Pembukaan UUD 1945 ditinjau dari isinya dan pokok kaidah negara yang fundamental

PPKn kls 9 hlmn 56 gambar 3.2 jelaskan mereka sedang melakukan apa ​

Sumpah Pemuda menjadi senjata ampuh untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Jelaskan tentang pernyataan tersebut!​

3. Jelaskan pendapatmu tentang makna persatuan dan kesatuan bagi bangsa dan (PPKn KD 3.4) negara! Jawab: 4. Jelaskan arti dari pentingnya menghargai s … emangat persatuan bagi masyarakat! (PPKn KD 3.4) Jawab: 5. Mengapa sikap persatuan dan kesatuan perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari- hari? (PPKn KD 3.4) Jawab: lebs enem spod Neges PREIS KO Nilai​

LKPD MIND MAP SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA Anak anak SUPER, untuk mereview Kembali pemahaman kalian mengenai sejarah lahirnya Pancasila menjadi Dasar Ne … gara Indonesia silahkan berkreasi dengan minat kalin untuk membuat ringkasan materi ini dalam bentuk Mind Map atau Infografis, boleh ditulis dengan manual ataupun memakai aplikasi dilaptop/gadget kalian. Silahkan berkreasi semaksimal mungkin ya. Jika kalian belum memahami seperti apa Mindmap itu dibawah akan ibu berikan contoh Mind map/ peta konsepnya.Bab 1 sejarah kelahiran pancasila 1.latar sejarah kelahiran pancasila. masa sejarah awal, masa kerajaan nusantara, masa penjajahan, masa kebangkitan nasional. 2.kelahiran pancasila. merancang dasar negara, hari lahir pancasila. 3. perumusan pancasilaDiskusi perumusan, kesepakatan piagam jakarta. 4. penetapan pancasilapancasila dan proklamasi kemerdekaan, penetapan dasar negara​

Aktivitas 1.3Kalian akan menjadi lebih paham tentang proses perumusan dan ptapan Pancasila oleh BPUPKI dan PPKI dengan mengisi tabel 1.2.456​

tolong ya no 3 smpai 10​

Als Ik een nederlander was (Seandainya aku seorang Belanda) merupakan judul artikel yang berisi sindiran atas ketidakadilan di daerah jajahan yang dit … ulis di surat kabar De Express penulis artikel ini adalah salah satu tokoh pendiri​

jelaskan latar belakang dirumuskannya pancasila ​

5. jika kita tidak bertanggung jawab atas kewajiban tersebut,apa dampak yang akan kita peroleh?​

2.apa dampak yang akan diperoleh apabila tidak melaksanakan kewajiban dengan tanggung jawab?​

4 merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.

B. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan penting dalam hukum dasar tertulis negara kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan UUD’45 dapat diibaratkan sebagai abstrak dari sebuah karya ilmiah atau pendahuluan dalam sebuah buku yang berisi hal-hal yang sangat mendasar atau inti sari dari keseluruhan isi sebuah karya ilmiah atau buku. Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran dan kaedah negara fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, disamping itu berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh karena isinya yang sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cita hukum Indonesia AW. Wijaya, 1991:62 Pembukaan Undang-Undang Dasar dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menetapkan dan mengesahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan 5 berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh khikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sifat-sifat fundamental dan asasi bagi negara yang pada hakikatnya mempunyai kedudukan tetap dan tidak dapat dirubah. Sesuai yang ditetapkan oleh MPRMPRS dalam ketetapan No. XXMPRS1966 yang menerima baik Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 Jo. Tap No. VMPR1973 yang menyatakan: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang terinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 berarti sama halnya pembubaran negara. Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, baik secara formal maupun material didak dapat diubah. Secara material memuat Pancasila Dasar Falsafah Negara Indonesia, oleh karenanya terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang hanya satu kali terjadi dan merupakan fakta sejarah yang tidak dapat terulang kembali. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental berisi: a. Dasar tujuan negara baik tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum terdapat dalam” ... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan umum menyangkut hubungan antar bangsa pergaulan masyarakat internasionl Tujuan umum inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Tujuan khusus ada dalam “ ........melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa........” Tujuan ini meliputi tujuan nasional yaitu sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membntuk 6 negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material spiritual. b. Ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar Negara. Pernyataan tersebut tersimpul dalam kalimat “...........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. c. Bentuk Negara Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat: “...yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. d. Dasar filsafat negara asas kerohanian negara Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat: “... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan demikian isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah empat alinea yang intinya berisi: 1. Alinea Pertama Pernyataan bahwa hak moral bangsa Indonesia dituntut melalui Hukum Etis yang dapat dilihat pada: a. pasal 1 ayat 1, b. pasal 26 ayat 1 c. pasal 27 ayat 1 dan 2 d. pasal 35 e. pasal 36 2. Alinea Kedua. Pernyataan bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai titik penentuan kristalisasi. Pokok pikiran kedua terwujud dalam: a. pasal 27 ayat 1 dan 2 7 b. pasal 28 c. pasal 29 ayat 2 d. pasal 31 ayat 1 dan 2 3. Alinea Ketiga Pernyataan bahwa bangsa Indonesia mulai hidup luhur, yang diwujudkan dalam: a. pasal 1 ayat 2 b. pasal 2 ayat 1 c. pasal 3 d. pasal 5 ayat 1 e. pasal 6 ayat 2 f. pasal 9 g. pasal 11 h. pasal 20 ayat 1 dan 2 i. pasal 21 ayat 1, 2 dan 3

4. Alinea keempat

Pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah terbentuk sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempunyai dasar negara, tujuan negara dan azaz rohani negara, yang diwujudkan dalam: a. pasal 9 b. pasal 29 ayat 1 dan 2 Dasar negara adalah Pancasila dan tujuan negara meliputi: Tujuan Nasional: 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan Internasional: 1. Menciptakan perdamaian dunia 2. Ikut melaksanakan ketertiban dunia Asas Rokhani bangsa adalah Pancasil 8

C. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Tertib Hukum.