Show Makan makanan tinggi gula dapat memperparah respons peradangan ketika tubuh terinfeksi Covid-19. KOMPAS.com - Bahan tambahan pangan buatan merupakan bahan sintetis yang ditambahkan ke dalam makanan untuk meningkatkan warna, rasa, dan menjadikan makanan lebih awet dan tahan lama. Bahan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyatakan, bahan tambahan pangan buatan yang ada di pasaran aman untuk dikonsumsi. Namun, amankah konsumsi bahan tambahan pangan buatan untuk jangka panjang? Jenis bahan tambahan pangan buatan FDA membagi bahan tambahan pangan buatan menjadi dua kategori, yaitu: a) Tidak langsung Bahan tambahan pangan buatan tidak langsung merupakan bagian dari makanan yang dikemas atau disimpan dengan cara tertentu. Baca juga: 4 Pemanis Alami yang Baik untuk Kesehatan b) Langsung Bahan tambahan pangan buatan langsung diciptakan untuk tujuan tertentu, seperti meningkatkan tekstur atau rasa. Sebagai contoh, aspartam adalah pemanis buatan yang kerap dipakai untuk meningkatkan rasa soda dan makanan rendah kalori atau bebas gula.
PATI – Para pelaku usaha diminta untuk tidak menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang berbahaya pada makanan produksinya. Hal itu disampaikan staf Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati selaku narasumber Arief Rahman pada penyuluhan keamanan pangan (PKP) bagi para pelaku usaha produk industri rumah tangga (PIRT) di aula Dinas Kesehatan setempat, Rabu (21/4/2021). Disampaikan, sebenarnya BTP boleh digunakan, supaya kualitas pangan tetap awet, tidak cepat rusak, dan antioksida (tidak cepat tengik). Namun, BTP yang digunakan haruslah yang untuk makanan. “Contoh BTP berbahaya antara lain, formalin, borak, dan pewarna tekstil yang tidak boleh dipakai sebagai bahan campuran pembuatan pangan. Sedangkan, yang diperbolehkan adalah pewarna atau pengawet yang benar-benar diperuntukkan khusus buat tambahan pangan,” jelas Arief. Arief berpesan, dalam membeli BTP pun jangan lupa memperhatikan kemasannya, izin edar, dan tanggal kedaluwarsanya. Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Kabupaten Pati Endri Jatmiko menyampaikan, selain tidak boleh menggunakan bahan BTP yang berbahaya, pelaku usaha juga tidak boleh memakai BTP melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan. Ditambahkan, mereka juga tidak diperbolehkan membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, serta memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan. Staf Dinkes Pati Retno Edhi Hayuningrum mengatakan, untuk pangan olahan, pelaku usaha wajib menempelkan label. Antara lain, berisi nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan. Selain itu, harus ada tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu, serta keterangan lainnya. “Seperti, kandungan gizi dan/atau nongizi, informasi pesan kesehatan, peruntukan, cara penggunaan, cara penyimpanan, alergen, peringatan klaim, pangan olahan organik, sponsor, layanan pengaduan konsumen, dimensi (2D Barcode), sertifikat keamanan pangan dan mutu oleh lembaga sertifikat, tulisan logo, dan atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan, keterangan untuk membedakan mutu suatu pangan olahan,” jelas Retno. Penulis: Tim Media Center Diskominfo Kab Pati
“Kita punya makanan favorite. Apakah makanan favorite kita sudah sehat atau tidak? Tidak hanya bahan baku, tapi tambahannya, karena itu tidak terlihat,” kalimat pembuka yang dilontarkan Mega Ika Cahyani, dari Indonesia Initiative for Social Ecology (IISES), hadir di Obrolan Kamis Sore (OKS) edisi bulan Maret 2011. OKS kali ini mengangkat isu Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang ada di dalam makanan kita sehari-hari, terutama pada jajanan yang dikonsumsi anak-anak. BTP atau bahan aditif yaitu bahan yang ditambahkan selam proses pengolahan makanan yang bertujuan selain memberikan gizi utama (karbohidrat, protein dan lemak). Ada dua jenis BTP, yang alama dan sintetis (buatan). Contoh BTP alami yaitu garam dan gula bisa untuk mengawetkan makanan, kunyit dan daun suji untuk pewarna makanan. BTP sintetis dibuat dari bahan non alami, contohnya vetsin (monosodium glutamat) untuk penyedap rasa dan amaranth untuk memberi warna merah. Untuk penambah aroma alami bisa ditambahkan daun pandan. Mengapa BTP ada dalam makanan kita? Industri makan makin mewabah, industri ini perlu bahan pengawet agar makanannya tahan lama dan masa jualnya lebih lama agar dapat diedarkan seluas mungkin. Supaya produknya menarik bagi konsumen, maka industri makanan menggunakan BTP sintetis, misalnya bahan penyedap rasa, pemantap rasa, perisa, aroma, pewarna dll. Selain pada industri, pengolahan makanan di rumah tangga juga sering kali menambahkan BTP sintetis, seperti penyedap rasa dan pewarna. Mengapa Kita perlu waspada? Makanan yang beredar dipasaran umumnya mengandung BTP sintetis. BTP sintetis aman jika dikonsumsi sesuai dosis. Jika kita mengkonsumsi makanan/minuman yang mengandung BTP sintetis dan masuk ke dalam tubuh kita tanpa memperhatikan jumlahnya, kebiasaan ini dapat mengakibatkan penumpukan BTP sintetis dalam tubuh. “Gula atau garam yang berlebihan pun berbahaya, tidak hanya pada orangtua, juga anak-anak. Jika makanan favorite itu bakso, kita tidak tahu di dalam bakso mengandung apa saja. Rasa gurihnya dari apa? Mie dari apa? Sausnya dari Apa?” Mega memaparkan kandungan BTP sintetis yang terdapat dalam makanan. Jika makan semangkok bakso ditambah dengan sekantong sukro, berapa banyak bahan pengawet yang masuk dalam tubuh kita dalam sekali makan? Selain itu, penyalahgunaan bahan tambahan non-pangan, misalnya formalin dan borax pada tahu, ikan dan bakso serta penggunaan pewarna textil ke dalam makanan jajanan anak-anak. Apa yang harus kita lakukan? Aditif makanan atau bahan tambahan makanan adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil, dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, cita rasa, tekstur, dan memperpanjang daya simpan.[1] Selain itu dapat meningkatkan nilai gizi seperti protein, mineral dan vitamin.[1] Penggunaan aditif makanan telah digunakan sejak zaman dahulu.[1] Bahan aditif makanan ada dua, yaitu bahan aditif makanan alami dan buatan (sintetis).[1] Bahan tambahan makanan adalah bahan yang bukan secara alamiah merupakan bagian dari bahan makanan, tetapi terdapat dalam bahan makanan tersebut karena perlakuan saat pengolahan, penyimpanan atau pengemasan.[1] Agar makanan yang tersaji tersedia dalam bentuk yang lebih menarik, rasa enak, rupa dan konsistensinya baik serta awet maka sering dilakukan penambahan bahan tambahan makanan yang sering disebut zat aditif kimia.[1] Adakalanya makanan yang tersedia tidak mempunyai bentuk yang menarik meskipun kandungan gizinya tinggi.[1] Bahan aditif makanan dapat digolongkan menjadi beberapa kelompok tertentu tergantung kegunaanya, di antaranya: AntibuihKalsium alginat Antibuih adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau mengurangi pembentukan buih.[2] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah: kalsium alginat dan mono- dan digliserida asam lemak. AntikempalAsam miristat Antikempal adalah bahan tambahan pangan yang ditambahkan ke dalam serbuk atau granul, untuk mencegah mengempalnya produk pangan, sehingga mudah dikemas, ditranspor, dan dikonsumsi.[2][3] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[4]
AntioksidanAsam askorbat Antioksidan merupakan molekul yang mampu memperlambat atau mencegah proses oksidasi molekul lain,[5] sehingga antioksidan sebagai bahan aditif makanan adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat kerusakan pangan akibat oksidasi.[6] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:
Bahan pengarbonasiKarbon dioksida Bahan pengarbonasi adalah bahan tambahan pangan untuk membentuk karbonasi di dalam pangan.[7] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah: karbon dioksida (CO2). Garam pengemulsiNatrium sitrat Gom arab sebagai agen pengemulsi Garam pengemulsi adalah bahan tambahan pangan untuk mendispersikan protein dalam keju sehingga mencegah pemisahan lemak.[7] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[8]
Gas untuk kemasanGas untuk kemasan adalah bahan tambahan pangan berupa gas, yang dimasukkan ke dalam kemasan pangan sebelum, saat, maupun setelah kemasan diisi dengan pangan untuk mempertahankan mutu pangan dan melindungi pangan dari kerusakan.[9] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah: Karbon dioksida dan nitrogen. HumektanGliserol Humektan adalah bahan tambahan pangan untuk mempertahankan kelembaban pangan.[9] Sebuah humektan menarik dan mempertahankan kelembaban udara sekitarnya melalui penyerapan, menarik uap air ke dalam dan/atau di bawah permukaan objek.[10][11] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[9]
PelapisLilin karnauba Pelapis adalah bahan tambahan pangan alami maupun sintetis untuk melapisi permukaan pangan sehingga mencegah kehilangan air serta memberikan efek perlindungan dan/atau penampakan mengkilap.[9][12] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[9]
PemanisAspartam Pemanis adalah bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Pemanis alamiPemanis alami adalah pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun prosesnya secara sintetik ataupun fermentasi. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[13]
Pemanis buatanPemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak berada di alam.[13] Zat pemanis buatan biasanya digunakan untuk membantu mempertajam rasa.[1] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[13]
PembawaPropilen glikol Pembawa adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk memfasilitasi penanganan, aplikasi atau penggunaan bahan tambahan pangan lain atau zat gizi di dalam pangan dengan cara melarutkan, mengencerkan, mendispersikan atau memodifikasi secara fisik bahan tambahan pangan lain atau zat gizi tanpa mengubah fungsinya dan tidak mempunyai efek teknologi pada pangan. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[14]
Serbuk pektin Pembentuk gelPembentuk gel adalah bahan tambahan pangan untuk membentuk gel.[14] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[14]
PembuihSelulosa Pembuih adalah bahan yang memfasilitasi pembentukan buih seperti surfaktan atau pembuat gelembung. Suatu surfaktan, ketika hadir dalam jumlah kecil, mengurangi tegangan permukaan cairan (mengurangi kerja yang diperlukan untuk membuat buih) atau meningkatkan stabilitas koloid dengan menghambat penyatuan gelembung.[15] Sebagai bahan tambahan pangan, pembuih berguna untuk membentuk atau memelihara homogenitas dispersi fase gas dalam pangan berbentuk cair atau padat. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[14]
Pengatur keasamanKristal NaOH Pengatur keasaman adalah bahan tambahan pangan untuk mengasamkan, menetralkan dan/atau mempertahankan derajat keamanan pangan.[16] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[17]
PengawetKristal asam benzoat Pengawet adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.[18] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[19]
PengembangDextrin Pengembang adalah bahan tambahan pangan berupa senyawa tunggal atau campuran untuk melepaskan gas sehingga meningkatkan volume adonan.[20] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[20]
PengemulsiGom akasia Senegal yang lebih dikenal dengan Gom Arab Gom guar Struktur molekul berbagai jenis of karagen Pengemulsi (emulsifier) adalah zat yang dapat mempertahankan dispersi lemak dalam air dan sebaliknya.[21] Dalam konteks aditif makanan, pengemulsi adalah bahan tambahan pangan untuk membantu terbentuknya campuran yang homogen dari dua atau lebih fasa yang tidak tercampur seperti minyak dan air.[20] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[22]
PengentalBahan tambahan pangan ini berguna untuk menstabilkan atau mengentalkan makanan yang dicampur dengan air, sehingga membentuk kekentalan tertentu.[23] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[24]
PengerasKalsium sitrat tetrahidrat Pengeras adalah bahan tambahan pangan untuk memperkeras, atau mempertahankan jaringan buah dan sayuran, atau berinteraksi dengan bahan pembentuk gel untuk memperkuat gel. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[25]
Penguat rasaKristal monosodium glutamat digunakan sebagai penguat rasa Penguat rasa adalah bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tanpa memberikan rasa dan/atau aroma baru.[25] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[26]
Peningkat volumeEucheuma denticulatum pada lokasi budidaya di Bweleo, Zanzibar Peningkat volume adalah bahan tambahan pangan untuk meningkatkan volume pangan.[26] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[27]
PenstabilGom Arab sebagai penstabil. Penstabil adalah bahan tambahan pangan untuk menstabilkan sistem dispersi yang homogen pada pangan.[28] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[29]
Peretensi warnaPeretensi warna adalah bahan tambahan pangan yang dapat mempertahankan, menstabilkan, atau memperkuat intensitas warna pangan tanpa menimbulkan warna baru. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[30] magnesium karbonat dan magnesium hidroksida. PerisaFool raspberry Perisa adalah bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat dengan atau tanpa ajudan perisa yang digunakan untuk memberi rasa dengan pengecualian rasa asin, manis, dan asam.[30] Perisa dikelompokkan menjadi:[30]
Kelompok di atas dapat terdiri dari satu atau lebih jenis yang ada dalam tabel berikut:[31]
Perlakuan tepungAdonan roti Perlakuan tepung adalah bahan tambahan pangan yang ditambahkan kepada tepung untuk memperbaiki warna, mutu adonan, dan/atau pemanggangan, termasuk bahan pengembang adonan, pemucat, dan pematang tepung.[32] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[33]
PewarnaSerbuk riboflavin Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan sintetis, yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi atau memperbaiki warna.[34]
Sebuah minuman yang diberi pewarna merah allura
PropelanPropelan adalah bahan tambahan pangan berupa gas untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[36]
SekuestranSekuestran adalah bahan tambahan pangan yang dapat mengikat ion logam polivalen untuk membentuk kompleks sehingga meningkatkan kestabilan dan kualitas pangan. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[37]
Banyak aditif makanan menyerap radiasi dalam spektrum ultraviolet dan/atau daerah tampak. Absorbansi ini dapat digunakan untuk menentukan konsentrasi aditif dalam sampel menggunakan kalibrasi eksternal. Namun, aditif dapat berada secara bersama-sama dan absorbansi salah satunya bisa mengganggu absorbansi yang lain. Oleh karena itu, diperlukan tahapan pemisahan terlebih dahulu. Campuran aditif pertama-tama dipisahkan dengan kromatografi cair tekanan tinggi dan kemudian ditentukan on-line menggunakan detektor UV dan/atau sinar tampak.[38] Bahan aditif juga bisa membuat penyakit jika tidak digunakan sesuai dosis, apalagi bahan aditif buatan atau sintetis.[21] Penyakit yang biasa timbul dalam jangka waktu lama setelah menggunakan suatu bahan aditif adalah kanker, kerusakan ginjal, dan lain-lain.[21] Maka dari itu pemerintah mengatur penggunaan bahan aditif makanan secara ketat dan juga melarang penggunaan bahan aditif makanan tertentu jika dapat menimbulkan masalah kesehatan yang berbahaya.[21] Pemerintah juga melakukan berbagai penelitian guna menemukan bahan aditif makanan yang aman dan murah.[21] Menurut undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pada Bab VII mengenai Keamanan Pangan, Bagian Ketiga tentang Pengaturan Bahan Tambahan Pangan pasal 75 dicantumkan:[39]
Daftar bahan tambahan makanan yang termasuk kelompok diragukan kehalalannya:[40]
Selain mengatur bahan tambahan pangan yang diizinkan, Permenkes no 033/2012 juga mengatur bahan kimia yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Berikut adalah bahan kimia yang dimaksud dalam Permenkes tersebut:[41]
|