Mengapa wasiat tidak diberikan kepada ahli waris brainly

Pasti kita sering mendengar dan mungkin sebagian dari kita bingung atau bahkan ada yang mengganggap bahwa keempat istilah tersebut memiliki arti yang sama. Padahal, keempat istilah di atas mempunyai pengertian yang berbeda meskipun berkaitan satu sama lain.

Mari kita bahas satu persatu.

1. HIBAH

Hibah adalah pemberian suatu barang dari seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Pemberian barang ini dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup.

Perjanjian hibah bisa dilakukan secara lisan atau tertulis (Pasal 1687 KUHPerdata), kecuali untuk tanah dan bangunan harus dibuat secara tertulis menggunakan Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT (Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

Barang yang dijadikan objek hibah bisa dalam bentuk barang bergerak (kendaraan bermotor, perhiasan, uang), bisa juga dalam bentuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan).

2. WARIS

Waris atau Pewarisan adalah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris. Pemberian harta waris dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu pewaris telah meninggal dunia.

Pewarisan di Indonesia bersifat pluralisme karena terdapat tiga sistem hukum waris yang masih digunakan di Indonesia sampai saat ini, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris barat.

Ada 3 unsur dalam waris, yaitu :

  • Pewaris            : orang yang telah meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
  • Ahli Waris         : orang yang berhak atas harta warisan. Ahli waris haruslah masih hidup.
  • Harta Waris      : keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.

3. WASIAT

Wasiat adalah salah satu cara pewarisan. Menurut Pasal 875 KUHPerdata, wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali (pada saat pemberi wasiat masih hidup). Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.

Pasal 874 KUHPerdata menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah tersebut ialah surat wasiat. Artinya, jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat harus dijalankan oleh para ahli waris. Sebaliknya, apabila tidak ada surat wasiat, semua harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris.

Ada 2 jenis wasiat, yaitu :

a. Wasiat Pengangkatan Waris (erfstelling)

Pemberi wasiat memberikan harta kekayaannya dalam bentuk bagian (seluruhnya, setengah, sepertiga). Pemberi wasiat tidak menyebutkan secara spesifik benda atau barang apa yang diberikannya kepada penerima wasiat. (Pasal 954 KUHPerdata)

b. Hibah Wasiat (legaat)

Pemberi wasiat memberikan beberapa barang-barangnya secara spesifik dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu. (Pasal 957 KUHPerdata).

Hukum perdata tidak menentukan apakah surat wasiat harus dibuat di bawah tangan atau akta otentik. Meski keduanya diperkenankan, pada praktiknya surat wasiat biasa dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Notaris. Hal ini penting agar surat wasiat yang dibuat terdaftar pada Daftar Pusat Wasiat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) RI dan diakui keberadaannya pada saat Surat Keterangan Waris dibuat.

4. HIBAH WASIAT

Banyak orang yang menganggap hibah wasiat dan wasiat adalah dua hal yang sama, padahal keduanya berbeda. Hibah wasiat adalah bagian dari wasiat. Dalam hibah wasiat, Pemberi Hibah Wasiat menjelaskan secara spesifik barang apa yang mau diwasiatkan. Hibah wasiat ini dapat ditarik kembali/dibatalkan pada saat pemberi masih hidup. Hibah wasiat dibuat pada saat Pemberi Hibah Wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat Pemberi Hibah Wasiat telah meninggal dunia.

rudy menghina dan merendahkan agama orang lain.dia berperilaku diskriminasi pada seseorang yabg berbeda agama di sekolah,tempat kerja,dan lingkunganny … a.perbuattan ahmad tersebut bertentangan dengan surah Q.S AL-KAFIRUN.jelaskan bagaimana solusinya dalam menghadapi masalah ini​

Tolong ya lagi Butuh secepatnya​

Huruf huruf ikhfa dan Izhar

allah menurunkan AL-qur'an secara berangsur-angsur.tentu hal ini pun mengandung makna dan pembelajaran bagi kita sebagai umat beliau.coba sebutkan dua … makna tersebut!​

cosplay menurut islam Apa hukumnya? Apakah disetujui para ulama? ​

tolong ya kAk.. tolong kasih penjelasan juga...​

tolong ya kak tolong kasih penjelasan juga...​

tolong dijawab kak beserta penjelasannya..​

tolong kasih penjelasan juga​

jawaban buku bahasa Arab kelas 8 Mts hal 97 ​

Penjelasan:

Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu waris. Rasulullah SAW bersabda, Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan, karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu waris adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku. (HR Ibnu Majah dan Daruquthni).

Ilmu waris merupakan salah satu ilmu dalam Islam yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, terutama bagi masyarakat awam, ujar Muhammad Thaha. Hingga kini, banyak umat Islam yang tak memahami ilmu waris Islam. Sehingga, kita kerap mendengar sebuah keluarga bertengkar atau saling menggugat di pengadilan demi berebut hak waris.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nabi Muhammad bersabda, sekitar 14 abad yang lalu telah memprediksi bahwa pembagian masalah waris bisa menimbulkan pertengkaran. Untuk itu, Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur dan mengajarkan tata cara pembagian harta waris secara rinci.

Islam mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, baik dalam skala kecil maupun besar, menurut Dr Moch Dja’far dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, termasuk di antaranya tekait pembagian warisan. Menurut dia, ajaran Islam berupaya mengganti pola kewarisan yang berlaku di zaman Jahiliyah dengan pola kewarisan yang lebih adil.

Menurut Moch Dja’far, dalam hukum waris Islam, setiap pribadi, baik itu laki-laki maupun perempuan, berhak memiliki harta benda. Kaum wanita, selain berhak memiliki harta benda, juga berhak mewariskan dan mewarisi sebagaimana laki-laki.

Sistem pembagian waris yang diajarkan Islam itu lebih adil jika dibandingkan dengan yang diterapkan masyarakat Arab di zaman Jahiliyah. Pada masa itu, bukan hanya tak bisa mewarisi dan mewariskan, kaum wanita tak diperbolehkan memiliki harta benda, kecuali wanita-wanita dari kalangan elite. Bahkan, pada masa itu, wanita menjadi sesuatu yang diwariskan. Allah SWT dalam Alquran surah an-Nisa ayat 19 menegur kebiasaan orang-orang Arab yang suka mewarisi perempuan dengan paksa.

Hukum waris Islam secara rinci mengatur siapa saja yang berhak, siapa yang tak berhak, dan ukuran atau bagian yang harus diterima setiap ahli waris. Menurut Ensiklopedi Islam, ketentuan pembagian waris itu telah tercantum dalam sumber hukum Islam yang paling utama, yakni Alquran.

Sehingga mempunyai kekuatan hukum tertinggi karena sifat turunnya ayat-ayat itu tak diragukan dan pasti, ujar Muhammad Thaha. Terlebih, ayat-ayat tentang waris begitu jelas dan tak memerlukan penafsiran lain. Ayat-ayat tentang waris terutama terdapat dalam surah an-Nisa ayat 7, 8, 11, 12, dan 176.

Seperti halnya ibadah-ibadah yang ada dalam ajaran Islam, waris pun dilengkapi dengan syarat dan rukun. Syarat waris itu, antara lain, pewaris (yang wafat), ahli waris (yang hidup), dan tak ada penghalang dalam mendapatkan warisan.

Rukun-rukun waris, kata Muhammad Thaha, juga terdiri atas tiga, yakni orang yang meninggal, ahli waris, dan harta yang diwariskan. Ketiga perkara ini merupakan perkara penting yang harus ada dalam sebuah proses pewarisan, tuturnya. Rasulullah SAW melunasi semua utangnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan wasiat.