Menjadi lembaga utama menyejahterakan umat.
Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. BAZNAS Provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi. Saat ini BAZNAS Provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. Khusus di Provinsi Aceh tidak menggunakan nama BAZNAS tetapi menggunakan Baitul Maal Aceh.[1] Berikut adalah daftar BAZNAS Provinsi dan Baitul Mal di seluruh Indonesia:
BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atas usul bupati atau wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS kabupten/kota bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah kabupten/kota. Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS, BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota. UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS terdapat pada:
UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Provinsi terdapat pada:
UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten/Kota terdapat pada:
Unit Pengumpul Zakat BAZNASSaat ini BAZNAS telah membentuk berbagai UPZ yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, swasta, masjid dan kantor perwakilan negara / lembaga asing. Berikut daftar UPZ yang telah dibentuk oleh BAZNAS per 18 Maret 2022:
|