Bagaimana hubungan pokok pikiran pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?

tirto.id - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan landasan atau pijakan yang memberikan kekuatan untuk berdirinya suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Seluruh penyelenggaraan pemerintahan Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dilansir laman Kementerian Pertahanan RI, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya, yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Itulah kenapa Pancasila harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 sendiri merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan pemerintah lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UUD 1945. Jadi, UUD 1945 bersifat mengikat karena di situlah letak norma dan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat. Seperti yang diketahui, UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Pembukaan. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 pokok pikiran yang juga menjabarkan isi dari Pancasila.

4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang Berkaitan dengan Pancasila


1. Persatuan (penjabaran sila ke-3 Pancasila) Pokok pikiran pertama menekankan bahwa negara dan masyarakat Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan.

2. Keadilan sosial (penjabaran sila ke-5 Pancasila)

Berisi cita-cita negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

3. Kedaulatan rakyat (penjabaran sila ke-4 Pancasila)

Berkaitan dengan dasar politik negara, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat.

4. Ketuhanan Yang Maha Esa (penjabaran sila ke-1 Pancasila) serta Kemanusiaan yang adil dan beradab (penjabaran sila ke-2 Pancasila)

Pemerintah dan penyelenggara negara lain wajib memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, termasuk bertakwa kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Sesuai dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan timbal balik, yaitu secara formal dan material. Berikut penjelasannya berdasarkan laman Gunadarma:

1. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Formal


  • Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara RI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea 4 yang merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945.
  • Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan punya 2 kedudukan, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia sekaligus sebagai tertib hukum tertinggi.
  • Selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya, nyatanya tidak bergantung pada batang tubuh UUD 1945, tapi justru menjadi sumbernya.
  • Pancasila sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia.
  • Pancasila adalah inti dari Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, tidak dapat diubah-ubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.

2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material
  • Berdasarkan kronologi sejarahnya, materi Pancasila dirumuskan terlebih dulu sebagai dasar negara dalam rapat BPUPKI. Setelah itu, baru disusul dengan Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri.
  • Pembukaan UUD 1945 adalah Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dengan Pancasila sebagai inti sarinya.

Bagaimana hubungan pokok pikiran pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?

Ilustrasi. Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila? /pixabay.com/tookapic//pixabay.com/tookapic


Page 2

Bagaimana hubungan pokok pikiran pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?

Ilustrasi. Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila? /pixabay.com/tookapic//pixabay.com/tookapic

Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila ? Jawabannya: hubungannya adalah pokok-pokok pikiran pembukaan UUD merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila.

Jika kita perhatikan keempat pokok pikiran tersebut berisi nilai-nilai Pancasila, antara lain:

  • Pokok pikiran pertama berkaitan dengan nilai persatuan sebab menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Pokok pikiran kedua berkaitan dengan keadilan sosial sebab menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Pokok pikiran ketiga berkaitan dengan kedaulatan rakyat sebab menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  • Pokok pikiran keempat berkaitan dengan ketuhanan sebab menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila ?

Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD dengan Pancasila adalah bahwa pokok-pokok pikiran tersebut merupakan pancaran dari nilai-nilai dalam Pancasila.

Pada pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Yang artinya berhubungan dengan nilai Kesatuan dalam Pancasila yaitu sila ketiga: Persatuan Indonesia.

Pada pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosiala bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang artinya berhubungan dengan nilai Keadilan dalam Pancasila yaitu sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara Indonesia berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerayatan dan permusyawaratan / perkwakilan. Yang artinya berhubungan dengan nilai Kedaulatan rakyat yaitu sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Pada pokok pikiran keempa menyatakan bahwa negeri berdasrkan atas Ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradap. Yang artinya berhubungan dengan nilai Ketuhanan yaitu sila pertama: Ketuhanan yang maha Esa.

Jawabannya

Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila

Berikut ini keterangan di dalam buku paket:

Bagaimana hubungan pokok pikiran pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?

Mohon maaf kalau BENAR.

Mata pelajaran: Kewarganegaraan (ppkn)

Kelas               : X

Kategori          : Keterkaitan Antara Dasar Negara dan Konstitusi

Kata kunci       : Pancasila, UUD 1945, dasar negara, konstitusi

Pembahasan:

Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan sangat penting dalam kehidupan bernegara. Sila-sila dalam Pancasila merupakan kesatuan yang bulat, dan utuh. Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD tahun 1945 merupakan hukum dasar tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian pokok-pokok pemikiran UUD 1945 merupakan perwujudan dari sila-sila di dalam Pancasila yang dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.       Persatuan yang merupakan perwujudan sila ke-3 Pancasila, memiliki makna bahwasanya negara melindungi segenap bangsa Indonesia serta tumpah darah Indonesia. Negara mengatasi segala persoalan dari berbagai macam paham golongan atau paham perseorangan.

2.      Keadilan sosial yang merupakan perwujudan sila ke -5 Pancasila, bermakna bahwa negra bertujuan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi selurh rakyat guna mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil dan kemajuan dalam kesejahteraan umum.

3.      Kedaulatan rakyat adalah perwujudan sila ke-4 Pancasila, mempunyai arti bahwa negara berkedaulatan rakyat yang didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dengan sistem pemerintahan demokrasi pancasila.

4.      Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila ke-1 dan ke-2 Pancasila yang bermakna negara menjunjung tinggi semua agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang maha Esa serta pemerintah dan penyelenggara negara wajib memelihara budi pekerti luhur serta teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.

Sehingga hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:

a.       Pancasila adalah sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR. Oleh karena itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) juga bersifat tetap (tidak dapat diubah), melekat kuat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.

b.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tertib hukum Republik Indonesia, perumusan otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya. Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.

c.       Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka Pancasila diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan.