Mendekatkan jumlah rakaat salat fardhu menjadi setengahnya dalam ilmu fiqih disebut

Salat Qasar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat Qasar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun salat yang dapat diqasar adalah salat zuhur, asar dan isya, di mana rakaat yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.[1]

  • “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)
  • Dari ‘Aisyah ra berkata: “Awal diwajibkan salat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)
  • Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan salat safar seperti semula (2 rakaat).” (HR Bukhari) Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan: “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di malam hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”

Salat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Salat qasar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama Salat Jamak

Seorang musafir dapat mengambil rukhsah salat dengan mengqasar dan menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qasar:

  • Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh dia salat dua rakaat.” (HR Muslim)
  • Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadis mauquf)
  • Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qasar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”

Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqasar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

Tentang masafah (jarak tempuh) yang seseorang dibolehkan mengqasar salat, Ibnu al-Munżir menceritakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang في كم يقصر الصلاة ؟

Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal di sana, dia dapat melakukan qasar dan jamak salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasar salat selagi masih dalam keadaan safar.

Berkata Ibnul Qoyyim: “Rasulullah saw. tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah saw. melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.”

Seorang musafir boleh berjamaah dengan imam yang mukim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang mukim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang mukim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan salat Imam (tidak mengqasar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqasar salatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat salatnya setelah imamnya salam.

Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari

Menurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang, ia boleh mengqasarnya. Dan jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjamak dan mengqasar salatnya.

Adab Salat Sunah Bagi Musafir

Sunah bagi musafir untuk tidak melakukan salat sunah rawatib (salat sunah sesudah dan sebelum salat wajib), Kecuali salat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga salat-salat sunah yang ada penyebabnya seperti salat Tahiyatul Masjid, salat gerhana, dan salat jenazah.

  1. ^ Hafil, Muhammad. "Mengenal Jama dan Qashar". Republika. Diakses tanggal 3 Februari 2021. 

  • Cara, Niat Serta Syarat Shalat Jamak dan Qashar Diarsipkan 2014-08-08 di Wayback Machine.
  • (Indonesia)Safar dan Asab Musafir PKS ANZ Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.
  • Fatawa As-Salat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz
  • Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi
  • (Indonesia) Salat Jama' Dan Salat Qashar - Media Muslim INFO Diarsipkan 2011-09-28 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Salat_Qasar&oldid=19491553"

5. Apa yang bisa kalian ambil dari isi kandungan Hadis Riwayat Tirmidzi yang menerangkan tentang kesabaran dalam menerima musibah dari Allah Swt.? jaw … abannya harus benar dan ada penjelasan nya biar gak bingung saya ​

ليليس إيكا وولانداري apa bacaannya​

berusaha memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala agar senantiasa dalam kehidupannya dan pertolongannya sikap tersebut mencerminkan contoh perilaku me … nyakini adanya malaikat​

artikan dalam bahasa arab dengan benar"adik sedang belajar membaca buku kitab al qur'an di masjid baiturrahman"!tolong di jawab ya!!RULES ✍️:COPAS ❎GO … OGLE TRANSLATE ❎MENGGUNAKAN JAWABAN SENDIRI DAN MENGGUNAKAN BAHASA SENDIRI ✅MELANGGAR ATURAN LANGSUNG REPORT ✅​

Peradaban Dinasti Umayyah yang berkembang adalah dalam bidang administrasi pemerintahan dan militer. Dalam bidang administrasi pemerintahan dibentuk … … . A. An-Nidham B. Qadhi C. Katib D. Diwan​

Umar bin Abdul Aziz terbilang cukup singkat menjabat sebagai khalifah Dinasti Umayyah yakni hanya 29 bulan. Meskipun begitu banyak kemajuan yang dicap … ai pada masa kepemimpinannya, di antaranya adalah …. A. Memperbaiki tanah pertanian B. Pembaharuan ragam tulisan bahasa ArabC. Melakukan pembukuan hadis-hadis Nabi SawD. Menyusun undang-undang tentang pertanahan​

Peradaban Dinasti Umayyah yang berkembang adalah dalam bidang administrasi pemerintahan dan militer. Dalam bidang administrasi pemerintahan dibentuk … … .A. An-NidhamB. QadhiC. KatibD. Diwan​

Banyaknya pemberontakan pada masa pemerintahan Khalifah Usman bin Affan disebabkan sikap Khalifah Usman yaitu …. A. Banyak mengangkat kerabatnya menja … di gubernurB. Tidak mementingkan perluasan wilayahC. Membiarkan rakyatnya hidup miskinD. Sering melakukan renovasi masjid​

Pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan, Dinasti Umayyah mencapai puncak kejayaannya. Salah satu keberhasilan Abdul Malik bin Marwan adalah …. A. Me … ncetak mata uang dengan menggunakan bahasaB. Arab Membangun pusat latihan militerC. Mengadakan pertukaran pelajar D. Membentuk mahkamah agung​

A. (1), (2), dan (4) B. (1), (3), dan (4) C. (1), (2), dan (3) D. (2), (3), dan (4) ​