Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk pasal

sumber: Pixabay

Pekerjaan merupakan sumber penghasilan yang sangat penting bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya. Pekerjaan menjadi hal yang penting sebagaimana yang diatur pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.

Pasal tersebut dapat diartikan bahwa ketentuan tersebut dapat memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun pada kenyataannya, lowongan pekerjaan masih minim di dalam negeri, sehingga banyak warga negara Indonesia/ Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang harus mencari pekerjaan ke luar negeri.

Tindakan Kekerasan terhadap TKI

Besarnya jumlah TKI yang bekerja ke luar negeri meningkat setiap tahun ke tahun. Hal tersebut membawa dampak positif yaitu berkurangnya jumlah pengangguran di dalam negeri, tetapi juga membawa dampak negatif yaitu perlakuan yang tidak manusiawi oleh majikan terhadap TKI.

Kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI tidak pula jarang dan semakin beragam, bahkan berkembang ke arah perdagang manusia. Padahal jika kita berkaca pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, seharusnya setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Tidak hanya TKI, banyak pekerja di dalam negeri juga tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dalam pemenuhan pekerjaan yang layak. Masih banyak pekerja yang tidak tahu hak normatif apa yang ia dapatkan, sehingga seringkali terjadi upaya ekploitasi pengusaha terhadap pekerja. Beberapa hak normatif yang harus dilaksanakan pengusaha, yaitu:

7. Serikat pekerja/ Serikat buruh (SP)/ (SB)

9. Tidak masuk kerja/ Tidak melakukan pekerjaan upah harus tetap dibayar

Pekerja memiliki peran strategis di jejaring industri baik barang maupun jasa. Hak-hak normatif di atas sudah semestinya didapatkan oleh pekerja sebagai bagian perlindungan terhadap pekerja. Pemenuhan hak-hak normatif akan berdampak positif pula pada perusahaan, yang mana pekerja akan semakin maksimal dalam bekerja. (CL)

Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk pasal

Hak untuk mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hal yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 PASAL 27 AYAT (2). Ayat ini secara tegas mengandung pengakuan juga jaminan untuk semua orang agar mendapatkan pekerjaan layak untuk mendukung kehidupan.

Pembahasan

Pasal 27 ini masuk ke dalam BAB X UUD 1945 pada bagian WARGA NEGARA & PENDUDUK. Jaminan UUD 1945 tentang pekerjaan dan hidup yang layak ini sebagiannya adalah tanggung jawab pemerintah sebab mereka berkewajiban untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang baik bagi warganya yang salah satu wujudnya adalah dengan menciptakan lapangan pekerjaan.

Selain itu, negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dalam dunia kerja sehingga menjadi penggerak roda ekonomi bangsa.


Pelajari lebih lanjut:

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detil Jawaban

Kode           : -

Kelas          : SMP

Mapel         : PPKN

Bab             : Hak Asasi Manusia

Kata Kunci : Pekerjaan, Hidup, Layak, UUD, Hak, Tugas PPKN

Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk pasal

  • Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk pasal

    ikan tongkol jangan di panggang kalau di panggang banyak minyak ya nona cantik jangan di pandang kalau di pandang banyak tingkahnya

  • Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk pasal

  • Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk pasal

  • Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk pasal

    lah iya njir Bru nydr gw klau soal nya beda

  • Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk pasal