Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lain sifat tersebut adalah kecuali

Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lain sifat tersebut adalah kecuali

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Ilustrasi hakikat negara. Foto: Unsplash

Hakikat negara adalah penjelasan mengenai negara yang mencakup pengertian, sifat, fungsi, dan unsur-unsur negara. Segala aspek tersebut harus dipahami setiap warga negara.

Mengutip buku Ilmu Negara oleh Anna Marpaung, syarat berdirinya negara adalah harus memenuhi beberapa unsur, seperti rakyat, wilayah, pemerintahan, kemerdekaan, dan lain-lain.

Berbicara mengenai negara tak lepas dari gambaran kehidupan manusia yang hidup secara bebas, namun teratur sebagai masyarakat hukum yang dilindungi oleh suatu negara.

Oleh karenanya, negara memiliki pengertian, sifat, fungsi, hingga unsur-unsur tertentu yang terkandung dalam hakikat negara. Lantas, apakah seperti apakah penjelasan hakikat negara? Simak uraian berikut.

Ilustrasi hakikat negara. Foto: Un

Berikut pengertian negara menurut beberapa ahli:

Plato: Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang (individu-individu).

Aristoteles: Negara ialah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

Grotius: Negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.

Thomas Hobbes: Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak, yang masing-masing orang berjanji untuk memakainya sebagai alat keamanan dan perlindungan bagi mereka.

J.J. Rousseau: Negara adalah perserikatan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas merdeka.

Karl Marx: Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.

Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.

Negara mempunyai sifat memaksa, artinya memiliki kewenangan untuk mewajibakan seluruh masyarakatnya patuh terhadap peraturan yang berlaku dan telah diatur dalam perundang-undangan.

Negara memiliki sifat monopoli, artinya memiliki kekuasaan atau kewenangan yang seutuhnya untuk mengatur dan menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara tersebut.

Negara memiliki sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan di negara tersebut berlaku untuk semua warganya tanpa terkecuali.

Mengutip buku Ilmu Negara oleh Ramiyanto dan Karyadin, berikut adalah 3 fungsi negara menurut Montesquieu yang disebut Trias Politika:

Fungsi Legislatif: Membuat undang-undang.

Fungsi Eksekutif: Melaksanakan undang-undang.

Fungsi Yudikatif: Mengawasi agar segala peraturan ditaati (mengadili)

Secara tradisional, terdapat 3 unsur negara yang meliputi sebagai berikut:

Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam suatu wilayah negara. Rakyat tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut.

Wilayah adalah unsur mutlak yang harus dimiliki suatu negara, karena merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Secara umum, wilayah negara dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.

Pemerintahan yang berdaulat dan berkuasa atas seluruh wilayah dan rakyatnya adalah unsur mutlak dari suatu negara. Pemerintahan atau negara lain tidak berkuasa atas wilayah dan rakyat negara tersebut.