Mengapa pemerintah kurang mendapat dukungan dari rakyat setelah pengakuan Kedaulatan tahun 1950

Jakarta -

Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk sebagai salah satu cara Belanda untuk kembali menguasai Indonesia. Pembentukan negara bagian ini tidak mendapat dukungan dari rakyat Indonesia.

Negara-negara bagian tersebut kembali bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950. Bagaimana sejarah pembentukan negara Republik Indonesia Serikat?

Latar belakang RIS

Gagasan pendirian Republik Indonesia Serikat atau RIS diusulkan oleh Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H. J. van Mook.

Tujuan pembentukan RIS dengan negara-negara boneka yaitu untuk mempersiapkan Indonesia menjadi negara federal. Pemunculan negara federal atau negara bagian dengan kekuasaan teratas dipegang oleh Kerajaan Belanda adalah sebagai upaya kolonial Belanda agar tetap dapat mempunyai pengaruh di nusantara.

Untuk membuat RIS, van Mook menggelar Konferensi Malino, yaitu konferensi yang membahas rencana pembentukan negara- negara bagian dari suatu negara federal di Malino, Sulawesi Selatan.

Konferensi Malino diadakan pada 15-25 Juli 1946, seperti dikutip dari buku IPS Terpadu (Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi) untuk Kelas IX SMP oleh Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, dan Kosim.

Van Mook lalu membentuk Pemerintah Federal Sementara pada 9 Maret 1948. Pemerintah Federal Sementara berfungsi sampai terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Pemerintahan ini diperkokoh dengan Konferensi Federal di Bandung pada 27 Mei 1948 yang menghasilkan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal dengan ketua Sultan Hamid II.

Negara-negara bagian Indonesia hasil bentukan Belanda sadar dukungan Belanda hanya upaya untuk kembali menguasai Indonesia. Konferensi Inter-Indonesia lalu digelar antara Indonesia dan negara-negara bagian pada 19-22 Juli 1949. Konferensi Inter-Indonesia bertujuan untuk mencari jalan keluar mengusir Belanda.

Hasil Konferensi Inter-Indonesia

a. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan demokrasi dan federalisme (serikat).b. RIS akan dikepalai seorang presiden dibantu oleh menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Soekarno-Hatta akan menjadi presiden dan wakil presiden.c. RIS akan menerima penyerahan kedaulatan baik dari Republik Indonesia maupun Kerajaan Belanda.

d. Angkatan perang RIS adalah Angkatan Perang Nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.

Konferensi Inter-Indonesia dilanjutkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1949 dengan dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta. Konferensi Inter-Indonesia di Jakarta membahas pelaksanaan dari pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Indonesia dan negara bagian bersepakat membentuk panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB).

Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS)

Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Negara RIS terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949.

Delegasi RI di Konferensi Meja Bundar (KMB) dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta berupaya secara diplomatik memperjuangkan pengakuan kedaulatan Indonesia. Hasil KMB disahkan KNIP dan ditandatangani pada 14 Desember 1949. Parlemen RI menandatangani keputusan tersebut pada 21 Desember 1949.

Hasil Konferensi Meja Bundar atau KMB

a. Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia secara penuh dan tanpa syarat kepada RIS.b. Pelaksanaan kedaulatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Desember 1949.c. Status RIS dan Kerajaan Belanda terikat dalam suatu Uni Indonesia-Belanda yang dikepalai Ratu Belanda.d. Kapal-kapal perang akan ditarik dari Indonesia dan beberapa korvet (jenis kapal laut) akan diserahkan kepada RIS.

e. Tentara Belanda akan ditarik dari Indonesia, dan KNIP akan digabungkan ke dalam Angkatan Perang RIS.

Berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 NKRI berubah menjadi negara Republik Indonesia Serikat. Pemerintahan RI berkedudukan di Yogyakarta dan pemerintahan RIS berkedudukan di Jakarta.

Sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah sistem demokrasi parlementer. Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri RIS, Soekarno menjadi Presiden RIS, Mr. Asaat menjadi Presiden RI, dan Mr. Sartono menjadi Ketua DPR RI. Anggota DPR dan Senat diambil dari tiap negara bagian sebanyak 2 orang wakil, dengan total 32 orang dari 16 negara bagian.

Konstitusi yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah Konstitusi RIS atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat.

Wilayah negara RIS

a. negara bagian yang meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

b. satuan-satuan kenegaraan, yang meliputi Jawa Tengah, Bangka, Banjar, Riau, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa, dan Kalimantan Barat

c. daerah Swapradja yang meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.

Nah, demikian sejarah Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Selamat belajar ya, detikers.

Simak Video "Jelang KMB Tatap Muka di Subang, Para Guru di Tes Swab"



(twu/lus)

Mengapa pemerintah kurang mendapat dukungan dari rakyat setelah pengakuan Kedaulatan tahun 1950

Mengapa pemerintah kurang mendapat dukungan dari rakyat setelah pengakuan Kedaulatan tahun 1950
Lihat Foto

WIKIMEDIA COMMONS/Information Ministry/Davidelit

Suasana Konferensi Meja Bundar yang digelar di Den Haag, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Tanggal 17 Agustus 1950, lima tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KOMPAS.com - Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menjalankan sistem pemerintahan dan politik secara mandiri tanpa adanya intervensi dari negara lain.

Kondisi politik Indonesia pasca pengakuan kedaulatan sangatlah dinamis. Hal tersebut dikarenakan umur dari negara yang masih muda sehingga menimbulkan gejolak-gejolak politik dalam negri. 

Sistem pemerintahan

Pasca Konferensi Meja Bundar, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan federal. Hal tersebut dapat kita ketahui dari berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949.

Pembentukan RIS merupakan salah satu perjanjian yang disepakati oleh Indonesia dan Belanda pada KMB 1949.

Dilansir dari Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004 (2005) karya M.C Ricklefs, pemerintahan RIS merupakan bentuk pemerintahan Federal yang dipimpin oleh presiden (Soekarno) sebagai kepala negara dan perdana mentri (Moh.Hatta) sebagai kepala pemerintahan.

Baca juga: Pengakuan Kedaulatan

Berikut merupakan pembagian negara dalam konstitusi RIS :

Terdapat tujuh negara bagian, yaitu:

  1. Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Madura
  4. Negara Jawa Timur
  5. Negara Sumatra Selatan
  6. Negara Sumatra Timur
  7. Negara Pasundan

Terdapat sembilan satuan negara, sebagai berikut:

  1. Kalimantan Timur
  2. Kalimantan Tenggara
  3. Dayak Besar
  4. Kalimantan Barat
  5. Banjar
  6. Jawa Tengah
  7. Belitung
  8. Riau
  9. Bangka

Pemerintahan RIS hanya berlangsung kurang dari satu tahun (Desember 1949 - Agustus 1950).

Baca juga: Bagaimana Indonesia Diakui Kedaulatannya sebagai Negara?

Hal tersebut dikarenakan bentuk pemerintahan RIS yang membagi Indonesia menjadi negara-negara bagian dianggap tidak sesuai dengan prinsip persatuan dan kesatuan. Pada 1950, RIS diganti dengan pemerintahan NKRI yang menerapkan kontitusi kesatuan.

Mengapa pemerintah kurang mendapat dukungan dari rakyat setelah pengakuan Kedaulatan tahun 1950

Mengapa pemerintah kurang mendapat dukungan dari rakyat setelah pengakuan Kedaulatan tahun 1950
Lihat Foto

Arsip KOMPAS

Presiden Soekarno menyampaikan pidato kenegaraan pada peringatan 5 tahun kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus 1950.

KOMPAS.com - Belanda tidak begitu saja melepaskan Indonesia sebagai negara merdeka dan melakukan berbagai upaya untuk kembali menguasai Indonesia.

Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) menerima pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949, muncul rasa tidak puas di kalangan rakyat terutama negara-negara bagian di luar Republik Indonesia.

Tahukah kamu bagaimana perjuangan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Negara bentukan Belanda

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada masa RIS, Belanda menciptakan 15 negara bagian atau daerah yang bersifat kolonial dan belum merdeka penuh.

Baca juga: Perjanjian Renville: Latar Belakang, Isi, dan Kerugian bagi Indonesia

Negara-negara bagian ciptaan Belanda adalah:

  1. Negara Indonesia Timur (NIT): negara bagian pertama ciptaan Belanda terbentuk pada 1946.
  2. Negara Sumatera Timur: terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada 16 Februari 1946.
  3. Negara Sumatera Selatan: terbentuk atas persetujuan Van Mook pada 30 Agustus 1948, daerah meliputi Palembang dan sekitarnya, dengan Presiden Abdul Malik.
  4. Negara Pasundan (Jawa Barat).
  5. Negara Jawa Timur: terbentuk pada 26 november 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda.
  6. Negara Madura: terbentuk melalui suatu plebesit dan disahkan Van Mook pada 21 Januari 1948.

Selain enam negara bagian itu, Belanda masih menciptakan daerah-daerah yang berstatus daerah otonom. Daerah-daerah otonom ciptaan Belanda adalah:

  1. Kalimantan Barat
  2. Kalimantan Timur
  3. Dayak Besar (daerah Kalimantan Tengah)
  4. Daerah Banjar (Kalimantan Selatan)
  5. Kalimantan Tenggara
  6. Jawa Tengah
  7. Bangka
  8. Belitung
  9. Riau Kepulauan

Baca juga: Perjanjian Linggarjati: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya

Kembali ke negara kesatuan

Setelah pengakuan kedaulatan RIS, tuntutan bergabung dengan negara RIS semakin luas. Tuntutan semacam ini memang dibenarkan oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44. Penggabungan antara negara atau daerah dimungkinkan karena kehendak rakyat.

Maka, pada 8 Maret 1950 pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.

Setelah dikeluarkan UU Darurat No. 11 itu, maka negara-negara bagian atau daerah otonom seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Madura bergabung dengan RI di Yogayakarta.

Karena semakin banyak negara-negara bagian atau daerah yang bergabung dengan RI, maka sejak 22 April 1950, negara RIS hanya tinggal tiga yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur.