Mengapa istilah buruh direkomendasikan menjadi pekerja

Dalam perkembangan hukum perburuhan di Indonesia, istilah buruh diupayakan untuk diganti dengan istilah pekerja karena buruh lebih cenderung menunjuk pada golongan yang selalu ditekan dan berada dibawah pihak lain yakni majikan.

Mengapa pada Seminar Hubungan Perburuhan Pancasila istilah buruh direkomendasikan menjadi pekerja?

Jawaban: Istilah Buruh Direkomendasikan Menjadi Pekerja karena istilah buruh yang sebenarnya merupakan istilah teknis biasa saja telah berkembang menjadi istilah yang kurang menguntungkan. Penjelasan: Pekerja adalah orang yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan pendapatan atau upah.

Apakah wiraswasta merupakan wirausaha?

Pengertian Wiraswasta dan contohnya berserta Perbedaan dengan Wirausaha – Wiraswasta merupakan orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan dalam bisnis, mengumpulkan sumber daya yang diperlukan dalam mengambil keuntungan. Selain itu, wiraswasta juga berkaitan dengan mengambil tindakan yang tepat, guna memastikan dalam kesuksesan.

Siapa orang yang mendengar istilah wiraswasta?

Pada dasarnya, dapat dipastikan bahwa semua orang pernah mendengar istilah wiraswasta. Namun, dalam mengartikan istilah tersebut secara spesifik dan tepat, bisa dibilang masih sedikit orang yang bisa. Pasalnya, wiraswasta sendiri sering diidentikan dengan sebuah bidang bisnis dan berdagang.

Apa bisa wiraswasta artinya sesuatu baru?

Baca juga: Apa Itu Franchise dan Bagaimana Skema Bisnisnya? Nilai tambah bisa wiraswasta artinya sesuatu yang bersifat baru atau yang belum pernah ada sebelumnya.

Apakah wiraswasta berasal dari dua kata?

Sementara untuk wiraswasta, berasal dari dua kata juga yakni Wira dan Swasta. Dimana Swasta juga berasal dari dua kata yakni Swa yang artinya sendiri serta Sta yang bermakna berdiri. Sehingga Swasta bisa diartikan sebagai berdiri di atas kekuatan sendiri. Melihat etimologinya, maka apa itu wiraswasta?

Mengapa istilah buruh direkomendasikan menjadi pekerja

Pengertian pekerja adalah orang yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan  pendapatan atau upah baik itu berupa uang maupun bentuk lainnya dari pemberi kerja atau majikan. Pekerja dapat juga disebut buruh, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan.

Menurut Pasal 1 ayat (2) UUK No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.

Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya.

Penggunaan Istilah Pekerja

Istilah pekerja muncul sebagai pengganti istilah buruh setelah sejak diadakan seminar Hubungan Perburuhan Pancasila pada tahun 1974. Dalam seminar tersebut istilah buruh direkomendasikan untuk di ganti dengan istilah pekerja.

Usulan penggantian ini didasari pertimbangan istilah buruh yang sebenarnya merupakan istilah teknis biasa saja, telah berkembang menjadi istilah yang kurang menguntungkan. Mendengar kata buruh orang akan membayangkan sekelompok tenaga kerja dari golongan bawah yang mengandalkan otot.

Pekerjaan administrasi tentu saja tidak mau disebut buruh, disamping itu dengan dipengaruhi oleh paham Marxisme, buruh dianggap satu kelas yang selalu menghancurkan pengusaha/majikan dalam perjuangan.

Oleh karena itu, penggunaan kata buruh telah mempunyai motivasi yang kurang baik, hal ini tidak mendorong tumbuh dan berkembangnnya suasana kekeluargaan, kegotong-royongan dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam perusahaan sehingga dirasakan perlu diganti dengan istilah baru.

Untuk mendapatkan istilah baru untuk buruh yang sesuai dengan keinginan memang tidak mudah. Padahal dalam Undang- undang Dasar 1945 yang pada penjelasannya pasal 2 disebutkan, bahwa “yang disebut golongan-golongan ialah badan-badan seperti koprasi, serikat pekerja, dan lain-lain badan kolektif”.

Jelas di sini UUD 1945 menggunakan istilah “pekerja” untuk pengertian buruh. Oleh karena itu, disepakati penggunaan kata “pekerja” sebagai pengganti kata “buruh” karena mempunyai dasar hukum yang kuat.

Pada zaman feodal atau jaman kolonial Belanda, yang dimaksud dengan buruh adalah orang-orang pekerja “kasar” seperti kuli, mandor, tukang dan lain-lain. Orang-orang ini oleh pemerintah Belanda dahulu disebut dengan blue collar (berkerah biru),

Sedangkan orang-orang mengerjakan pekerjaan”halus” seperti pegawai administrasi disebut dengan white collar (berkerah putih). Biasanya orang-orang yang termasuk golongan ini adalah para bangsawan yang bekerja di kantor dan juga orang-orang Belanda dan Timur Asing lainnya.

Pemerintah Hindia belanda membedakan antara blue collar dengan white collar ini semata-mata untuk memecah belah golongan Bumiputra dimana oleh pemerintah Belanda diantaranya dengan memberikan kedudukan dan status yang berbeda.

Kelompok Tenaga Kerja

Tenaga kerja (manpower) terdiri dari kelompok angkatan kerja dan kelompok bukan angkatan kerja.

1. Kelompok Angkatan kerja terdiri dari

  1. Golongan yang bekerja,
  2. Golongan usia produktif yang menganggur atau sedang mencari pekerjaan (prakerja).

2. Kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari

  1. Golongan yang bersekolah adalah mereka yang kegiatannya hanya atau terutama sekolah,
  2. Golongan yang mengurus rumah tangga golongan ini mengurus rumah tangga tanpa adanya upah,
  3. Golongan lain-lain atau penerima pendapatan yang terdiri dari dua macam, yaitu 1) Penerima pendapatan, yaitu mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, bunga atas simpanan uang atau sewa atas milik; 2) Mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain misalnya karena lanjut usia (orang-orang jompo), cacat atau sakit kronis.

Pengertian Prakerja

Sedangkan pengertian prakerja adalah sebelum kerja, yaitu istilah yang digunakan untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak serta persiapan menjadi pekerja. Prakerja dapat disebut juga pengangguran atau tunakarya.

Dalam kelompok tenaga kerja, prakerja termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Bisa saja prakerja belum mendapatkan kerja dikarenakan beberapa hal. Oleh karena itu, pemerintah harus berusaha mengurangi jumlah prakerja dengan mengadakan pelatihan mandiri. Misalkan prakerja mengikuti pelatihan barista jika ingin membuka usaha kedai kopi, dan lain sebagainya.

Referensi:

  • Hartono Widodo dan Judiantoro, dalam buku Zaeni Asyhadie, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Pengertian Pekerja dan Prakerja

SESI 2HUKUM KETENAGAKERJAANPertanyaan:PadaSeminarHubunganPerburuhanPancasila,IstilahBuruhDirekomendasikan Menjadi Pekerja. Coba anda diskusikan mengapa IstilahBuruh Direkomendasikan Menjadi Pekerja?Jawab:Pengertian Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja denganmenerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam definisi tersebutterdapat dua unsur yaitu unsur orang bekerja dan unsur menerima upahatau imbalan dalam bentuk lain;Istilah Pekerja dan Buruh secara yuridis sebenarnya sama dan tidak adaperbedaan di antara keduanya. Kedua kata tersebut dipergunakan dandigabungkan menjadi pekerja/buruh dalam UU No. 13/2003 untukmenyesuaikan dengan istlah Serikat Pekerja /Serikat Buruh yang terdapatdalam UU No.21/2000 yang telah diundangkan sebelumnya.Perlu diketahui bahwa pada zaman penjajahan Belanda, istilah buruh hanyadiperuntukkan bagi orang-orang yang melakukan pekerjaan tangan ataupekerjaan kasar seperti kuli, tukang dan mandor yang di dunia Barat dikenaldengan istilah blue collar. Sedangkan orang yang melakukan pekerjaan halusatau priyayi dalam istilah Jawa dikenal dengan istilah white collar.Perbedaantersebut jelas bersifat diskriminatif.Sejak Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 yangmenegaskan tentang tidak berlakunya lagi perbedaan istilah blue collar danwhite collar. Melalui UU No. 13/2003 pembedaan pekerja.buruh hanyadidasarkan pada jenis kelamin (pekerja/buruh perempuan dan laki-laki) danusia (pekerja/buruh anak). Pembedaan ini dilakukan bukan dalam rangkadiskriminatif tetapi untuk melindungi pekerja.buruh yang lemah daya tahantubuhnya dan untuk menjaga norma-norma kesusilaan.Dengan mengacu pada SE Mahkamah Agung tersebut maka dalam SeminarHubungan Perburuhan Pancasila istilah buruh direkomendasikan menjadipekerja karena dengan semangat yang terkandung dalam sila-sila Pancasilatidak ada perbedaan dan diskriminasi antara kedua istilah (buruh danpekerja).Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama, perbedaannyahanya pada jenis kelamin dan usia yang terkait dengan daya tahan tubuh(laki-perempuan-anak-anak).Source : Buku Materi Pokok ADBI4336 Hukum Ketenagakerjaan oleh PurbadiHardjoprajitno, dkk.

HUKUM LINGKUNGANPertanyaan:Bagaimana pendapat Anda terkait dengan Pembangunan infrastruktur jalanlintas provinsi yang harus membuka hutan untuk menyambungkan aksesantar satu daerah dengan daerah lain di tinjau dari prinsip kehati-hatian?Jawab:Pembangunan berkelanjutan adalah sebuah konsep tentang metodepembangunan yang memadukan antara aspek ekonomi, aspek lingkungandan aspek sosial. Disebut sebagai konsep karena merupakan sebuah modelyang dilatarbelakangi oleh fenomena kerusakan lingkungan yang terjadiakibat pengarus-utamaan pembangunan ekonomi. Sebagai sebuah model,maka ia akan terus dikembangkan, dengan tetap berpijak pada pemaduanaspek ekonomi, aspek lingkungan dan aspek sosial budaya.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 12 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document