Penerapan Pancasila sebagai dasar negara brainly

Jakarta -

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945. Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan dilaksanakan sejak disahkan.

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan mengalami pasang surut. Sejumlah upaya muncul untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya, seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya yaitu adanya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila.

Tantangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan yakni sebagai berikut:

- Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)

Pemberontakan DI/TII dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo.

Pemberontakan DI/TII ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at Islam.

Di sisi lain, gerakan DI/TII bertentangan dengan ajaran Islam. Pengikutnya melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, dan penganiayaan terhadap penduduk.

Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.

- Pemberontakan PKI di Madiun

Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun dipimpin oleh Muso pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan PKI di Madiun bertujuan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.

- Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)

Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil.

Pemberontakan RMS bertujuan untuk membentuk negara sendiri yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesar RMS adalah Pulau Seram, Ambon, dan Buru. Pemberontakan RMS di Ambon ditangani militer Indonesia pada bulan November 1950, namun konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963.

Kekalahan RMS di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram. Pemerintah RMS kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.

- Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)

Pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia, serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara RIS.


Pemberontakan ini digagalkan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri RIS waktu itu dengan melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda untuk percepatan pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

Angkatan Perang Ratu Adil atau APRA didirikan Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Raymond memandang dirinya sebagai "Ratu Adil" yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani.

- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Permesta

Pemberontakan PRRI/Permesta terjadi pada 1957-1958. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat yang dipimpin Presiden Soekarno yang dianggap melanggar undang-undang, sentralistis, dan tidak adil dengan mengabaikan pembangunan di daerah.

Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta
(Permesta) dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual di Sumatra dan Sulawesi.

- Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Di masa awal kemerdekaan, sempat terjadi perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

NKRI melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

Dekrit Presiden 1959 dikenal dengan sebutan Dekrit 5 Juli 1959. Isi Dekrit 5 Juli 1959 yaitu membubarkan Badan Konstituante, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku, serta segera akan dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).

Penerapan Pancasila saat itu lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

Nah, demikian penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Heboh! Pria Ngaku Panglima Jenderal Kibarkan Bendera NII & Ajak Warga Masuk"



(twu/lus)

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara brainly

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara brainly

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pacasila menetapkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut, segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Sejak diperkenalkannya pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, dalam proses selanjutnya rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dalam Upacara Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2021.

“Pancasila sendiri merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa di nusantara dan memiliki nilai dasar kehidupan manusia yang diakui secara universal dan berlaku sepanjang zaman,” lanjut Agus. Kemudian Agus menyampaikan bahwa nilai-nilai luhur tersebut merupakan hasil kontemplasi dan perenungan panjang Ir. Soekarno yang didasarkan pada pemahaman dinamika geopolitik bumi nusantara secara utuh. Agus menegaskan bahwa sebagai dasar negara, Pancasila merupakan ideologi, pandangan dan falsafah hidup yang harus dipedomani bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Di tengah kemajemukan bangsa Indonesia, tentu bukan suatu hal yang mudah bagi para pendiri bangsa untuk merumuskan, menyepakati, menetapkan hingga mengesahkan Pancasila yang digagas oleh Bung Karno sebagai dasar negara. Namun dengan niat luhur dan mengesampingkan kepentingan kelompok, agama maupun golongan, akhirnya pada 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara yang tertuang di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Pancasila sarat dengan nilai-nilai luhur bangsa yang berintikan semangat gotong royong di atas keberagaman yang harus diwujudkan dalam tindakan sehari-hari,” tutur Agus. Namun, harus diakui implementasi nilai-nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masih jauh dari yang diharapkan bersama.

Saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk pandemi Covid-19. Berbagai dampak ditimbulkan baik dalam bidang kesehatan, ekonomi maupun bidang lainnya. Agus menyampaikan bahwa hal tersebut seharusnya dapat menjadi titik balik bagi seluruh peserta upacara untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam tindakan sehari-hari untuk menumbuhkan optimisme untuk berjuang menghadapi pandemi Covid-19 secara bersama-sama.

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2021 mengangkat tema “Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia yang Tangguh”. Menurut Agus, dengan semangat gotong-royong yang terkandung dalam Pancasila, tentunya menjadi modal bersama bangsa untuk bersatu dalam tindakan menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, termasuk pandemi Covid-19. Tema tersebut juga seiring dengan tema Hari Ulang Tahun ke-56 Lemhannas RI, yakni “Dengan Semangat Kebangkitan Nasional, Kita Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan dalam Pemulihan Kesehatan Masyarakat dan Ekonomi Nasional”. Agus berharap dengan berlandaskan semangat kebangkitan nasional, Lemhannas RI melalui peran dan fungsinya bertekad menumbuhkan kembali semangat persatuan dan kesatuan dalam melawan pandemi Covid-19. “Hal ini juga didukung dengan kuatnya semangat dan keinginan masyarakat untuk memiliki kehidupan nasional yang aman dan sejahtera,” kata Agus.

Mengakhiri amanatnya, sesuai dengan tema Hari Lahir Pancasila tahun 2021, Agus mengingatkan kepada seluruh keluarga besar Lemhannas RI untuk memahami dan menghayati bersama bahwa Pancasila telah membuat bangsa ini bersatu. “Oleh karenanya kita harus mengimplementasikan Pancasila dalam tindakan dan bersatu untuk Indonesia yang tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan yang bersifat nasional, regional maupun global,” tutup Agus.