Bagikan Penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk: (a) mengembangkan penemuan baru, (b) mengembangkan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana, (c) membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan, (d) membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran usaha, (e) mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa, (f) mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri, dan (g) membantu pengalihan pemilikan perusahaan penyertaan modal dalam setiap perusahaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilaksanakan (venture capital). Show Otoritas Jasa Keuangan Modal ventura atau venture capital adalah badan usaha yang melakukan investasi dalam bentuk usaha pembiayaan modal untuk suatu perusahaan swasta sebagai rekan/mitra bisnis yang menerima bantuan pendanaan untuk jangka waktu tertentu. Modal ventura umumnya diberikan kepada perusahaan startup (perusahaan rintisan). Biasanya investasi modal ventura diberikan dalam bentuk uang tunai yang nantinya akan ditukar dengan sejumlah saham di perusahaan mitra bisnis. Modal ventura merupakan investasi berisiko tinggi, namun memiliki investasi pengembalian yang juga tinggi. Sebagian besar dana yang didapatkan untuk modal ventura berasal dari investor, bank investasi, dan lembaga keuangan yang melakukan penggalangan dana untuk tujuan investasi ini.
Mau terjun ke dunia investasi? Pelajari lembaga penunjang pasar modal dulu yuk! Supaya stabilitas dan kelancaran transaksi dalam pasar modal terjamin, pemerintah maupun swasta telah membentuk beberapa lembaga penunjang dalam pasar modal. Lembaga penunjang tersebut memiliki beragam tugas, mulai dari membantu administrasi, menilai instrumen investasi, sampai mengawasi jalannya transaksi. Tapi sebenarnya, apa saja peran lembaga penunjang pasar modal di Indonesia? Siapa saja yang termasuk di dalamnya? Selengkapnya tentang pengertian lembaga penunjang pasar modal, peran, dan macamnya ada di bawah ini. Pengertian Lembaga Penunjang Pasar ModalLembaga penunjang pasar modal adalah pihak yang berperan aktif dalam menjalankan aktivitas pasar modal sehingga terciptanya stabilitas dan kelancaran transaksi perdagangan. Selain itu, badan memiliki tugas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat umum. Peran Lembaga Penunjang Pasar ModalKeberadaan lembaga ini sangat penting dalam keberlangsungan kegiatan perdagangan. Adapun peran lembaga penunjang pasar modal adalah berikut ini.
9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di IndonesiaSebagian orang menganggap bahwa lembaga penunjang dalam pasar modal hanya terdiri dari tiga lembaga yakni Bank Kustodian, Wali Amanat dan Biro Administrasi Efek. Padahal terdapat pihak lain yang menjadi bagian dari lembaga penunjang pasar modal di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.
Itulah pembahasan tentang pengertian lembaga penunjang pasar modal, peran, serta daftarnya! Lembaga penunjang pasar modal adalah institusi-institusi penting dibalik kelancaran pasar modal. Jika ingin transaksi investasi Anda lebih lancar, pastikan pahami peran lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ya! Baca Juga: |