Panduan emis madrasah 2022-2022

Pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 akan dimulai pada 27 Juni 2022 ini. Demikian diumumkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui surat edaran tentang Pengantar Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil TP. 2022/2023.

Kali ini, Kementerian Agama tampaknya ingin bergerak cepat. Meskipun sebagaimana Kaldik Madrasah 2022, tahun pelajaran 2022/2023 baru akan dimulai pada 18 Juli 2022, namun pendataan melalui aplikasi Emis sudah akan dilakukan sejak tiga minggu sebelumnya.

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari surat edaran Ditjen Pendis bernomor B-28/DJ.I/Set/PP.00/06/2022 tentang Pengantar Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil TP. 2022/2023, jadwal pelaksanaan pemutakhiran data Emis Madrasah untuk semester ganjil TP. 2022/2023 dimulai terhitung tanggal 27 Juni 2022. Masih menurut surat yang sama, pendataan akan berakhir pada 30 Desember 2022. Pemutakhiran data Emis Madrasah memang dilaksanakan dalam periode per-semester.

Panduan emis madrasah 2022-2022

Baca: Cara Menambah Guru Baru di Emis 4.0

Sama seperti pada tahun sebelumnya, madrasah dapat melakukan pemutakhiran data Emis, melalui aplikasi Emis 4.0 yang dapat diakses melalui laman : https://emis.kemenag.go.id/

Dalam pendataan periode kali ini, setiap madrasah dan RA agar menyiapkan data terbaru serta memperbaharui data selama masa pemutakhiran data EMIS untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya. 

Adapun hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam periode pemutakhiran data Emis. Sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran tersebut, hal-hal yang harus mendapatkan perhatian khusus diantaranya adalah:

  1. Pada Modul Lembaga, untuk memperhatikan kelengkapan data identitas, dokumen perijinan, lokasi madrasah (terutama titik koordinat), dan galeri foto.
  2. Pada Modul Sarana Prasarana, untuk memperhatikan kesinambungan data luas ruangan, gedung, dan luas lahan
  3. Pada Modul Siswa, pemutakhiran data siswa dilakukan dengan tata urutan yang dimulai dari "kelulusan siswa", "kenaikan kelas siswa", baru yang terakhir "penambahan siswa baru".
  4. Pada Modul GTK, melakukan pelengkapan seluruh data riwayat kepegawaian, riwayat penugasan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, serta berhati-hati dalam menetapkan tugas utama.

Baca: Cara Login, Logout, Lupa Password, dan Ganti Password Emis 4.0

Selengkapnya terkait surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil TP. 2022/2023 dapat mengunduh surat Ditjen Pendis Kemenag Nomor B-28/DJ.I/Set/PP.00/06/2022, melalui tombol download di bawah.

  • Baca & Unduh

Mengingat Emis sebagai sumber data dalam mendukung berbagai program di Kementerian Agama seperti BOS, PIP, penghitungan blangko ijazah, bantuan sarpras hingga program nasional semisal ANBK dan akreditasi maka pemutakhiran data Emis menjadi hal yang penting dan hasil datanya memiliki konsekuensi dan imbas atas program-program tersebut bagi madrasah pengimput data.

Di samping itu, masih menurut surat tersebut, bagi satuan pendidikan RA.Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam.

Baca: Panduan Emis 4.0 Lengkap Khusus Operator dan Kamad

Mungkin dengan diawalkannya periode Pemutakhiran Data Emis Ganjil 2022, pada 27 Juni 2022 ini menjadi terobosan agar data Emis semakin valid dan berkualitas dalam mendukung program-program pendidikan baik yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama maupun instansi lainnya.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Mastiokdr.com || Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-28/DJ.I/Set/PP.00/06/2022 Tentang Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 yang diterbitkan Tanggal 22 Juni 2022. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Baca Lainnya :
  • Surat Edaran Perbaikan NIK pada Sekolah PAUD dan PNF Tahun 2022
  • Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap III Tahun Anggaran 2021
  • Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 Periode I dan II bagi Peserta Retaker
  • Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Pemanggilan Mulai Masuk Kerja PPPK Guru Tahap II Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

Dengan hormat disampaikan, Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal berikut :

  1. Pemutakhiran data EMIS madrasah dilakukan pada aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman : https://emis.kemenag.go.id//
  2. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023 dimulai terhitung tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.
  3. Setiap Satuan pendidikan RA/Madrasah agar menyiapkan data terbaru serta memperbaharui data selama masa pemutakhiran data EMIS untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
  4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran EMIS :
    a. Modul Lembaga, Mohon memperhatikan kelengkapan identitas, dokumen perijinan, lokasi lembaga (terutama titik koordinat) serta geleri foto;
    b. Modul Sarana Prasarana, mohon memperhatikan kesinambungan data luas ruangan, gedung, dan luas lahan;
    c. Modul Siswa, mohon dapat melakukan pemutakhiran data siswa dengan urutan : kelulusan siswa, kenaikan kelas siswa, dan terakhir penambahan siswa baru;
    d. Modul GTK, mohon untuk melengkapi seluruh dara riwayat kependidikan, riwayat penugasan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, serta berhati hati dalam menetapkan tugas utama;
  5. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran dara EMIS madrasah dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi chat Whatsapp);
  6. EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementrian Agama seperti BOS, PIP, Perhitungan ijazah, PDUM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, LTMPT dan Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggungjawab dalam pendataan EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.
  7. Satuan pendidikan RA.Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras dan layanan-layanan lainnya.
  8. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada diwilayahnya.

Berikut ini admin lampirkan surat edarannya : 

Gambar : Surat Edaran EMIS

Untuk Informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-28/DJ.I/Set/PP.00/06/2022 Tentang Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat kalian unduh disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?: