Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin adalah dari zakat

Oleh:

JIBIPhoto Ilustrasi

Bisnis.com,  TANGSEL-Pengelolaan zakat yang baik dapat meminimalisir kesenjangan antara pihak orang kaya dan yang miskin, karena adanya semangat untuk saling membantu.

Didin Hafidzuddin, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat, mengatakan semangat untuk saling membantu dan solidaritas dalam Islam itu pada akhirnya mampu memberantas kemiskinan di masyarakat.

“Untuk itu ada 5 langkah menggali potensi zakat, yaitu dengan sosialisasi, penguatan amil, pendayagunaan tepat sasaran, penguatan regulasi dan peraturan, serta adanya sinergitas,” katanya, Selasa (22/3/2016).

Dia menyampaikan hal itu saat menjadi salah satu narasumber acara grand launching Unit Pengumpulan Zakat Bazis DKI -UIN Jakarta bertema Pemberdayaan Zakat untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Umat, di kampus UIN Jakarta, Ciputat Tangsel.

Menurutnya, zakat merupakan ibadah umat Islam di bidang harta yang sering dipandang sebagai instrumen untuk merealisasikan konsep keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat.

Seperti diketahui bersama, lanjutnya, bahwa salah satu anjuran Islam yang menunjukkan solidaritas dan kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat adalah dengan zakat tersebut.

Didin dalam situs resmi UIN Jakarta juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No.38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi landasan hukum dan sekaligus pengatur dalam upaya pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Upaya tersebut didasari dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.581/1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38/1999, serta Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji No. D /291/2000 tentang Pedoman teknis pengelolaan zakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : kemiskinan, zakat

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Mia Chitra Dinisari

Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin adalah dari zakat
H. Didik Imam Wahyudi, SE. Ak

Oleh: H. Didik Imam Wahyudi, SE. Ak

ISLAM dalam keseluruhan ajarannya melindungi derajat, harkat dan martabat manusia dari segala hal yang merendahkan dan menistakannya. Setiap muslim wajib memperhatikan kepetingan manusia dan masyarakat sekitar sesuai kemampuannya. Rasulullah SAW bersabda “Perumpamaan seorang mukmin terhadap mukmin lainnnya dalam saling mengasihi, saling menyanyangi, saling menyantuni, adalah seperti satu tubuh apabila satu bagian dari tubuh itu menderita sakit, seluruh tubuh merasakannya” (HR Muslim).

Kewajiban menunaikan zakat dan tolong menolong yang diajarkan dalam Islam telah membuka mata dunia tetang kewajiban asasi manusia (human rights obligations) yang harus ditunaikan. Perintah zakat ini selain menumbuhkan etos kerja ummat untuk berupaya memenuhi kebutuhan hidup secara wajar dan dengan cara yang benar sekaligus menumbuhkan semangat tolong menolong antar sesama manusia.

Baca Juga :  Covid-19 di Tengah Ramadhan

Sistem zakat mendorong terealisasinya keadilan sosial menjadi kenyataan bukan sekedar filosofi yang abstrak dan utapis. Kewajiban menunaikan zakat mencegah ketimpangan dan kesenjangan sosial yang bertentangan dengan nalar keadilan.

Sekiranya zakat dikelola oleh lembaga yang resmi dan amanah pasti manfaat nya akan lebih optimal terhadap kesejahteraan masyarakat luas. Sebagaimana ada lembaga Pengelola zakat yaitu Baznas yang di bentuk pemerintah untuk mengumpulkan, menditribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai Syariat agama Islam dan UU No 23 Tahun  2011, maka Baznas akan membantu mengurangi kesenjangan antara golongan kaya dan miskin tersebut dengan mendistribusikan dan mendayagunakan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik), dan ini adalah tindakan konkret Baznas untuk membantu mengurangi kesenjangan tersebut karena kesenjangan adalah penghalang terwujudnya keadilan sosial yang dicita-citakan dalam kehidupan bernegara.

Islam mengajarkan bahwa di dalam harta seseorang terdapat hak orang lain. Alloh berfirman dalam Al Qur’an surah Ar Rum ayat 38 : “Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya (demikian pula) kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhoan Alloh dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.

Oleh sebab itu pranata keagamaan seperti Zakat Infaq dan Sedekah dan Dana Sosial keagamaan yang lainnya harus ditangani dengan baik.

Zakat merupakan sarana perjuangan ummat Islam dalam mewujudkan keadilan sosial. Masyarakat yang berkeadilan sosial tidak memberi peluang bagi timbulnya kepincangan dan jarak pemisah antara golongan kaya dan miskin.

(Penulis, Wakil Ketua  BAZNAS Kalbar dan Kepala Cabang Pinbas (Pusat Inkubasi Bisnis Syariah) MUI Provinsi Kalbar)

Oleh: H. Didik Imam Wahyudi, SE. Ak

ISLAM dalam keseluruhan ajarannya melindungi derajat, harkat dan martabat manusia dari segala hal yang merendahkan dan menistakannya. Setiap muslim wajib memperhatikan kepetingan manusia dan masyarakat sekitar sesuai kemampuannya. Rasulullah SAW bersabda “Perumpamaan seorang mukmin terhadap mukmin lainnnya dalam saling mengasihi, saling menyanyangi, saling menyantuni, adalah seperti satu tubuh apabila satu bagian dari tubuh itu menderita sakit, seluruh tubuh merasakannya” (HR Muslim).

Kewajiban menunaikan zakat dan tolong menolong yang diajarkan dalam Islam telah membuka mata dunia tetang kewajiban asasi manusia (human rights obligations) yang harus ditunaikan. Perintah zakat ini selain menumbuhkan etos kerja ummat untuk berupaya memenuhi kebutuhan hidup secara wajar dan dengan cara yang benar sekaligus menumbuhkan semangat tolong menolong antar sesama manusia.

Baca Juga :  Covid-19 di Tengah Ramadhan

Sistem zakat mendorong terealisasinya keadilan sosial menjadi kenyataan bukan sekedar filosofi yang abstrak dan utapis. Kewajiban menunaikan zakat mencegah ketimpangan dan kesenjangan sosial yang bertentangan dengan nalar keadilan.

Sekiranya zakat dikelola oleh lembaga yang resmi dan amanah pasti manfaat nya akan lebih optimal terhadap kesejahteraan masyarakat luas. Sebagaimana ada lembaga Pengelola zakat yaitu Baznas yang di bentuk pemerintah untuk mengumpulkan, menditribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai Syariat agama Islam dan UU No 23 Tahun  2011, maka Baznas akan membantu mengurangi kesenjangan antara golongan kaya dan miskin tersebut dengan mendistribusikan dan mendayagunakan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik), dan ini adalah tindakan konkret Baznas untuk membantu mengurangi kesenjangan tersebut karena kesenjangan adalah penghalang terwujudnya keadilan sosial yang dicita-citakan dalam kehidupan bernegara.

Baca Juga :  Zakat Versus Riba

Islam mengajarkan bahwa di dalam harta seseorang terdapat hak orang lain. Alloh berfirman dalam Al Qur’an surah Ar Rum ayat 38 : “Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya (demikian pula) kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhoan Alloh dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.

Oleh sebab itu pranata keagamaan seperti Zakat Infaq dan Sedekah dan Dana Sosial keagamaan yang lainnya harus ditangani dengan baik.

Zakat merupakan sarana perjuangan ummat Islam dalam mewujudkan keadilan sosial. Masyarakat yang berkeadilan sosial tidak memberi peluang bagi timbulnya kepincangan dan jarak pemisah antara golongan kaya dan miskin.

(Penulis, Wakil Ketua  BAZNAS Kalbar dan Kepala Cabang Pinbas (Pusat Inkubasi Bisnis Syariah) MUI Provinsi Kalbar)