Menurut Pasal 1 ayat (1 UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk)

- Mahmuzar



Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, bentuk negara kesatuan tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat diubah. Negara kesatuan ada dua macam yakni; negara kesatuan dengan sistem sentralistik dan negara kesatuan dengan sistem desentralistik. Negara kesatuan dengan sistem desentralistik memiliki lima varian model yakni; (1), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik; (2), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang desentralistik; (3), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang proporsional; (4), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik dan (5) negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang konfederalistik. Dari lima model negara kesatuan dengan sistem desentralisasi tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia di era reformasi ini merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik ketika berlakunya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004, dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



Indonesia, Negara Kesatuan, Desentralisasi


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2590

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 - Mahmuzar

Menurut Pasal 1 ayat (1 UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk)


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Menurut Pasal 1 ayat (1 UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk)

Menurut Pasal 1 ayat (1 UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk)
Lihat Foto

Kompas/Agus Mulyadi

Ilustrasi

KOMPAS.com - Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut negara kesatuan.

Negara kesatuan tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik, sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu).

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

Ayat (2), Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca juga: Negara Kesatuan: Arti, Ciri-ciri dan Kelebihan

Ayat (3), Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu).

Ayat (4) Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi.

Ayat (5) Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat.

Ayat (6) Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebat dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.

Baca juga: NKRI: Latar Belakang, Makna dan Tujuan

Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.

Dilansir situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berawal dari bersatunya komunitas ada di wilayah Nusantara.

Komunitas adat tersebut telah melahirkan masyarakat hukum adat. Keberadaan hukum adat telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk dan memperoleh pengakuan pemerintah Hindia Belanda.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI. Karena menyadari tentang keragaman bangsa Indonesia.

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD 1945.

Sempat menjadi RIS

Pada periode 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950, Indonesia tergabung dalam negera federasi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Baca juga: Hakikat NKRI

RIS dibentuk sebagai wujud kesepakatan antara Indonesia, Belanda, dan Bijeenkomst voor  federal Overleg (BFO) pada Konferensi Meja Bundar (KMB).

RIS berdiri tidak berlangsung berlangsung lama. Karena banyak gejolak-gejolak yang terjadi dengan menuntut kembali dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adanya desakan tersebuat kemudian dilakukan pembahasan untu k bisa kembali sesuai cita-cita pada awal proklamasi.

Akhirnya pada 15 Agustus 1950, secara resmi kembali ke NKRI setelah penggabungan pemerintahan RIS dan RI. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ilustrasi: Indonesia, sumber: pixabay

Bentuk negara menjadi suatu hal yang penting untuk menentukan strategi dalam mewujudkan strategi dalam sebuah negara dan berkaitan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menghasilkan pembagian kekuasaan dan sumber kewenangan antara kedua pemerintahan tersebut.

Bentuk negara Indonesia diatur pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan daerah provinsi, dan Pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dikutip dari jurnal dengan judul Bentuk Negara Republik Indonesia Ditinjau Pengaturan Tentang Pemerintahan Daerah dalam Peraturan Perundang-undangan, bentuk negara menjelaskan tanggung jawab setiap pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa negara kesatuan hanya terdiri satu pemerintah saja dalam negara ini serta integrasi sangat kokoh. Negara kesatuan tidak mengenal ada negara di dalam negara, pemerintah yang berdaulat hanya satu yaitu pemerintah pusat.

Negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia yang diatur pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 dideklarasikan oleh para pendiri saat kemerdekaan dengan mengklaim bahwa seluruh wilayahnya sebagai bagian dari suatu negara.

Apabila dicerna lebih dalam pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang sangat luas, sedangkan pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang terinci sesuai dengan pemberian pemerintah pusat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Adapun dasar lain yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yaitu terdapat satu UUD, satu kepala negara, dan satu dewan menteri. Selain itu, asal dari kekuasaan yang dimiliki daerah bukanlah berasal dari daerah tapi sebagai penyerahan dari pemerintah pusat. Hal tersebut berlainan dengan negara federal kekuasaan yang berasal dari negara bagian itu sendiri dan pemerintah federal mendapatkan kekuasaan dari pemberian negara bagian. (CL)