Show
Kewajiban harus didahulukan daripada hak karena, kewajiban adalah tanggung jawab yang harus dikerjakan seseorang dengan maksimal dan dengan rasa ikhlas sebelum seseorang mendapatkan hak yang harus dia terima. PembahasanHak adalah suatu hal yang mutlak dimiliki setiap orang tanpa ada yang menggannggunya. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan seseorang dengan sungguh-sungguh pada suatu permasalahan tertentu. Berikut ini adalah jenis-jenis dari kewajiban
Contoh kewajiban
Berikut ini adalah jenis-jenis hak
Contoh hak
Pelajari lebih lanjutmateri tentang hak dan kewajiban warga negara brainly.co.id/tugas/1880149 ------------------------------------------------------Detail jawabanKelas: 7 - SMP Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan Bab: Hak dan Kewajiban Kode: - Kata kunci: Hak dan kewajiban, contoh hak dan kewajiban, jenis-jenis hak dan kewajiban. AJ.
Visi pembangunan Pemerintahan Jokowi-JK, sebagaimana tercantum dalam Nawacita adalah terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut harus didukung dengan adanya hubungan yang baik antara negara dengan masyarakat/ warganya. Hubungan yang baik tersebut sangat erat kaitannya dengan pemenuhan hak dan kewajiban warga negara. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai warga negara, tentunya kita layak untuk menerima hak dan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban itu. Pertanyaan mendasar yang perlu untuk kita ketahui yaitu, apakah hak sebagai warga negara sudah kita terima dengan baik dan apakah kita sudah melakukan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh warga negara? Banyaknya kejadian yang mencerminkan tidak seimbangnya hak dan kewajiban sebagai warga negara, antara lain terjadinya intoleransi, korupsi, kepatuhan yang rendah dalam membayar pajak, pelanggaran lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan yang kesemuanya akan bermuara pada terjadinya disharmoni sosial, apalagi tidak disertai dengan penegakan hukum yang kuat. Untuk mengetahui bagaimana hak diterima dan kewajiban dilakukan oleh warga negara, serta perlunya penguatan hukum, makaLemhannas RI melakukan jajak pendapat terhadap 598 responden warga negara Indonesia yang berdomisili di 12 kota besar di Indonesia. Download Hasil Jajak Pendapat
Oleh: Rudi Pohan (2440092901) Menurut Prof. Dr. Notonegoro (2000), hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu yang semestinya diterima dan dilakukan dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Sementara, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata koin, sebuah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai manusia yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita memiliki berbagai hak dan kewajiban. Contohnya saja hak dan kewajiban sebagai anak, hak dan kewajiban sebagai siswa, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam tulisan ini, penulis akan berfokus kepada hak dan kewajiban sebagai warga negara. Agar tercapai keseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban, maka seseorang harus mengetahui posisinya, dalam hal ini posisinya sebagai warga negara. Jika seseorang mengetahui posisinya, maka mudah saja untuk mengetahui apa saja kewajiban dan haknya. Untuk mengetahui posisi sebagai warga negara, seseorang harus mengetahui apa itu warga negara. Pengertian warga negara menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”. Jadi dapat kita simpulkan bahwa pada hakikatnya warga negara adalah orang asal Indonesia maupun bukan, yang sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pemberian status warga negara kepada seseorang memiliki beberapa jenis asas atau cara, yakni:
Merupakan asas yang memberikan kewarganegaraan kepada seseorang berdasarkan tempat lahirnya. Contoh negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat, Brazil, Kanada, dan Argentina.
Merupakan asas yang memberikan kewarganegaraan kepada seseorang berdasarkan keturunan atau kebangsaannya. Contoh negara yang menganut asas ini adalah India, China, Jepang, dan Spanyol. Merupakan langkah dimana seseorang ingin menjadi warga negara tertentu dengan mengikuti proses hukum yang berlaku atau seseorang dengan jasa yang besar diberikan kewarganegaraan oleh suatu negara. Dilihat dari pengertian hak menurut Prof. Notonegoro, maka dapat kita simpulkan bahwa hak warga negara adalah kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu sebagai warga negara. Sementara, kewajiban adalah beban untuk memberikan atau melakukan sesuatu sebagai warga negara. Hak sebagai warga negara dijamin dalam UUD Pasal 27 hingga Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang dimuat dalam UUD 1945 antara lain:
Dari banyaknya hak yang disebutkan diatas, ternyata itu hanyalah secuil dari hak yang dimiliki oleh warga negara. Masih banyak hak yang bisa diterima oleh seorang warga negara. Bahkan hal kecil sekalipun seperti hak untuk merdeka dalam berpikir pun ternyata telah dijamin oleh hukum (UUD Pasal 28I ayat 1). Dari banyaknya hak yang bisa didapat oleh warga negara, tentu saja ada kewajiban yang wajib ditunaikan oleh warga negara. Kewajiban ini juga disebutkan di dalam UUD 1945, antara lain dalam:
Dari berbagai hak yang diperoleh sebagai warga negara, ternyata ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan dalam kehidupan berwarganegara. Salah satu yang wajib ditunaikan dalam kehidupan warga negara sehari-hari adalah wajib menghormati hak asasi manusia lain dan kewajiban untuk menjalani pendidikan. Namun pada prakteknya, realisasi dalam pemberian hak kepada warga negara masih belum optimal. Masih banyak kasus yang menggambarkan tidak maksimalnya pemberian hak warga negara. Contoh kasus yang menggambarkan belum optimalnya pemberian hak kepada warga negara adalah angka kemiskinan masyarakat Indonesia yang naik menjadi 10,19% pada September 2020 menjadi 27,55 juta orang. Jumlah ini meningkat sebanyak 2,76 juta dibandingkan pada September 2019. Karena naiknya jumlah kemiskinan ini, hak untuk menerima penghidupan yang layak (UUD 1945 pasal 27 ayat (2) tidak terpenuhi. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa kenaikan jumlah ini disebabkan oleh banyak faktor, tapi faktor utamanya adalah akibat adanya pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah mencoba membantu masyarakat untuk mendapatkan penghidupan yang layak dengan memberikan bantuan bansos dan Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Sayangnya, hak rakyat lagi-lagi direnggut dengan adanya kasus korupsi bansos oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Korupsi ini pun nilainya tidak sedikit, berkisar hingga 17 Miliar diraup oleh Juliari. Korupsi ini dilakukan dengan cara mengambil fee dari tiap paket bansos yang seharusnya diberikan kepada masyarakat. Sangat miris jika kita memikirkan menteri sosial yang seharusnya memikirkan nasib rakyat, yang seharusnya memastikan rakyat sejahtera, malah memakan apa yang menjadi hak rakyat. Bahkan, sejak awal Desember 2020 sampai tulisan ini dibuat (14 Juli 2021), kasus korupsi ini masih belum memiliki penyelesaian. Tetapi, kita tidak boleh hanya menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Bagaimana praktik kewajiban warga negara di masa sekarang? Sayangnya, praktiknya belum maksimal. Ada banyak kasus yang menunjukkan bagaimana warga negara mengingkari kewajibannya seperti tidak membayar pajak. Pada tahun 2020, jumlah Wajib Pajak yang membayar pajak hanya berjumlah 14,76 juta orang dari total 19,01 juta Wajib Pajak. Hal ini menandakan bahwa masih ada 5 juta Wajib Pajak yang tidak membayar pajaknya. Angka pembayaran pajak oleh Wajib Pajak ini menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara. Terjadinya kasus korupsi yang sangat kejam ini benar-benar melukai hati rakyat. Bantuan sosial yang diharapkan bisa membantu masyarakat yang sedang kesusahan akibat pandemi, malah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini tidak hanya melukai hati rakyat, tetapi juga membuat rakyat kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan pemerintah dalam memberikan hak warga negaranya. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, pemerintah sebaiknya membuat proses distribusi bansos menjadi lebih transparan, memperketat keamanan dalam proses distribusi, dan memberikan hukuman yang berat kepada koruptor. Kebanyakan koruptor selalu diberikan hukuman yang tidak setimpal terhadap perbuatannya, hal ini juga membuat koruptor tidak pernah jera atas perbuatannya. Dengan hukuman yang berat, diharapkan dapat mencegah munculnya aksi korupsi baru. Namun, masyarakat juga harus berefleksi, apakah dirinya sudah melakukan kewajibannya sebagai warga negara atau belum. Seseorang tentu harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntut hak yang pantasnya diterima. Bagaimana mungkin negara memberikan seluruh hak kepada warga negara, namun warga negara tidak melakukan kewajibannya? Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dalam diri masing-masing masyarakat. Memang, kewajiban itu terkadang terasa sulit dilakukan, karena sesuai dengan pengertiannya, kewajiban merupakan beban untuk melakukan dan memberikan hal yang sepatutnya dilakukan dan diberikan. Namun, kita harus ingat bahwa hak dan kewajiban seperti dua sisi mata koin, selalu terkait dan selalu menyatu. Referensi: Badan Pusat Statistik. (15 Februari 2021) Persentase Penduduk Miskin September 2020 naik menjadi 10,19 persen. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/15/1851/persentase-penduduk-miskin-september-2020-naik-menjadi-10-19-persen.html Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang Undang Dasar 1945. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945 Indonesia, CNN. (6 Desember 2020). Kronologi Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201206015241-12-578488/kronologi-mensos-juliari-jadi-tersangka-kasus-bansos-corona Sembiring, L. J. (18 Maret 2021). Sejak 2015, Orang RI yang Bayar Pajak Itu-Itu Saja. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20210318124054-4-231077/sejak-2015-orang-ri-yang-bayar-pajak-itu-itu-saja |