Manfaat dihalalkannya beberapa jenis binatang yaitu sebagai berikut kecuali

AKURAT.CO, Islam mengajarkan kepada umatnya agar memilih makanan yang baik dan halal dikonsumsi. Bukan semata-mata untuk kesehatan jasmani saja, tetapi memilih makanan yang halal dikonsumsi juga baik untuk kesehatan rohani.

Dalam ranah ini, hewan-hewan yang halal dikonsumsi terbagi menjadi beberapa jenis menurut para ulama.

Hukum dasar penggolongan hewan-hewan yang halal dikonsumsi tersebut adalah ayat berikut:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  (QS. Al-Maidah ayat 3).

Lebih rinci, berikut ini adalah penggolongannya:

1. Hewan ternak

Allah Swt berfirman, Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-An’am: 142).

Hewan ternak yang dimaksud di antaranya seperti ayam, kambing, sapi, kuda, kerbau, bebek, unta, dan lainnya. Tetapi untuk babi, tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa hewan tersebut jelas tidak halal dikonsumsi.

2. Hewan laut atau hewan air

Allah berfirman, Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS. Al-Maidah: 96).

Kehalalan binatang laut ini bahkan termasuk bangkainya, misalnya ikan yang sudah mati di lautan.

Ditegaskan lagi dalam firman lainnya, Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. (QS. An-Nahl: 14).

3. Hewan dengan dalil khusus

Maksudnya, hewan-hewan yang dimaksud dalam golongan ini tidak secara gamblang disebutkan dalam Al-Qur'an tetapi berdasarkan ciri-cirinya halal untuk dikonsumsi. Hewan-hewan tersebut misalnya seperti biawak, kuda, keledai liar, ayam, kelinci, dan belalang.

Itulah beberapa golongan hewan yang halal dikonsumsi dan insyaAllah baik untuk kesehatan jasmani dan rohani kita.

Wallahu a'lam.[]

Sapi Australia | Pinterest

Assalamualaikum sahabat hijab, dalam Islam kita dianjurkan untuk selalu makan makanan yang halal dan tidak diperbolehkan untuk makan makanan yang haram. Hal tersebut tentunya mempunyai alasan yaitu makanan halal memiliki manfaat bagi tubuh sedangkan makanan haram berbahaya bagi tubuh. Tahukah kamu sahabat, bahwa ada beberapa jenis hewan yang dianggap halal sehingga aman untuk dikonsumsi sehari-hari. Seperti salah satu firman Allah SWT dalam QS Al Maidah ayat 3 yang artinya :

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“

Dari ayat diatas menjelaskan tentang makanan apa saja yang haram untuk dimakan. Kemudian ada beberapa jenis hewan yang dihalalkan oleh islam. Artinya jenis hewan ini diperbolehkan untuk dimakan dan dinikmati. Untuk itu berikut adalah jenis-jenis hewan yang diperbolehkan berdasarkan informasi dalam Al-Quran dan juga Hadist.

“Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS Al An’am : 142)

Hewan ternak merupakan binatang peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitar rumah atau daerah tempat tinggal. Contoh hewan ini adalah seperti sapi, kerbai, kambing, ayam, unta, bebek, dsb. Allah bukan hanya menghalalkan dagingnya, tapi susunya, menggunakan kulitunya, dan boleh juga apabila akan digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi manusia.

dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS An-Nahl :8)

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.“ (QS Al-Maidah: 96)

Dari ayat di atas ada beberapa hal yang menjadi catatan. Binatang yang ada di laut atau ada di air seperti di danau, sungai. Tambak, dsb adalah hewan yang halal. Bangkainya pun halal jika dikonsumsi, karena laut adalah air yang suci dan sangat mempengaruhi semua hewan yang ada di sana.

Hal ini juga disampaikan kembali dalam ayat berikut,

“Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS An-Nahl : 14)

3. Hewan Berdasarkan Dalil Khusus

Dalil khusus merupakan dalil yang menyebut spesifik hewan tertentu dan ke-halal-annya. Hewan-hewan tersebut seperti kuda, biawak, keledai liar, ayam, kelinci, dan belalang.