Mengapa negara indonesia lebih menerapkan sistem pembagian kekuasaan Trias Politica?

 Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut. Penulisan ini menggunakan metode dalam penelitian hukum yuridis-normatif, penulis mengumpulkan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas kemudian dianalisis. Dalam penulisan ini, penulis ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Sehingga ketentuan yang diterapkan berdasarkan UUD 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dan prakteknya dapat berjalan secara ideal.

Teori; Praktek; Pemerintahan; Konstitusi; Indonesia

DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v15i2.187


Page 2

Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai siapa yang mengemukakan konsep Trias Politica, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Trias Politica.

Apa Itu Trias Politica?

Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang artinya politik tiga serangkai. Sederhananya, Trias Politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan.

Menurut Wahyu Eko Nugroho dalam jurnalnya berjudul Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia, Trias Politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas (hal. 66).[1] Tujuannya untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.[2]

Konsep Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke, seorang filsuf Inggris yang kemudian Trias Politica dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “L’Esprit des Lois”.[3]

Adapun konsep ini membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanah air tercinta kita, Indonesia sebagai negara demokrasi termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini.

Baca juga: Makna UUD 1945 sebagai Supreme Law

Penerapan Trias Politica di Indonesia

Berikut ini kami jelaskan satu per satu penerapan Trias Politica di Indonesia berdasarkan setiap pembagian kekuasaannya:[4]

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).[5]

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.[6]

Namun mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, oleh karenanya Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya yang turut membantu Presiden, yakni para menteri.

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya[7] atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).[8] Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.[9] Sementara salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.[10]

Baca juga: Langkah-langkah Memohon Judicial Review UU ke MK

Perlu diketahui, selain ketiga pembagian kekuasaan tersebut di atas, di Indonesia juga ada kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yaitu sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Beda Wewenang KY dan MA dalam Pengawasan Hakim

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi:

  1. Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016;
  2. Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005;
  3. W. E. Nugroho. Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gema Keadilan. Vol. 1, No. 1, Oktober 2014;
  4. Mahkamah Agung, Tugas Pokok dan Fungsi, yang diakses pada 23 Maret 2022, pukul 13.00 WIB;
  5. Mahkamah Konstitusi, Kedudukan dan Kewenangan, yang diakses pada 23 Maret 2022, pukul 13.00 WIB.

[1] W. E. Nugroho. Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gema Keadilan. Vol. 1, No. 1, Oktober 2014, hal. 66 

[2] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005, hal. 152

[3] W. E. Nugroho. Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gema Keadilan. Vol. 1, No. 1, Oktober 2014, hal. 66

[4] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 335-337

[5] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 336

[6] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 336

[7] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 336

tirto.id - Penerapan trias politica dalam pemerintahan membuat kekuasaan penyelenggara negara tidak absolut karena terpilah menjadi beberapa lembaga yang saling mengawasi.

Konsep trias politika dicetuskan oleh Montesquieu. Teori pemisahan kekuasaan ini menyebutkan, kekuasaan negara mesti dipisahkan menjadi beberapa bagian.

Dengan pemisahan orang dan fungsinya, menjadikan kekuasaan tidak mutlak dan memungkinkan di antara bagian saling bekerja sama.

Kekuasaan yang diberikan absolut pada seseorang atau lembaga, berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam praktiknya.

Lord Acton pernah mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya". Hal ini bisa dicegah dengan membagi kekuasaan.

Trias politika sering ditemukan pada negara yang menganut demokrasi. Namun pada perjalanannya, teori ini mengalami pengembangan dalam praktiknya. Pembagian kekuasaan tidak terbatas pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Trias politika di Indonesia sebelum amandemen

Indonesia salah satu negara yang menerapkan trias politika tidak murni. Baik sebelum atau sesudah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, jumlah lembaga penyelenggara negara tidak terbatas pada MPR, DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA). Masih ada lembaga lain yang turut berperan.

Sebelum amandemen, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, Presiden, MA, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPA memegang kekuasan konsultatif dan BPK mengampu kekuasan eksaminatif.

- MPR dan DPR selaku legislatif memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang.

- Presiden sebagai eksekutif memegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

- Mahkamah Agung bertugas dalam mempertahankan undang-undang dan sekaligus berkuasa untuk mengadili apabila terjadi pelangaran terhadap undang-undang.

- Kekuasaan konsultatif yang dipegang DPA, memberikan kewenangan untuk memberi nasihat dan pertimbangan kepada eksekutif.

- BPK menjadi pemangku kekuasaan eksaminatif yang bertugas melakukan pengawasan terhadap keuangan negara.

Mengapa negara indonesia lebih menerapkan sistem pembagian kekuasaan Trias Politica?

Infografik Sistem Trias Politica. tirto.id/Fuad

Trias politika di Indonesia setelah amandemen

Ada perubahan pemegang kekuasan di Indonesia setelah dilakukan amandemen UUD 1945. Jumlah lembaga negara ditambah sehingga proses pelaksanaan kekuasan dan pengawasannya lebih kuat.

Ada 8 lembaga negara dalam sistem pemerintahan yaitu MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, MA, BPK, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

- Pemegang fungsi legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD. Anggota DPD dipilih dalam pemilu dan merupakan perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia. DPD berhak ikut duduk dalam pembahasan dan penetapan undang-undang.

- Pengampu fungsi eksekutif tetap berada di tangan Presiden. Jika sebelum amandemen Presiden dipilih oleh anggota MPR lewat suara terbanyak, maka setelah amandemen Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dapat mengangkat menteri-menteri untuk membantu kerja Presiden dalam kabinet.

- Fungsi yudikatif ditangani oleh MA, MK, dan KY. Komisi Yudisial memiliki peranan dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung sekaligus menjaga marwah kehakiman, termasuk perilaku para hakim. Sementara Mahkamah Konstitusi bertugas melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang sebelumnya tugas ini ditangani MPR.

- Fungsi eksaminatif berada di tangan BPK. Lembaga ini akan selalu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara.

Trias politika menjadi sebuah langkah baik menjalankan sistem pemerintahan yang efektif. Ketiadaan kekuasaan absolut dapat mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan rakyatnya. Meski demikian, rakyat juga perlu mengawasi jalannya lembaga-lembaga negara saat ditemukan indikasi saling bekerja sama dalam menetapkan kebijakan yang merugikan.

Baca juga: Ancaman Politik di Masa Depan Itu Bernama Deepfakes

Baca juga artikel terkait TRIAS POLITICA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/adr)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates