Lembaga pengelola zakat secara nasional yang dibentuk oleh pemerintah adalah


Badan Amil Zakat Nasional (disingkat BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara.

Lembaga pengelola zakat secara nasional yang dibentuk oleh pemerintah adalah
Badan Amil Zakat Nasional RI

Logo Badan Amil Zakat Nasional

Gambaran UmumSingkatanBAZNASDasar hukum pendirian
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
SifatMandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri AgamaKementerian atau lembaga terkaitKementerian AgamaStrukturKetuaNoor AchmadWakil KetuaMokhamad MahdumPimpinan
  1. M. Nadratuzzaman Hosen
  2. Zainulbahar Noor
  3. Saidah Sakwan
  4. Rizaludin Kurniawan
  5. Nur Chamdani
  6. Achmad Sudrajat
  7. Kamarudin Amin [Ex-Officio]
  8. Suminto [Ex-Officio]
  9. Muhammad Hudori (Alm) [Ex-Officio]
Kantor pusatJl. Matraman Raya No.134, RT.5/RW.4, Kb. Manggis, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13150Situs webhttps://baznas.go.id/v2/
  • l
  • b
  • s

Menjadi lembaga utama menyejahterakan umat.

  1. Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat
  2. Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur
  3. Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial
  4. Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan
  5. Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur
  6. Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional
  7. Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan
  8. Meningkatkan sinergi dan kaloborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional
  9. Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia
  1. Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern
  2. Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal
  3. Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan umat, dan pengurangan kesenjangan sosial
  4. Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera
  5. Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir
  6. Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar
  7. Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzaki dan mustahik
  8. Terwujudnya sinergi dan kaloborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional
  9. Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia

Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

BAZNAS Provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi. Saat ini BAZNAS Provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. Khusus di Provinsi Aceh tidak menggunakan nama BAZNAS tetapi menggunakan Baitul Maal Aceh.[1] Berikut adalah daftar BAZNAS Provinsi dan Baitul Mal di seluruh Indonesia:

  1. Baitul Mal Aceh
  2. BAZNAS Provinsi Sumatra Utara
  3. BAZNAS Provinsi Sumatra Barat
  4. BAZNAS Provinsi Riau
  5. BAZNAS Provinsi Jambi
  6. BAZNAS Provinsi Sumatra Selatan
  7. BAZNAS Provinsi Bengkulu
  8. BAZNAS Provinsi Lampung
  9. BAZNAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  10. BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau
  11. BAZNAS Provinsi Jakarta
  12. BAZNAS Provinsi Yogyakarta
  13. BAZNAS Provinsi Jawa Barat
  14. BAZNAS Provinsi Jawa Tengah
  15. BAZNAS Provinsi Jawa Timur
  16. BAZNAS Provinsi Banten
  17. BAZNAS Provinsi Bali
  18. BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Timur
  19. BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat
  20. BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat
  21. BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah
  22. BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan
  23. BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur
  24. BAZNAS Provinsi Kalimantan Utara
  25. BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara
  26. BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah
  27. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan
  28. BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara
  29. BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat
  30. BAZNAS Provinsi Gorontalo
  31. BAZNAS Provinsi Maluku
  32. BAZNAS Provinsi Maluku Utara
  33. BAZNAS Provinsi Papua
  34. BAZNAS Provinsi Papua Barat

BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atas usul bupati atau wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS kabupten/kota bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah kabupten/kota.

Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS, BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota.

UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS terdapat pada:

  • Lembaga negara
  • Kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian
  • Badan usaha milik negara
  • Perusahaan swasta nasional/asing
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing
  • Masjid negara

UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Provinsi terdapat pada:

  • Kantor Instansi vertikal
  • Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah/Lembaga Daerah Provinsi
  • Badan Usaha Milik Daerah Provinsi
  • Perusahaan swasta skala provinsi
  • Perguruan tinggi
  • Masjid raya

UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten/Kota terdapat pada:

  • Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah/Lembaga Daerah kabupaten/kota
  • Kantor Instansi vertikal tingkat kabupaten/kota
  • Badan Usaha Milik Daerah kabupaten/kota
  • Perusahaan skala kabupeten/kota
  • Masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya
  • Sekolah/Madrasah dan lembaga pendidikan lain.
  • Kecamatan atau nama lainnya
  • Desa/Kelurahan atau nama lainnya

Unit Pengumpul Zakat BAZNAS

Saat ini BAZNAS telah membentuk berbagai UPZ yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, swasta, masjid dan kantor perwakilan negara / lembaga asing. Berikut daftar UPZ yang telah dibentuk oleh BAZNAS per 18 Maret 2022:

  1. KEMENTERIAN Kementerian Agama RI Kementerian Agraria Tata Ruang / BPN RI Kementerian Dalam Negeri RI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Kementerian Hukum dan HAM RI Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Kementerian Kesehatan RI Kementerian Keuangan RI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Kementerian Koord. Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koord. Bidang Perekonomian RI Kementerian Koord. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Kementerian Koperasi dan UKM RI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas RI Kementerian Perhubungan RI Kementerian Perindustrian RI
  1. SUB KEMENTERIAN Balitbangkes Kemenkes RI KPP Kalibata Ditjend Otonomi Daerah LPDB Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI
  1. LEMBAGA NEGARA Arsip Nasional Republik Indonesia Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Badan Pemeriksa Obat dan Makanan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pemeriksa Keuangan RI Bank Indonesia BAZNAS Kantor Pusat BPJS Kesehatan Kejaksaan Agung RI Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lembaga Administrasi Negara Lembaga Ketahanan Nasional Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lembaga Sandi Negara / BSSN Mabes Angkatan Laut Mabes Polri Mabes TNI Mahkamah Agung Masjid Istiqlal Otoritas Jasa Keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kepala (PPATK) RS. Jantung Pembuluh Darah dan Harapan Kita SKK Migas Komisi Yudisial RI
  1. SUB LEMBAGA NEGARA Ditjend Peradilan Agama Polda Metro Jaya
  1. BUMN PT Adhi Karya Tbk Adhi Persada Properti Angkasa Pura I Angkasa Pura II ASDP Indonesia Ferry Asuransi ASEI Indonesia BULOG (Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik) Dana Pensiun Angkasa Pura I GeoDipa Energy Pertamina Hulu Energi Perum Jaminan Kredit Indonesia Perusahaan Perdagangan Indonesia Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional PT ANTAM PT ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Persero) PT Askrindo (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (BNI) PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) PT Bank BTN (Persero) Tbk. PT Bio Farma Holding Farmasi PT Brantas Abipraya PT Brantas Energy PT Dok dan Perkapalan Air Kantung PT Garuda Indonesia PT Industri Kereta Api (INKA) PT Jasa Marga PT Kereta Api Indonesia PT Krakatau Steel (Persero) Tbk PT Len Industri (Persero) PT Pegadaian PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo) PT Perusahaan Gas Negara Tbk PT Petrokimia Gresik PT PNM (Persero) PT Pos Indonesia PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk PT Pupuk Indonesia PT Pupuk Kaltim PT Pupuk Kujang PT Reasuransi Indonesia Syariah PT Reasuransi Indonesia Utama PT Semen Gresik PT Semen Indonesia PT Semen Padang PT Semen Tonasa PT Sucofindo PT Taspen (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk PT Timah PT Waskita Karya PT. Jasa Tirta Energy RS Bhakti Timah Semen Indonesia International
  1. SWASTA DAN KORPORASI ARTAJASA Badan Kontak Majelis Taklim Bank Muamalat Indonesia Bank Victoria Syariah Bhakti Jaya Indonesia BMT BUS (Bina Ummat Sejahtera) BMT Muslim BPRS Amanah Sejahtera BPRS HIK Bekasi BPRS HIK Cibitung BPRS HIK Ciledug BPRS HIK Parahyangan BPRS Insan Cita BPRS Madina Mandiri Sejahtera BPRS Mitra Cahaya Indonesia BPRS Muamalat Harkat HIPMI Jaya ICMI Muda Pusat Ikatan Alumni Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (IA SBMITB) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Komunitas Muslim Indonesia di Korea Selatan Media Group Prakarsa Media VIS PT Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin PT Bank Maybank Indonesia PT Intra Asia Worldwide (WQA) PT Medco Indonesia PT Metropolitan Golden Management (Horison) PT Nusantara Parkerizing PT Permata Bank Tbk. PT. Ufia Tirta Mulia Qirsa MKG (Mall Kelapa Gading) Univ. Islam As-Syafi'iyah Universitas Az-zahra Universitas Pamulang Univ. Gunadarma Yayasan Al Khidmah Indonesia (Yakin) Yayasan Bhakti Asih Karang Tengah Yayasan Khoirur Rooziqiin Indonesia Yayasan Kita Bisa Yayasan Sahabat Beramal Jariyah Yayasan Taqwa Bhakti Yayasan Wafizs Al Amin Center YMG (Yayasan Matsushita Gobel)
  • Zakat
  • Lembaga Amil Zakat
  • Badan Dharma Dana Nasional (BDDN)

  1. ^ Pembentukan BAZNAS tidak berlaku untuk ACEH

  • Situs Web resmi Badan Amil Zakat Nasional
  • Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Diarsipkan 2014-05-17 di Wayback Machine.
  • Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Diarsipkan 2014-05-17 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Badan_Amil_Zakat_Nasional&oldid=21209483"