Pengertian Inventarisasi
Penatausahaan barang milik organisasi atau pemerintah merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan barang. Secara historis barang kekayaan organisasi atau pemerintah pada hakikatnya adalah kekayaan masyarakat. Oleh karena itu tanggung jawab moral bagi pengelola barang amat berat. Namun masih banyak dijumpai di berbagai organisasi baik pemerintah maupun swasta kurang mengetahui secara pasti berapa tepatnya kekayaan yang dimiliki, dan bahkan tidak mengetahui dimana aset tersebut berada. Pada umumnya aset atau saran dan prasarana kebanyakan berupa alat atau perabotan yang digunakan oleh organisasi dalam menunjang kegiatan operasional organisasi dalam rangka mencapai tujuannya. Namun apakah pengelolaan sarana dan prasarana organisai sudah dilakukan dengan baik? Pertanyaan ini kebanyakan akan dijawab sudah baik, karena jika ternyata fakta di lapangan terjadi sebaliknya mereka akan menghindar dan melepas tanggung jawabnya. Artinya masih banyak sekali kasus hilangnya barang-barang milik/kekayaan organisasi baik swasta maupun pemerintah yang sulit di lacak keberadaannya. Mengapa terjadi demikian? Terhadap pertanyaan di atas secara umum boleh dikatakan karena masih lemahnya pengelolaan atau pengadministrasian dan penata usahaan barang milik/kekayaan organisasi. Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Karena apabila tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh sangat merugikan organisasi. Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi layaknya disebut inventarisasi. Inventaris menunjuk pada barang/benda yang secara resmi menjadi milik organisasi. Sedangkan inventarisasi merupakan suatu proses penghitungan, pencatatan, penggolongan, pengklasifikasian, pengkodean, terhadap barang/sarana prasarana yang dimuat dalam suatu daftar. Karena itu Inventarisasi adalah suatu kegiatan yang meliputi pendaftaran, pencatatan dalam daftar, penyusunan atau pengaturan barang-barang milik negara atau daerah serta melaporkan pemakaian barang-barang kepada pejabat yang berwenang secara teratur dan tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku sehingga mempermudah dalam penyajian data kekayaan negara baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Kegiatan pencatatan sampai dengan pelaporan ini disebut inventarisai, sedangkan barang sebagai obyek yang dicatat yang berupa benda/barang tahan lama disebut barang inventaris. Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukum Tujuan Inventarisasi. Secara umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
Manfaat Inventarisasi Menurut Sanderson (2000) inventarisasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
Hal-hal yang masih relevan pada PP Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, adalah hal yang mengatur tentang hak kepemilikan pengelolaan dan hak atas kuasa harta/kekayaan milik negara. Dalam PP tersebut menyebutkan institusi dan pejabat penangnggung jawab atas kekayaan milik negara, yaitu:
Langkah-Langkah Inventarisasi
VIDEO
video mind mapping materi inventarisasi Sumber : Modul Guru Pembelajar Program Keahlian Administrasi Perkantoran Page 2
You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
A. Petunujuk Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Kantor a. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara terus-temerus terhadap kegiatan pemanfaatan sarana dan prasarana kantor oleh personel perusahaan b. Melatih semua personel perusahaan untuk mengoprasikan dan merawat sarana dan prasarana kantor sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disesuaikan c. Memotivasi semua personel yang telah dilatih agar selalu menggunakan sarana dan prasarana kantor berdasarkan petunjuk teknis yang telah disediakan. d. Mengingatkan bagian pengadaan agar tidak lupa meminta petunjuk teknis pemakaian kepada toko ataupun penjual ketika membeli peralatan dalam perkantoran. e. Mengkaji dan memahami semua isi petunjuk teknis pemanfaatan serta mendeskripsikan kembali dalam bentuk yang sekiranya lebih mudah dipahami semua pihak yang akan menggunakan sarana dan prasaran kantor tersebut. f. Menyampaikan isi petunjuk yang telah di deskripsikan kepada semua pihak atau personel perusahaan yang akan menggunakan sarana dan prasaran kantor. B. Pengaturan kegiatan pemakaian serta pemanfaatan sarana dan prasaran kantor Sistem pengaturan yang digunakan sebelum alat-alat kantor dapat dioperasikan disebut dengan istilah pengaturan awal. Kegiatan pengaturan awal terdiri atas beberapa langkah yaitu : a. Memberikan identitas pada alat, yaitu nomor inventaris dengan kode tertentu untuk jenis tertentu. b. Pencatatan alat kedalam buku inventaris c. Penempatan alat kedalam ruang atu lemari yang sudah diberikan kode tertentu. Berkaitan dengan pengaturan serta pemanfaatan sarana dan prasarana kantor maka sarana dan prasarana dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu sebagai berikut : - Alat alat langsung yang berkaitan dengan produktivitas perusahaan seperti mesin kantor, perabot kantor, dan alat komunikasi kantor. - Alat alat tidak langsung yang berkaitan dengan produktivitas perusahaan seperti bangunan perusahaan, meja, kursi, dan kamar kecil. C. Pemanfaatan saran dan prasana kantor a. Banyaknya sarana dan prasarana b. Banyaknya ruangan dalam suatu perusahaan c. Banyaknya personel dalam suatu perusahaan Adanya penggunaan asas sentralisasi dan desentralisasi maka pengaturan pemanfaatan sarana dan prasaran kantor dapat dilaksanakan dengan beberapa tatanan yaitu : a. Sarana dan prasarana untuk kegiatan produktivitas tertentu b. Sarana dan prasaran untuk menunjang beberapa kegiatan sekaligus Pengaturan sarana dan prasaran diantaranya : - Sarana dan prasarana digunakan secara bergantian - Sarana dan prasaran disimpan dalam ruangan tertentu. Personel perusahaan yang memiliki kepentingan atas alat tertentuk akan datang keruangan tempat alat tersebut disimpan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memanfaatkan sarana dan prasarana kantor yaitu sebagai berikut : 1) Hendaknya kegitan kegiatan pokok perusahaan merupakan prioritas utama dalam memanfaatkan saran dan prasarana kantor. 2) Waktu dan jadwal pemanfaatan hendak dilakukan dengan melihat kalender produksi suatu perusahaan. 3) Penugasan atau penunjukan personel sesuai keahlian pada bidangnya agar pemanfaatan sarana dan prasarana tidak cepat rusak Page 2Mencatat dan menghimpun data aset yang dikuasai unit organisasi departemen 2
This preview shows page 13 - 16 out of 48 pages. Pengertian Inventarisasi Penatausahaan barang milik organisasi atau pemerintah merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan barang. Secara historis barang kekayaan organisasi atau pemerintah pada hakikatnya adalah kekayaan masyarakat. Oleh karena itu tanggung jawab moral bagi pengelola barang amat berat. Namun masih banyak dijumpai di berbagai organisasi baik pemerintah maupun swasta kurang mengetahui secara pasti berapa tepatnya kekayaan yang dimiliki, dan bahkan tidak mengetahui dimana aset tersebut berada. Pada umumnya aset atau saran dan prasarana kebanyakan berupa alat atau perabotan yang digunakan oleh organisasi dalam menunjang kegiatan operasional organisasi dalam rangka mencapai tujuannya. Namun apakah pengelolaan sarana dan prasarana organisai sudah dilakukan dengan baik? Pertanyaan ini kebanyakan akan dijawab sudah baik, karena jika ternyata fakta di lapangan terjadi sebaliknya mereka akan menghindar dan melepas tanggung jawabnya. Artinya masih banyak sekali kasus hilangnya barang-barang milik/kekayaan organisasi baik swasta maupun pemerintah yang sulit di lacak keberadaannya. Mengapa terjadi demikian? Terhadap pertanyaan di atas secara umum boleh dikatakan karena masih lemahnya pengelolaan atau pengadministrasian dan penata usahaan barang milik/kekayaan organisasi. Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Karena apabila tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh sangat merugikan organisasi. Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi layaknya disebut inventarisasi. Inventaris menunjuk pada barang/benda yang secara resmi menjadi milik organisasi. Sedangkan inventarisasi merupakan suatu proses penghitungan, pencatatan, penggolongan, pengklasifikasian, pengkodean, terhadap barang/sarana prasarana yang dimuat dalam suatu daftar. Karena itu Inventarisasi adalah suatu kegiatan yang meliputi pendaftaran, pencatatan dalam daftar, penyusunan atau pengaturan barang-barang milik negara atau daerah serta melaporkan pemakaian barang-barang kepada pejabat yang berwenang secara teratur dan tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku sehingga mempermudah dalam penyajian data kekayaan negara baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Kegiatan pencatatan sampai dengan pelaporan ini disebut inventarisai, sedangkan barang sebagai obyek yang dicatat yang berupa benda/barang tahan lama disebut barang inventaris. Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukum Tujuan Inventarisasi. Secara umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
Manfaat Inventarisasi Menurut Sanderson (2000) inventarisasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
Hal-hal yang masih relevan pada PP Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, adalah hal yang mengatur tentang hak kepemilikan pengelolaan dan hak atas kuasa harta/kekayaan milik negara. Dalam PP tersebut menyebutkan institusi dan pejabat penangnggung jawab atas kekayaan milik negara, yaitu:
Langkah-Langkah Inventarisasi
VIDEO video mind mapping materi inventarisasi Sumber : Modul Guru Pembelajar Program Keahlian Administrasi Perkantoran Page 2Video yang berhubungan |