Mengapa norma kesopanan bersifat hanya di suatu tempat saja

Mengapa norma kesopanan bersifat hanya di suatu tempat saja

Mengapa norma kesopanan bersifat hanya di suatu tempat saja
Lihat Foto

KOMPAS.com/Amriza Nursatria

Seorang siswa sekolah dasar menolong seorang ibu yang tidak mampu menanjak dengan sepedanya di jalan di atas jembatan yang kemiringannya hampir 45 derajat

KOMPAS.com - Norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku bagi tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Macam-macam norma di masyarakat

Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma. Norma tersebut dipakai sebagai pedoman bagi masyarakat, bahkan memiliki sanksi bagi yang melanggar.

Baca juga: Dinilai Langgar Norma, Pemprov DKI Tak Beri Izin DWP 2020 Digelar

Berikut macam-macam norma di masyarakat:

Norma agama

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.

Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan.

Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari. Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma.

Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya diakhirat kelak.

Contohnya, tidak mencuri, tidak boleh berzina, dan melaksanakan ibadah.

Nama: I Gusti Ngurah PDG NPM: 1516041064 PERBEDAAN ANTARA KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH SOSIAL 1.      PENGERTIAN  KAIDAH HUKUM Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.Pengertian kaidah hukum ini juga banyak di definisikan oleh para ahli secara tidak langsung kaidah hukum itu meruapakan salah satu kaidah yang sangat meliputi masyarakat secara umum. Kaidah Kesopanan,Kesusilaan,Adat Istiadat ( Kaidah Sosial ) Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain: 1) jujur dalam perkataan dan perbuatan; 2) menghormati sesama manusia; 3) membantu orang lain yang membutuhkan; 4) tidak mengganggu orang lain; 5) mengembalikan hutang. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasa. masyarakat tertentu. Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain: 1) orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua; 2) mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta telah penuh; 3) mengetuk pintu jika bertamu; 4) gotong royong untuk kepentingan bersama; dan 5) mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara. Norma sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu. Contoh-contoh norma kesopanan ialah: Menghormati orang yang lebih tua. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan. Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong. Tidak meludah di sembarang tempat. tidak menyela pembicaraan. Norma kesopanan sangat penting untuk diterapkan, terutama dalam bermasyarakat, karena norma ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat. Sekali saja ada pelanggaran terhadap norma kesopanan, pelanggar akan mendapat sanki dari masyarakat, semisal cemoohan. kesopanan merupakan tuntutan dalam hidup bersama. Ada norma yang harus dipenuhi supaya diterima secara sosial. Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, yang berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan daripergaulan serta di permalukan. 2.      PENGERTIAN KAIDAH ADAT (SOSIAL) Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilau warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat  menjadi cukup penting. Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. PERBEDAAN KAIDAH HUKUM DENGAN KAIDAH SOSIAL Seperti yang di jelaskan di atas pengertian kaidah hukum dan kaidah sosial, jadi kita bisa membedakan kaidah hukum dan kaidah sosial tersebut . dan perbedaan kaidah hukum kaidah hukum dan kaidah sosial adalah . Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah sosial adalah peraturan yang tidak di buat oleh penguasa negara tetapi berlaku dan di akui di dalam masyarakat. Kaidah sosial mempunyai pengaruh yang cukup signifikan di dalam masyarakat dan memiliki sanksi sosial . Selain dari segi perbedaan pengertiannya kaidah hukum dan kaidah sosial mempunyai perbedaan dari dampaknya. Dampak dari kaidah hukum apabila di langgar akan mengakibatkan terkena sanksi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang mengatur kaidah hukum tersebut sementara dampak dari kaidah sosial tersebut yakni apabila di langgar akan terkena sanksi yang sudah terdapat  di masyarakat itu dan juga akan mengakibatkan sanksi yang bersifat sosial dan akan juga mengakibatkan anggapan yang tidak bagus dari masyarakat secara tidak langsung akan di kucilkan di masyarakat jadi secara tidak langsung kaidah hukum mendampakkan sanksi secara langsung tetapi kaidah sosial tidak tetapi kaidah sosial itu mengakibatkan hukuman yang berupa pengucilan di masyarakat.

SUMBER : http://rizkifahrian09.blogspot.com/2012/09/perbedaan-kaidah-hukum-dengan-kaidah

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Norma Kesopanan? Mungkin anda pernah mendengar kata Norma Kesopanan? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, ciri, sanksi, fungsi, manfaat, sumber, sifat, tujuan dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Mengapa norma kesopanan bersifat hanya di suatu tempat saja

Pengertian Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah adalah kaidah yang timbul dari hasil pergaulan sehari-hari. Norma kesopanan berbentuk relatif yang maksudnya apa yang diprasangka sebagai norma kesopanan berbanding di beragam lokasi, lingkungan maupun waktu.

Berikut ini adalah beberapa pengertian norma kesopanan menurut para ahli yaitu:

Berpendapat bahwa pengertian norma merupakan suatu aturan dan kumpulan harapan masyarakat agar dapat memandu tindakan atau perilaku para anggotanya.

Norma merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan sesuatu tersebut pantas dan juga baik sehingga sejumlah anggapan baik serta butuh untuk dihargai itu sebagaimana mestinya.

Norma merupakan peraturan atau petunjuk hidup guna memberikan panduan dalam bertindak yang mana itu boleh untuk dilakukan serta tindakan atau perbuatan yang mana harus dihindari bahkan dilarang.

Norma merupakan aturan atau prinsip yang konkret yang mana seharusnya dapat untuk dijaga serta diperhatikan oleh masyarakat.

Norma adalah standar perilaku yang sudah mapan dan dipelihara oleh masyarakat.

Norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang supaya bertindak dalam situasi-situasi tertentu.

Norma ialah rancangan yang sudah ideal mengenai perilaku manusia yang mana memberikan batasan untuk anggota-anggota masyarakat guna mendapatkan tujuan hidupnya.

Ciri-Ciri Norma Kesopanan

Berikut ini terdapat beberapa ciri ciri dari norma kesopanan, yakni sebagai berikut:

  1. Berasal dari pergaulan
  2. Berbentuk kawasan ataupun kewilayahan
  3. Hukuman berupa cacian dari masyarakat

Sanksi Norma Kesopanan

Norma sopan sangat berarti untuk menerapkan, terutama dalam bermasyarakat, sebab sangat baik berhubungan dengan masyarakat. Apalagi ada pelanggaran mengenai norma kesopanan, maka pelanggar akan memperoleh hukuman dari masyarakat. Apalagi disamakan dengan norma hukum, hukuman bagi pelanggar norma kesopanan benar-benar berbentuk tidak kasar. Namun bukan penting setiap seseorang dapat seronok melanggar norma tersebut. Karena meski begitu, masyarakat teratur dapat memberikan hukuman moral berupa ejekan, hinaan, fitnah ataupun diisolasikan dan dipencilkan dari pergaulan serta disindirkan. Sehingga pelanggar akan menderita terkena tekaan batin karena kondisi tersebut mengakibatkan rasa aib, cemooh dan diisolasikan.

Baca Lainnya :  Hutang Lancar

Fungsi Norma Kesopanan

Berikut ini terdapat beberapa fungsi dari norma kesopanan, yakni sebagai berikut:

  • Mengalangi tiap individu bersikap di luar fase kesopanan pada biasanya
  • Belajar menghormati diri sendiri
  • Norma kesopanan tersebut mengait budaya ketimuran yang melandasi kehidupan, tetapi sayangnya karena sekadar norma, sehingga pelanggarannya tidak berakibat hukum hanya hukuman sosial saja dan norma tersebut ringan beralih bergantung pada sikap masyarakat itu sendiri.

Manfaat Norma Kesopanan

Berikut ini terdapat 2 manfaat dari norma kesopanan, yakni sebagai berikut:

1. Manfaat untuk Diri Sendiri

Berikut ini terdapat beberapa manfaat untuk diri sendiri, antara lain:

  1. Dimata orang lain, kita akan dilihat menjadi orang yang mempunyai sikap baik dan beradab.
  2. Dengan berperilaku beradab, kita bisa terlepas dari ancaman dari orang lain. Hal tersebut diakibatkan karena kita tidak mencela orang lain.
  3. Kita akan dihormati oleh semua orang.

2. Manfaat untuk Orang Lain

Berikut ini terdapat beberapa manfaat untuk orang lain, antara lain:

  • Bisa menjadi contoh pengkajian yang baik
  • Orang lain akan merasa damai, tenteram dan aman jika dekat dengan kita

Sumber Norma Kesopanan

Berikut ini adalah beberapa sumber norma kesopanan yaitu:

Norma yang bersal dari tuhan dikenal juga dengan norma agama. Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segalalarangan-Nya,atau bisa juga diartikan sebagai peraturan hidup yang harus diterimamanusia sebagai perintah-perintah, larangan larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akanmendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa siksa di akhirat.

Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan- peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya cukup kuat, namun karena sanksiyang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa sajaapabila melanggar aturan yang telah digariskan agama. Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti dia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan diakhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina,di larang membunuh,dan perintah untuk beribadahkepada Allah.

Norma yang bersumber dari tuhan terdiri dari norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hokum.

1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima olehseluruh umat manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbuatau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedomandalam sikap dan perbuatannya.Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormatiorang tua akan diejek dan disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.

Baca Lainnya :  Gelombang Elektromagnetik

Contoh norma ini diantaranya adalah :

  • Tidak boleh mencuri milik orang lain
  • Harus berlaku jujur
  • harus berbuat baik terhadap sesama manusia

Apabila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contoh: orang yang melakukan perkawinan sumbang akan diusir dari lingkungankelompok tempat tinggalnya karena tindakan itu dapat meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dihukum secara formal, tetapi masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormatmenghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicelasesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tatakrama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat. Tertentu saja,Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal yang biasa, bahkan pada peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan danmerupakan penghinaan.

Contoh norma ini adalah :

  1. Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam keret api,bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi
  2. Jangan makan sambil berbicara.
  3. Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat
  4. Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterimasebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.

3. Norma Hukum

Norma hokum merupakan peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaannegara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankandengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaannorma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancamanhukuman.Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitukekuasaan negara.

Contoh norma ini adalah :

  • “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukumkarena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
  • “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkanmengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  • “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasionalmaupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenanganuntuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warganegara.

Baca Lainnya :  Kunci Determinasi

4. Norma Sosial

Norma ini bersifat menyesuaikan dengan perubahan sosial. Artinya normasosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginandari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.

Fungsi Norma Sosial

  1. Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat padawilayah tertentu
  2. Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
  3. Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksidan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
  4. Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
  5. Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannyamelanggar norma

Sifat-Sifat Norma Kesopanan

Berikut ini adalah beberapa sifat-sifat norma kesopanan yaitu:

  •  Norma Agama bersifat abadi dan universal.
  • Norma kesopanan dan kesusilaan bersifat lokal atau relatif.
  • Norma Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas, dan berlaku bagi setiap warga masyarakat yang dicakupinya.

Tidak setiap norma itu berlaku universal atau berlaku untuk semua tempat, ada norma yang berlaku disuatu tempat tetapi tidak berlaku di tempat lain. Adat-istadat atau kebiasaan dan juga peraturan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia sehari-hari supaya di dalam masyarakat tercipta suatu kehidupan yang tertib, aman dan sejahtera.

Tujuan Norma Kesopanan

Berikut ini adalah tujuan dari norma kesopanan yaitu:

Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Contoh Norma Kesopanan

Berikut ini terdapat beberapa contoh dari norma kesopanan, yakni sebagai berikut:

  1. Menghargai orang yang lebih tua
  2. Memperkenankan sesuatu selalu dengan tangan kanan
  3. Tidak berbicara kotor, kasar dan takabur
  4. Tidak meludah di sembarang lokasi
  5. Tidak memotong pembicaraan
  6. Mematuhi pakaian yang beradab dan sesuai dengan lokasinya
  7. Membuang sampah pada tempatnya
  8. bersikap yang baik dan bercakap dengan kata yang beradab
  9. Tidak bercakap saat makan
  10. Permisi kepada orang tua terlebih dahulu sebelum berangkat sekolah, kerja dan ketika mau pergi ke sesuatu tempat

Demikian Penjelasan Materi Tentang Norma Kesopanan: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Sanksi, Fungsi, Manfaat, Sumber, Sifat, Tujuan dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.