You're Reading a Free Preview
Kebudayaan memiliki nilai dan norma yang telah tertanam kuat, Bila kehidupan sosial masyarakat dapat dengan mudah berubah, kehidupan kebudayaan cenderung lebih sulit berubah. Kebudayaan dapat didefiniskan sebagai serangkaian ide, kepercayaan, norma atau peraturan tidak tertulis yang mengatur perilaku sekelompok orang dalam satu wilayah. Karena kebudayaan memiliki nilai dan norma yang telah tertanam kuat pada seluruh masyarakat, maka sifanya lebih sulit berubah. Perubahan budaya hanya dapat terjadi apabila semua golongan masyarakat baik tua, muda laki-laki dan perempuan telah menerima adanya perubahan sosial dan melakukan adaptasi dengan kebaruan tersebut dengan mengubah nilai, norma dan perilaku yang ada. (Varnum and Grossmann 2017). Contoh Nilai dan NormaSebagai contoh, pada kebudayaan Jawa, masyarakat memiliki nilai, norma dan perilaku untuk menghormati orang yang lebih tua. Nilai dan norma ini membuat penduduk Jawa selalu merendahkan tubuh atau kepala bila bertemu dan berbicara dengan orang yang lebih tua. Budaya dan aturan tidak tertulis ini membuat masyarakat Jawa dapat hidup harmonis. Kaum muda menghargai dan memberikan kesempatan pada orang-orang tua yang lemah karena usia, melalui penghormatan ini pula, kaum tua merasa diterima dan bersedia memberikan nasihat kehidupan kepada kaum muda. Saat ini keadaan berbeda, karena adanya materialism, kesibukan, persaingan hidup dan mobilitas kaum muda di perkotaan, banyak orang tua dititipkan ke panti Jompo. Kaum muda menganggap bahwa pemberian uang atau materi kepada orang tua melalui panti Jompo adalah bentuk penghormatan kepada orang tua disana. Hasilnya adalah banyak orang tua merasa ditelantarkan, mereka merasa tidak bahagia karena terpisah dari keluarga dekat, anak cucu yang menghormati dan menyayangi mereka. Meskipun telah terjadi perubahan demikian, hal ini belum bisa dikatakan terjadi perubahan budaya menghormati orang tua di Indonesia. Sebab di Indonesia masih banyak penduduk Jawa yang bersedia dekat, memperhatikan dan menampung orang tua mereka yang tidak lagi produktif. Ini membuat nilai kebudayaan bangsa Indonesia menghormati orang yang lebih tua masih terjaga. Baca juga Kondisi Alam Negara-Negara di Dunia Berdasarkan Benua (ilustrasi foto/roomah)Sekali lagi dapat dikatakan bahwa perubahan kebudayaan lebih sulit terjadi daripada perubahan sosial di masyarakat. Setelah ananda memahami tentang perbedaan definisi perubahan sosial dan budaya. Lakukanlah aktifitas mengisi tabel berikut ini untuk menguji pengeahuan Ananda. Berikan tanda (√) pada contoh yang menunjukkan perubahan sosial atau budaya. Soal nomor 1 telah dijawab sebagai contoh untuk Ananda.
08:33
Hampir semua gejala-gejala sosial dalam masyarakat merupakan perubahan sosial. Dalam kaitannya perubahan sosial memiliki bentuk-bentuk yang perlu kita ketahui. Tidak ada masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan, dan tidak mungkin ada kebudayaan yang tidak diciptakan masyarakat. Tidak ada garis tegas yang membedakan perubahan sosial dan perubahan budaya, meskipun fokus pelajaran kita adalah perubahan sosial. Sehingga kalau kita membicarakan perubahan sosial, pasti membicarakan perubahan budaya. Walaupun demikian, dapat saja terjadi sebuah perubahan kebudayaan tidak mempengaruhi perubahan sosial. Misalnya perubahan model pakaian, bentuk kesenian, atau perubahan tari-tarian tanpa mengubah lembaga kemasyarakatan dan sistem sosial yang telah ada. Tetapi, apakah keadaan tersebut dapat berlangsung lama? Kesimpulannya adalah bahwa perubahan sosial dan budaya selalu berjalan beriringan.
Perubahan sosial dan kebudayaan dapat dibedakan ke dalam beberapa bentuk perubahan, yakni sebagai berikut:
1. Perubahan Lambat dan Perubahan Cepat Dewasa ini agak sulit untuk menentukan apakah suatu masyarakat berkembang melalui tahap-tahap tertentu atau tidak. Lagi pula adalah sangat sukar untuk dipastikan apakah tahap yang telah dicapai dewasa ini merupakan tahap terakhir atau masih ada tahaptahap berikutnya yang merupakan konsekuensi dari adanya gejala kehidupan. Sebaliknya juga sulit untuk menentukan kearah mana masyarakat akan berkembang, apakah pasti menuju ke bentuk kehidupan sosial yang lebih sempurna apabila dibandingkan dengan keadaan dewasa ini, atau bahkan sebaliknya. Karena itu para Sosiolog telah banyak yang meninggalkan teori-teori evolusi (tentang masyarakat). b. Perubahan cepat (Revolusi) revolusi yakni suatu perubahan sosial yang terjadi secara cepat yang mengenai dasar-dasar atau sendi-sendi pokok dari kehidupan masyarakat atau lembaga kemasyarakatan serta dikehendaki oleh masyarakat. Revolusi juga disebut perubahan secara besar-besaran dalam aspek yang mendasar. Waktu berjalannya revolusi bukan diukur oleh berapa bulan atau tahun berlangsung, melainkan ditentukan oleh tingkat revolusi yang terjadi. Misalnya, revolusi industri di Eropa abad XVIII, diperlukan waktu berpuluh-puluh tahun untuk melakukan sebuah perubahan dalam bidang industri. Namun perubahan yang terjadi di Eropa tersebut dianggap cepat, karena kita membandingkan dengan perubahan teknologi umat manusia pada masa sebelumnya. Contoh terbaru yang bisa kalian amati adalah kudeta militer Thailand bulan September 2006, merupakan perubahan cepat terhadap tatanan pemerintahan Thailand, yang menghendaki cara-cara baru dalam kepemerintahan. Unsur-unsur pokok revolusi adalah adanya perubahan yang cepat, dan perubahan tersebut mengenai dasar-dasar atau sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan-perubahan yang terjadi dapat direncanakan terlebih dahulu atau tanpa rencana. Ukuran kecepatan suatu perubahan yang dinamakan revolusi, sebenarnya bersifat relatif, karena revolusi dapat memakan waktu yang lama. Misalnya, revolusi industri di Inggris sebagaimana telah disebutkan di atas, dimana perubahan-perubahan terjadi dari tahap produksi tanpa mesin menuju ke tahap produksi menggunakan mesin. Perubahan tersebut dianggap cepat, karena mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, seperti sistem kekeluargaan, hubungan antara buruh dengan majikan, dan seterusnya. Suatu revolusi dapat berlangsung dengan didahului oleh suatu pemberontakan (rebellion) yang kemudian menjelma menjadi revolusi. Pemberontakan para petani di Banten pada tahun 1888 misalnya, didahului dengan suatu kekerasan, sebelum menjadi revolusi yang mengubah sendisendi kehidupan masyarakat. Begitu pula dengan revolusi sosial di Brebes, Surakarta, Aceh, dan lain sebagainya didahului oleh suatu gejala-gejala sosial tertentu. Dalam konsepsi ini, suatu gejala sosial dapat dikatakan revolusi apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
2. Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
Agak sulit untuk merumuskan masing-masing pengertian tersebut di atas, karena batas-batas pembedaannya sangat relatif. Sebagai pegangan, dapat dikatakan bahwa perubahan-perubahan kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung bagi masyarakat. Sebagai contoh: pengaruh mode pakaian, tidak akan membawa pengaruh apa-apa bagi masyarakat dalam keseluruhannya karena tidak mengakibatkan perubahan-perubahan pada lembaga kemasyarakatan. Sebaliknya, suatu proses industrialisasi yang berlangsung pada masyarakat agraris merupakan perubahan yang akan membawa pengaruh besar pada masyarakat. Berbagai lembaga kemasyarakatan akan ikut terpengaruh, misalnya hubungan kerja, sistem kepemilikan tanah, hubungan kekeluargaan, stratifikasi masyarakat, dan seterusnya.
3. Perubahan yang Dikehendaki dan Tidak Dikehendaki
Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan (telah direncanakan) terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan dalam masyarakat. Pihak-pihak yang menghendaki suatu perubahan biasanya menyebut para perencana sosial, yakni seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dengan demikian, dalam konteks perubahan yang dikehendaki maka pada perencana sosial inilah yang akan memimpin masyarakat dalam merubah sistem sosialnya. Dalam melaksanakan tugasnya, langsung terjun langsung untuk mengadakan perubahan, bahkan mungkin menyebabkan perubahan-perubahan pula pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Selain itu, suatu perubahan yang dikehendaki atau yang direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan dari perencanaan sosial tersebut. Dalam ilmu sosiologi, cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dijelaskan di atas, dinamakan social planning
Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihakpihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihak yang ingin mengadakan perubahan disebut dengan agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Agent of change memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial. Anda berencana masuk SMA atau MA, sehingga masuk SMP/MTs. Setelah lulus kemudian bisa masuk SMA atau MA. Anda telah melakukan perubahan yang direncanakan. Contoh yang lebih besar ketika bangsa Indonesia menginginkan lepas dari belenggu penjajahan. Para perintis pergerakan merencanakan melalui berbagai organisasi pergerakan, baik politik maupun sosial budaya. Akhirnya kemerdekaan diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia telah berubah dari zaman penjajahan ke zaman kemerdekaan. Contoh yang paling baru adalah keinginan masyarakat mengubah sistem politik di Indonesia pada era Orde Baru. Beberapa kelompok masyarakat memelopori keinginan membentuk sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Para pemimpin perubahan (agent of change) memelopori berbagai gerakan untuk menuntut perubahan melalui berbagai cara. Akhirnya terjadi era reformasi pada tahun 1998, terjadi perubahan sosial politik yang telah direncanakan oleh masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya, perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki oleh adat itupun akhirnya diakui dan dilegalkan (dikuatkan) oleh pengadilan, yakni sebagaimana dapat dilihat dari keputusan-keputusannya di seputar hukum adat waris. Bahkan di tingkat pemerintahan pusat (negara), keadaan tersebut kemudian disyahkan oleh Ketetapan MPRS Nomor 2 Tahun 1960, yang antara lain menegaskan bahwa semua warisan adalah untuk anak-anak (tanpa membedakan antara anak laki-laki atau perempuan) dan juga janda. Related Posts : |