Peraturan Akademik Tahun Pelajaran 2021/202213/09/2021 11:53 - Oleh Taufik Hd - Dilihat 5720 kaliKomentari Tulisan IniNama Lengkap * Email * URL Komentar * Halaman LainnyaProgram Kerja Kurikulum Tahun Pelajaran 2022/202331/10/2022 11:33 - Oleh Taufik Hd - Dilihat 163 kali Gambar Sarana dan Prasarana Sekolah20/10/2022 13:36 - Oleh Taufik Hd - Dilihat 125 kali Program Kerja Humas Tahun Pelajaran 2022/202320/10/2022 13:34 - Oleh Taufik Hd - Dilihat 183 kali Program Kerja Unit Sarana dan Prasarana Tahun Pelajaran 2022/202320/10/2022 13:34 - Oleh Taufik Hd - Dilihat 105 kali Program Kerja Kesiswaan Tahun Pelajaran 2022/202320/10/2022 13:32 - Oleh Taufik Hd - Dilihat 161 kali Drs. Hariyanto, M.Pd.- Kepala Sekolah - Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh Alhamdulillahi robbil alamin kami panjatkan kehadirat Allah, bahwasannya dengan rahmat dan karunia-Nya lah akhirnya Website sekolah ini… Selengkapnya TautanWebsite SMA Negeri 2 Malang E-Learning SMA Negeri 2 Malang CBT (Ujian Online) Arsip 2022Januari 4 Februari 1 Maret 3 April 5 Mei 1 Juni 1 Juli 3 Agustus 4 September 4 Oktober 4 November 3 Paling DikomentariPengumuman Rekrutmen SMAN 2 Malang 13/07/2020 20:04 - Oleh admin - Dilihat 8198 kali Penerimaan Peserta Didik Baru TP. 2020/2021 11/04/2021 21:24 - Oleh admin - Dilihat 3666 kali BerlanggananIklanBAB I A. Latar Belakang Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 mengamanatkan ; “setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan standar proses, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembeayaan dan standar penilian pendidikan“. Komponen standar pengelolaan yang implementasinya kurang mendapat perhatian sekolah adalah rencana kerja sekolah. Rencana kerja sekolah memerlukan pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Dan bagian penting dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikuklum dan pembelajaran adalah peraturan akademik. B. Tujuan Disusunnya peraturan akademik bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 2 Surabaya. C. Landasan BAB II Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Peraturan Akademik SMA Negeri 2 Surabaya untuk peningkatan kualitas layanan sekolah , berisi tentang :
A. Persyaratan Kehadiran siswa
B. Ulangan Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan yang dimaksud dalam peraturan akademik ini adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester (UAS) dan ulangan kenaikan kelas ( UKK ). B.1. Ulangan Harian
B.2. Ulangan Tengah Semester Adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran ( Permendiknas No. 20 tahun 2007).
B.3. Ulangan Akhir Semester ( UAS ). Adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester dengan cakupan materi meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada semester tersebut (Permendiknas No.20 tahun 2007).
B.4. Ulangan Kenaikan Kelas (UKK). Adalah kegiatan yang dilakukan pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap dengan cakupan materi meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut ( Permendiknas N0.20 tahun 2007).
B.5. Kenaikan Kelas dan Penjurusan
B.5.3. Penjurusan
C. Ujian dan Kelulusan Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dai satuan pendidikan. Yang diujikan pada ujian sekolah adalah kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi yang tidak diujikan pada Ujian Nasional serta aspek kognitif dan psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kewarganegaraan yang diatur dalam POS Ujian Sekolah. Ujian Nasional ( UN ) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran IPTEK dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan ( Permendiknas No.20 tahun 2007).
D. Ketentuan Remedial dan Pengayaan.
E. Hak Siswa Semua siswa mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas belajar di sekolah yang tersedia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh sekolah.
Semua siswa mempunyai hak yang sama menggunakan laboratorium sekolah dengan tidak melanggar jadwal yang telah dibuat oleh sekolah. Di luar jam efektif pembelajaran, laboratorium sekolah dapat digunakan sebagai sarana pengembangan dan pembelajaran siswa sampai dengan pukul 16.00 Wib dengan didampingi oleh laboran atau guru pembimbing. (Pada even-even tertentu dengan kesepakatan laboran/guru pembimbing) 2. Perpustakaan
3. Penggunaan Buku Pelajaran
4. Buku Referensi
F. Layanan Konsultasi
2. Layanan Konsultasi Wali kelas
3. Layanan Bimbingan Konseling
Jenis-jenis layanan akademik yang dapat diperoleh siswa di sekolah meliputi :
BAB III A. Kesimpulan Peserta didik setiap tahun mengalami perubahan , baik yang naik ke kelas XI dan XII terlebih siswa baru yang masuk di kelas X yang belum tahu hal-hal penting di sekolah barunya. Menyadari hal tersebut, peraturan akademik ini diharapkan membantu guru dan siswa dalam memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku di sekolah sekaligus membantu dalam mempersiapkan pembelajaran yang akan diaikuti satu tahun kedepan. Peraturan akademik ini merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu ketentuan dan ketentuan lainnya dan hanya bisa dipahami apabila menjadi satu keseluruhan yang tidak terpisahkan. B. Saran Sejalan dengan berjalannya waktu, berbagai masukan dari seluruh warga sekolah untuk pembenahan dan penyempurnaan peraturan akademik tahun berikutnya sangat diharapkan. |