Mengapa hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh setiap Bank yang beroperasi di Indonesia

Mengapa hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh setiap Bank yang beroperasi di Indonesia

Mengapa hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh setiap Bank yang beroperasi di Indonesia
Lihat Foto

Kompas.com/Robertus Belarminus

Ilustrasi Gedung Bank Indonesia.


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia merupakan istilah yang sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia.

Namun masih banyak masyarakat yang tak bisa membedakan Bank Indonesia dengan bank umum atau bank biasa.

Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia. Tujuan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yakni bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang, dalam hal ini rupiah.

Wewenang dan tugas Bank Indonesia tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 6/2009.

Baca juga: Bank Indonesia Telah Serap Surat Utang Pemerintah Rp 124,13 Triliun

Sebagai bank sentral, BI di dalam undang-undang tersebut diberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara yang independen. Artinya, BI dalam melakukan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur di dalam undang-undang tersebut.

Dikutip dari bi.go.id, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenanganya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI, dan BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Bukan BI, Ini Bank Sentral Pertama Setelah Indonesia Merdeka

Secara umum, Bank Indonesia memiliki tiga tugas utama yakni sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tugas ini diarahkan dalam rangka mengendlaikan jumlah uang yang beredar dan atau suku bunga. Tujuannya agar dapat mendukung pencapaian kestabilan nilai uang sekaligus mendorong perekonomian nasional.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang.
  3. Mengatur dan mengawasi bank. Namun, sejak UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlaku, tugas dan pengawasan perbankan yang dilakukan BI difokuskan untuk pengawasan macroprudential. Artinya, pengawasan BI mencakup upaya pengaturan dan pengawasan lembaga di sektor keuangan yang bersifat makro.
  4. Setelah membaca penjelasan mengenai tujuan dan tugas BI di atas, sudah jelas beda Bank Indonesia yang merupakan bank sentral dengan bank umum. Sebab, sebagian besar tugas Bank Indonesia tidak langsung melayani masyarakat.

Sementara, bank umum memberikan jasa perbankan kepada masyarakat secara luas mulai dari menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan mulai giro, tabungan, dan deposito, dan memberikan kredit atau pembiayaan. Tugas-tugas tersebut tak dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Baca juga: Bos BI: Kebijakan Super Longgar Kami Pertahankan Sampai Tahun Depan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Digital bank, inovasi layanan perbankan dalam genggaman. Yuk simak!

Era digitalisasi tampaknya telah menembus ke hampir seluruh aktivitas manusia, digital bank adalah salah satu buktinya. Dengan menggunakan sarana elektronik, kini bank dapat memberikan layanan dan jasa keuangan kepada para nasabahnya tanpa harus melalui kantor fisik.

Di Indonesia sendiri, kehadiran bank digital semakin menjamur setiap harinya. Dalam artikel kali ini, OCBC akan membahasnya lebih lanjut seputar apa itu digital bank. Yuk simak!


Apa itu Digital Bank?

Sesuai namanya, digital bank adalah kegiatan perbankan yang seluruhnya dilakukan secara digital atau melalui internet. Mulai dari awal pembukaan rekening tabungan hingga penutupannya dapat dilakukan secara online tanpa harus pergi ke kantor bank terkait.

Jika merujuk pada peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) nomor 12/PJOK.03/2021, dijelaskan bahwa digital bank adalah layanan perbankan elektronik yang ditujukan untuk dapat maksimal dalam pemanfaatan data nasabah sebagai upaya memberikan pelayanan lebih cepat, mudah, sesuai kebutuhan dan dapat dilakukan nasabah secara mandiri dengan tetap memperhatikan unsur keamanannya.


Sejarah Digital Bank

Mungkin Anda sudah tidak asing dengan istilah SMS banking atau mobile banking, bukan? Nah, digital bank adalah hasil pengembangan keduanya bersamaan dengan perkembangan fintech saat ini.

Awalnya, pemanfaatan internet pada dunia perbankan ini hanya dapat digunakan untuk beberapa fasilitas saja seperti melakukan transfer atau mengecek rekening. Namun, dalam administrasinya seperti pembukaan baru atau menutup akun tetap dilakukan di kantor bank terkait.

Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya perkembangan dunia digital, kini semakin banyak bank yang meningkatkan layanan online bahkan bermigrasi sepenuhnya pada layanan internet.


Layanan Digital Bank

Kini, semakin banyak digital bank bermunculan entah itu keluaran baru dari bank konvensional atau sepenuhnya bank digital. Peminat digital bank di Indonesia pun semakin meningkat karena merasa bahwa layanan yang diberikan lebih lengkap dan praktis daripada bank konvensional.

Maka dari itu, OCBC telah merangkum beberapa layanan digital bank, yakni sebagai berikut.

  1. Internet banking
    Layanan pertama dari digital bank adalah internet banking, dimana semua nasabah dapat melakukan berbagai transaksi perbankan dengan menggunakan berbagai perangkat seperti smartphone atau laptop yang terkoneksi internet.

  2. Mobile banking
    Hampir sama dengan layanan tadi, digital bank juga memungkinkan nasabahnya bertransaksi lewat ponsel dan sudah terpasang program khusus pada SIM card nasabah hasil kerjasama bank dengan pihak operator seluler.

  3. SMS banking
    Jika mobile banking menggunakan program khusus pada SIM card Anda, maka untuk layanan SMS banking ini menggunakan fitur SMS dalam kegiatan transaksinya. Anda hanya perlu mengirim SMS pada nomor bank terkait dan memasukkan perintah atau permintaan untuk dapat melakukan suatu transaksi.

  4. Phone banking
    Terakhir, layanan digital bank adalah phone banking, yaitu layanan yang memungkinkan nasabah untuk menghubungi pihak bank atau contact center resmi melalui telepon. Layanan ini dapat ditangani oleh program otomatis atau tenaga manusia langsung untuk melakukan permintaan transaksi yang Anda inginkan.


Syarat Digital Bank

Regulasi digital bank di Indonesia mengacu pada peraturan OJK yang sempat disinggung di awal, yaitu nomor 12/PJOK.03/2021. Di dalamnya, OJK menyebutkan bahwa ketentuan utama digital bank adalah tetap memiliki minimal satu kantor fisik baik fully digital bank atau hasil transformasi dari bank konvensional.

Beberapa syarat lain untuk beroperasi sebagai digital bank adalah sebagai berikut:

  1. Digitalisasi model bisnis
    Tentunya, bank yang ingin mengoperasikan digital bank adalah harus memiliki model bisnis dilengkapi teknologi inovatif namun tetap aman dalam pelayanannya.

  2. Mampu mengelola model bisnis perbankan digital
    Selain digitalisasi pada model bisnisnya, bank digital juga harus mampu mengelola model bisnis perbankan digital tersebut yang berkesinambungan dan bijak.

  3. Memiliki manajemen risiko yang memadai
    Syarat ketiga untuk beroperasi sebagai digital bank adalah bank tersebut harus memiliki manajemen risiko yang memadai dalam menghadapi berbagai masalah atau kemungkinan lain di kemudian hari.

  4. Memenuhi aspek tata kelola
    Bank digital juga diminta untuk memenuhi aspek tata kelola yang dimiliki, termasuk pada pemenuhan direksi sesuai kompetensi bidang teknologi atau lainnya sesuai standar dan ketentuan OJK.

  5. Menjamin keamanan data nasabah
    Meskipun berbasis digital, digital bank di Indonesia juga harus dapat bertanggung jawab atas keamanan data nasabah. Apalagi, terdapat risiko lain yang identik dengan dunia digital, seperti cyber crime berupa pencurian data.

  6. Mengembangkan ekosistem keuangan digital
    Terakhir, syarat digital bank adalah mampu berkontribusi dalam pengembangan ekosistem keuangan digital, inklusi keuangan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap akses perbankan.


Proses Permohonan Persetujuan Layanan Digital Banking

Nah, setelah memenuhi berbagai persyaratan tadi, bank yang ingin mengekspansi dan membuat digital banking harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK terlebih dulu.

Beberapa proses untuk mendapat persetujuan melakukan layanan digital bank adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen
    ]Proses pertama adalah menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:

    • Bukti kesiapan dalam menyelenggarakan layanan digital banking
    • Hasil analisa bisnis berhubungan dengan proyeksi layanan digital banking dan diterbitkan dalam periode setahun ke depan
    • Dokumen pendukung lainnya
  2. Menyatakan hasil pemeriksaan dari pihak independen
    Selain dari hasil analisa internal, diperlukan juga hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak independen.

    Hal tersebut dilakukan untuk dapat memberikan opini atau sudut pandang lain terkait karakteristik produk serta keamanan sistem teknologi informasi seputar produk, kepatuhan, dan standar yang berlaku.

  3. Mengajukan ke OJK
    Proses selanjutnya untuk persetujuan layanan digital bank adalah pihak bank terkait perlu mengajukannya pada OJK selambat-lambatnya 2 bulan sebelum mengimplementasikan rencana tersebut.

  4. Mematuhi ketentuan dan peraturan OJK
    Selain mengajukan secara langsung kepada OJK, pihak bank terkait juga harus tunduk pada semua ketentuan yang telah diatur oleh OJK terkait penerapan manajemen risiko dalam penggunaan informasi oleh bank umum.

  5. Implementasi
    Terakhir, pihak bank terkait harus mengimplementasikan rencana layanan digital bank maksimal 6 bulan setelah disetujui oleh OJK. Jika lebih dari kurun waktu yang telah ditentukan tersebut, maka persetujuan dianggap hangus dan dicabut oleh OJK.


Kelebihan dan Kekurangan Digital Bank

Pada zaman serba digital seperti sekarang ini, adanya digital bank adalah suatu kemajuan teknologi yang dapat mempermudah berbagai aktivitas khususnya untuk dunia perbankan. Salah satu keuntungan utama digital bank adalah kemudahan dalam mengakses layanannya.

Selama nasabah mempunyai perangkat yang terkoneksi internet, maka mereka dapat melakukan berbagai aktivitas atau transaksi kapanpun dan dimana saja. Proses transaksi bisa dilakukan lebih cepat melalui layanan online atau jaringan internet tanpa harus mengantri.

Dari sisi penyelenggara, proses operasional bank digital juga menguntungkan karena tidak perlu membeli atau menyewa banyak kantor beserta biaya lain seperti listrik, air, gaji, dan sebagainya.

Meski mempunyai berbagai keuntungan, tentunya digital bank juga punya kekurangan. Dari cara mengakses layanannya yang tergantung dengan internet, lancar tidaknya penggunaan bank digital tersebut tergantung dengan koneksi internet Anda.

Selain itu, banyak risiko atau kejahatan yang perlu diwaspadai. Namun hal tersebut bisa disiasati dengan memilih digital bank terpercaya dan membagi penempatan tabungan Anda sebagian pada bank digital, sebagian lagi di bank konvensional.

Nah itulah penjelasan seputar digital bank lengkap hingga kelebihan dan kekurangannya. Sobat OCBC sendiri, apakah lebih senang mengakses layanan perbankan secara digital? Jika iya, yuk coba semua layanan digital bank dari OCBC NISP!


Baca Juga: