Tujuan PembelajaranSetelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan Kalian dapat memahami Konsep dan landasan hukum Bela Negara serta mampu menunjukan Pentingnya Kesadaran Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia Untuk memudahkan dalam memahami Modul kegiatan pembelajaran 2 ini, seperti biasa Kalian terlebih dahulu harus membaca uraian materi secara seksama, beikut. 1. Pengertian Bela Negara Sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara. Menurut penjelasan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat (1) tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup Ayo Bela Negara bangsa dan negara.
Upaya bela negara bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang. Dengan demikian, upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat (1), yaitu Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita wajib turut serta dalam bela negara, yaitu dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu dan meronrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik yang datangnya dari dalam maupun luar negeri. Berikuti arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang perlu diwaspadai bangsa Indonesia. 1. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara. b. Pelanggaran wilayah oleh negara lain e. Aksi terror dari jaringan internasional
a. Pemberontakan bersenjata e. Aksi kekerasan yang berbau SARA g. Pengrusakan lingkungan
Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Selain ancaman dalam bidang militer, kita juga harus mewaspadai adanya ancaman di bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut. 1) Sistem Free fight liberalism, sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi masyarakat dan bangsa lain. 2) Sistem etatisme, dalam artinegara beserta aparatur negara bersifat dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara. 3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertantangan dengan cita-cita keadilan sosial. 2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan. 3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. 4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah). 2. Landasan Hukum Bela Negara Landasan hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara bagi bangsa Indonesia, diantaranya adalah :
3. Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara adalah : 1. Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
2. Pelatihan dasar kemiliteran Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah kalian sekolah menengah dan unsur mahakalian. Unsur mahakalian tersusun dalam organisasi Resimen Mahakalian (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahakalian harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, kalian sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya. 3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu. 4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, kalian yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban. Berdasarkan uraian materi diatas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : 1. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara 2. Salah satu bentuk kesadaran warga negara dalam bela negara dilakukan dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu dan merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik yang datangnya dari dalam maupun luar negeri 3. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui: a) pendidikan Kewarganegaraan, b) pelatihan dasar kemiliteran, c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan d) pengabdian sesuai dengan profesi. Sebagai penugasan mandiri pada pembelajaran Modul ini, Kalian diminta untuk melakukan survey sederhana di sekitar lingkungan tempat tinggal Kalian masing masing, berkaitan dengan Kesadaran Bela Negara bagi Masyarakat sekitar, dengan Langkah Langkah sebagai berikut : 1. Identifikasikan bentuk kesadaran bela negara yang ada di masyarakat sekitan Kalian 2. Tuangkan hasil temuan (identifikasi) bentuk kesadaran bela negara yang ada di masyarakat Kalian kedalam Tabel 3. Dibawah ini !
Tabel 3. Kesadaran Bela Negara pada Kelompok Masyarakat
Untuk mengukur sejauh mana tingkat penguasaan materi dalam Modul ini, Silahkan Kalian menjawab Latihan soal berikut ini! Pilihlah salah satualternatif jawaban yang dianggap paling Benar ! 1. Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap negara Kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup hidup bangsa dan negara. Pernyataan tersebut merupakan pengertian .... D. Sistem keamanan nasional E. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 2, menyebutkan bahwa Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui beberapa program, kecuali … A. pendidikan Kewarganegaraan B. pelatihan dasar kemiliteran C. pengabdian sesuai dengan profesi D. Sistem pertahananan dan keamanan rakyat semesta E. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib 3. Landasan hukum penerapan Upaya bela negara yangg dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara, yaitu … 4. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu … C. Tentara Nasional Indonesia D. Kepolisian Republik Indonesia 5. Ancaman merupakan setiap usaha atau kegiatan baik dari dalam maupun dari luar yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu Negara, serta juga dapat berbahaya bagi keselamatan bangsa dan warga Negara. Bentuk ancaman terhadap Negara ada beberapa macam, salah satunya yaitu ancaman dibidang militer. Yang termasuk ancaman dibidang militer yaitu.... B. Banyaknya tindakan korupsi C. Agresi, spionase, dan sabotase D. Kegiatan imigrasi gelap/ilegal E. Penangkapan ikan di laut secara illegal 6. Pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu diarahkan untuk kepentingan negara. Berikut adalah contoh usaha yang dapat memperkecil dampak akibat dari bencana alam adalah … A. Atlet yang meraih juara nasional B. TIM SAR yang mengevakuasi korban C. Relawan yang mendonorkan jantungnya D. Kalian yang mengikuti upacara bendera E. Pengiriman pasukan perdamaian keluar negeri 7. Pada dasarnya dalam sistem pertahanan keamana rakyat semesta, keberadaan rakyat berfungsi sebagai kekuatan .... B. utama sistem pertahanan C. mayoritas sistem pertahanan D. pendukung pertahanan keamanan E. utama sistem pertahanan dan keamanan 8. Contoh keikutsertaan kalian di sekolah dalam pelatihan dasar kemiliteran dapat dilakukan melalui kegiatan ...... A. Menjadi prajurit TNI/Polri B. Mengikuti pertandingan olah raga di tingkat internasional C. Mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran D. Mengikuti olimpiade fisika, matematika dan kimia di luar negeri E. Pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam
9. Dibawah ini adalah tempat yang harus dilindungi dari aksi sabotase, yaitu … A. objek-objek vital nasional dan instalasi strategis B. daerah yang menjadi pusat hiburan masyarakat C. daerah wisata pantai ancol dan pantai laut selatan D. objek-objek wisata pegunungan dan agro industri E. objek-objek hiburan nasional yang menjadi ikon daerah 10. Peningnya membangun kesadaran bela negara bagi bangsa Indonesia adalah dalam rangka … A. menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang kuat dan disegani B. mempertahankan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia C. menjamin kelangsungan sistem pemerintahan negara yang sedang berkuasa D. menciptakan suasana hidup rukun, damai dan tentram antara pemeluk agama E. membantu pemerintah dalam menciptakan sistem politik yang stabil dan kuat 1. bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 2. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat (1): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui: a. pendidikan Kewarganegaraan, b. pelatihan dasar kemiliteran, c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan d. pengabdian sesuai dengan profesi. 3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat (1): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara” 4. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu TNI dan Polri 5. Ancaman merupakan setiap usaha atau kegiatan baik dari dalam maupun dari luar yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu Negara, serta juga dapat berbahaya bagi keselamatan bangsa dan warga Negara. Bentuk ancaman terhadap Negara ada beberapa macam, salah satunya yaitu ancaman dibidang militer. Yang termasuk ancaman dibidang militer yaitu Agresi, spionase, dan sabotase. 6. Pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu diarahkan untuk kepentingan negara. Berikut adalah contoh usaha yang dapat memperkecil dampak akibat dari bencana alam adalah TIM SAR yang mengevakuasi korban 7. Pada dasarnya dalam sistem pertahanan keamana rakyat semesta, keberadaan rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung pertahanan keamanan 8. Contoh keikutsertaan kalian di sekolah dalam pelatihan dasar kemiliteran dapat dilakukan melalui kegiatan Mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran 9. tempat yang harus dilindungi dari aksi sabotase, yaitu objek-objek vital nasional dan instalasi strategis, daerah yang menjadi pusat hiburan masyarakat, objek-objek wisata pegunungan dan agro industri, dan objek-objek hiburan nasional yang menjadi ikon daerah 10. Peningnya membangun kesadaran bela negara bagi bangsa Indonesia adalah dalam rangka mempertahankan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia Setelah Kalian mempelajari materi Modul ini, Silahkan Kalian mengisi kolom pada tabel 2. Penilaian Diri tentang Sikap, keterampilan dan Pemahaman Kalian terhadap Materi Modul ini Catatan : ➢ Berilah tanda check (√) pada Kolom YA tau TIDAK ➢ Dalam mengisi tabel mohon dilakukan dengan tanggungjawab dan penuh kejujuran. ➢ Jika Jawaban Kalian cenderung menjawab “YA”, Kalian dapat melanjutkan pembelajaran ke Modul selanjutnya dan sebaliknya jia Jawaban dominan “TIDAK”, Kalian dapat melakukan Pembelajaran Ulang (review) pada materi pembelajaran 2 Tabel 2. Penilaian Diri tentang Sikap, Keterampilan dan Pemahaman Materi Pencarian yang paling banyak dicari
|